Daftar Negara yang Jatuhkan Sanksi kepada Pemukim Israel, Apa Artinya?

TRIBUNNEWS.COM – Negara mana yang menjatuhkan sanksi terhadap imigran Israel dan apa maksudnya?

Australia telah bergabung dengan banyak negara dalam menghukum banyak pemukim Israel di Tepi Barat atas kejahatan terhadap warga Palestina.

Hal ini terjadi beberapa hari setelah Mahkamah Internasional (ICJ) mengeluarkan keputusan penting yang menyatakan bahwa semua pemukiman Israel di tanah Palestina adalah ilegal dan harus segera dihentikan.

Menteri Luar Negeri Australia Penny Wong mengumumkan bahwa tujuh warga Israel dan Hilltop Youth, sekelompok ekspatriat yang dikenal membangun pemukiman ilegal baru di Tepi Barat, telah dilarang oleh pemerintah Australia.

“Mereka yang dijatuhi hukuman hari ini mengambil bagian dalam serangan kekerasan terhadap warga Palestina.”

“Ini termasuk pemukulan, pelecehan seksual dan penyiksaan terhadap warga Palestina yang mengakibatkan cedera serius dan beberapa kematian.”

“Badan yang terkena sanksi adalah kelompok pemuda yang bertanggung jawab menyiksa dan merugikan rakyat Palestina,” ujarnya.

Australia telah meminta Israel untuk meminta pertanggungjawaban para pelaku terorisme internasional dan menghentikan proses perdamaian, sambil mengatakan bahwa Israel menganggap pendudukan Israel di wilayah pemukiman di Palestina “adalah ilegal menurut hukum internasional dan merupakan ancaman serius terhadap perdamaian”. Negara mana yang didenda?

Kekerasan di wilayah pendudukan telah menyebar dan meningkat hingga beberapa sekutu Israel juga menjatuhkan sanksi – meskipun dalam skala terbatas.

Pada bulan Februari, pemerintahan Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden memasukkan empat imigran Israel ke dalam daftar karena perannya dalam memerangi warga Palestina dan aktivis Israel, yang berarti ia akan meninggalkan semua hal yang akan didukung oleh Israel. orang Israel. Amerika Serikat.

Pada 11 Juli, Washington memerintahkan tiga pemukiman Israel dan empat pemukiman ilegal, ditambah sekelompok pemukiman damai.

Uni Eropa bergabung beberapa hari kemudian.

Uni Eropa telah menyetujui “sanksi” terhadap lima individu dan tiga organisasi yang bertanggung jawab atas “pelanggaran hak asasi manusia yang serius dan sah terhadap warga Palestina di Tepi Barat”.

Bersamaan dengan sanksi ini, UE juga melarang barang, melarang uang atau jasa keuangan, dan membatasi perjalanan antar blok yang beranggotakan 27 negara tersebut.

Inggris, Perancis, Jepang, dan Kanada juga telah memberlakukan pembatasan serupa terhadap individu dan organisasi lain namun belum memperluas hukumannya hingga mencakup politisi dan lembaga pemerintah.

Sejak perang dimulai pada tanggal 7 Oktober, sekitar 563 warga Palestina telah terbunuh di Tepi Barat, sebagian besar oleh pasukan Israel, menurut PBB.

Setidaknya ada 1.143 serangan yang dilakukan pemukim Israel terhadap warga Palestina selama periode tersebut yang mengakibatkan cedera atau kerusakan pada properti warga Palestina, kata PBB.

Pemerintah Israel telah menghancurkan, menutup, menyita atau memaksa menghancurkan 1.247 rumah warga Palestina di Tepi Barat sejak awal perang, dimana 39 persen (481 rumah) telah ditempati, menurut data PBB.

Setidaknya 2.836 orang, termasuk 1.245 anak-anak, mengungsi.

Pada tanggal 2 Juli, Israel mengumumkan bahwa mereka akan menyita 12,7 kilometer persegi (4,9 mil persegi) tanah Palestina di Lembah Yordan dalam salah satu penyitaan terbesar dalam beberapa tahun terakhir.

Secara total, Israel akan secara ilegal merampas 23,7 kilometer persegi (9,15 mil persegi) tanah Palestina di Tepi Barat pada tahun 2024 – lebih banyak tanah daripada yang dirampas secara total dalam 20 tahun terakhir.

(Tribunnews.com, Andari Wulan Nugrahani)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *