Gaji PPPK Kementerian BUMN 2024 per Jabatan dan Tugasnya

TRIBUNNEWS.COM – Kementerian BUMN membuka pendaftaran PPPK tahun 2024 untuk 27 perusahaan.

Pendidikan ini dapat diterapkan pada lulusan SMA setara D3, D4 hingga S1.

Gaji PPPK Kementerian BUMN mulai dari 5 juta hingga 9 juta dolar.

Berikut rincian tanggung jawab PPPK Kementerian BUMN tahun 2024 dan gaji masing-masing jabatan:

1. Jabatan – Spesialis Komputer Pertama : Form 5 (S-1 Teknik Informatika; S-1 Sistem Informasi)

Tanggung jawab: Melaksanakan kegiatan teknologi informasi berbasis komputer termasuk pengelolaan dan administrasi teknologi informasi, infrastruktur teknologi informasi serta sistem informasi dan multimedia sebagaimana tindakan yang ditentukan pada tingkat pertama.

Gaji: Rp 7.700.000/bulan – Rp 9.000.000/bulan

2. Jabatan Eksekutif – Career Services Manager: Formasi 17 (S-1 Semua Jurusan; D-IV Semua Jurusan)

Tanggung jawab: Melakukan tugas manajemen teknis.

Gaji : Rp 6.000.000 / bulan – Rp 7.500.000 / bulan

3. Jabatan Pelaksana – Direktur Pelayanan Operasional : Formasi 2 (D-III Semua Jurusan)

Tanggung jawab: Melakukan kegiatan manajemen layanan teknis.

Gaji : Rp 5.500.000 / bulan – Rp 6.500.000 / bulan

4. Jabatan Pelaksana – Manajemen Perkantoran: Formasi 3 (SMA/SMA Mitovy)

Tanggung Jawab : Melaksanakan administrasi perkantoran, pelayanan publik dan pelayanan publik.

Gaji : Rp 5.000.000 / bulan – Rp 6.000.000 / bulan

*) Angka penghasilan meliputi gaji pokok, tantiem, tantiem kinerja, dan masa kerja. Batasan penghasilan meliputi perkiraan pajak, potongan iuran kesehatan, dan potongan iuran BPJS kerja. Cara Daftar PPPK Kementerian BUMN 2024

1. Pelamar harus memiliki alamat email aktif untuk mengikuti proses rekrutmen CPPPK Kementerian BUMN.

2. Pelamar hanya dapat mendaftar untuk pendirian 1 (satu) jenis jabatan sesuai dengan kelayakannya.

3. Daftarkan dokumen-dokumen yang diperlukan pada laman https://register-sscasn.bkn.go.id/akun dengan menggunakan Nomor Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Nomor Kartu Keluarga (KK) lalu enter.

4. Dokumen-dokumen yang diperlukan sebagaimana dimaksud pada angka 3 antara lain:

Formulir permohonan dikirimkan ke Kementerian BUMN di Jakarta, dengan stempel atau e-stempel senilai 10.000 Ariary di sebelah kiri tanda tangan digital pemohon (Posisi II). Tanggal permohonan sesuai dengan tanggal pemohon menyerahkan dokumen permohonan SSCASN.

B. Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) atau tanda daftar penduduk yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil)/instansi yang berwenang.

C. Surat pertama:

1) Ijazah dan sertifikat bagi pelamar pascasarjana: ijazah dan sertifikat asli bagi lulusan dalam negeri atau ijazah atau sertifikat pengganti apabila kehilangan gelar atau kualifikasi pertama; ATAU surat keterangan setara ijazah dan sertifikat setara IPK asli dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri.

2) Ijazah dan Transkrip Nilai, bagi pelamar yang telah tamat SMA/SMA atau sederajat atau ijazah dan transkrip pengganti ijazah, dalam hal ijazah dan transkrip nilai hilang pada awalnya.

D. Pernyataan data diri pemohon (Lampiran III) harus diketik di komputer dengan stempel Rp 10.000,00 atau e-stempel di sebelah kiri tanda tangan digital pemohon.

E. Surat pernyataan sebanyak 5 digit harus ditulis menggunakan komputer sesuai formulir Badan Layanan Umum (Lampiran IV), dengan stempel atau e-stempel senilai 10.000 Ariary di sebelah kiri tanda tangan digital pemohon.

F. Surat pengalaman kerja (Lampiran V) dengan masa kerja minimal sesuai ketentuan khusus (per posisi) yang berlaku pada masing-masing jabatan.

G Surat keterangan dari dokter rumah sakit/puskesmas pemerintah dan video pendek yang memperlihatkan aktivitas sehari-hari pelamar penyandang disabilitas.

H. Pas foto akhir berukuran 3×4 cm berlatar belakang merah dengan mengenakan pakaian formal (warna hijab, dasi/tanpa dasi tidak disebutkan).

5. Untuk dokumen yang menggunakan stempel fisik atau stempel elektronik senilai Rp10.000,00 dapat digunakan 1 (satu) stempel fisik atau stempel elektronik untuk 1 jenis dokumen (satu).

6. Untuk dokumen yang menggunakan segel fisik, pemohon diminta untuk mencetak dokumen, menyegel segel fisik, memastikan tanda tangan basah menyertakan sebagian segel. Melakukan scan fisik, memindai/memindai ulang, dan mengunggah dokumen ke portal SSCASN.

7. Untuk dokumen yang menggunakan e-stamp 10.000,00 ariary, pemohon tidak perlu mencetak dokumen fisik, melainkan hanya dokumen hasil download saja yang dilampirkan pada e-stempel.

8. Pemohon diminta memastikan penempatan stempel elektronik Rp 10.000,00 tidak bertentangan dengan tanda tangan digital tambahan agar tidak menghalangi proses verifikasi stempel elektronik. Jadwal PPPK bagi Pelamar Prioritas, Mantan Pegawai Honor II, dan Pegawai Non-ASN yang Terdaftar di BKN Pemberitahuan Pemilihan: 30 September – 19 Oktober 2024 Pendaftaran: 1 – 20 Oktober 2024 Pemilihan Administratif: 1 – 2 Oktober 2024 Hasil Pemungutan Suara: Oktober 30 – 1 November 2024 masa penangguhan (*): 2 – 4 November 2024 tanggapan penolakan: 2 – 6 November 2024 masa pasca penolakan (*): 5 – 11 November 2024 Penarikan data akhir: 12 – 11 November Jadwal Seleksi Berprestasi 2024: 15 – 25 November 2024 Pemberitahuan Daftar Peserta, Waktu dan Tempat Seleksi Berprestasi: 26 November – 1 Desember 2024 Lamaran Seleksi Yang Layak: 2 – 19 Desember 2024 Pemrosesan Nilai Seleksi Yang Memenuhi Syarat: 23 Desember 2024 Nilai Hasil Wisuda (* *): 24 – 31 Desember 2024 Seleksi Teknis Tambahan (****): 10 – 21 Desember 2024 Pengambilan Nilai Seleksi Prestasi dan Nilai Seleksi Teknis Tambahan (****): 13 – 28 Desember 2024 Pernyataan Hasil Gelar (***): 24 – 31 Desember 2024 Pengisian DRH NI PPPK: 1 – 31 Januari 2025 Uraian Usulan NI PPPK: 1 – 28 Februari 2025

Keterangan : (*): Sesuai Permenpan RB No. 6 Tahun 2024 (**): Badan tidak menyeleksi kualifikasi teknis tambahan (***): Menyeleksi kualifikasi teknis tambahan badan dan mendapatkan persetujuan Program PPPK Menteri PEN RB bagi pelamar Non ASN yang aktif bekerja (termasuk lulusan PPG untuk formasi guru di instansi daerah) Informasi seleksi : 1 – 30 November 2024 Pendaftaran : 17 November – 31 Desember 2024 Pemilihan Administratif : 17 November – 31 Desember 2024 Pemilu 2024 2024 Desember 2024 Pemberitahuan Hasil Administratif Pemilu: 4 – 18 Februari 2025 Periode Penolakan (*): 19 – 21 Februari 2025 Tanggapan penolakan: 20 – 27 Februari 2025 Periode pernyataan pasca penolakan (*): 22 Februari – 22, 2025 Tanggal terakhir – 7 Maret 2025 Lokasi Seleksi yang Memenuhi Syarat: 8 – 23 Maret 2025 Jadwal Seleksi: 24 Maret – 8 April 2025 Pemberitahuan daftar peserta, waktu dan tempat seleksi yang memenuhi syarat: 9 April – 16 April 2025 Lamaran 2025 – 16 Mei 2025 22 April – 21 Mei 2025 Pengumuman Hasil Seleksi (**): 22 – 31 Mei 2025 Lamaran Seleksi Sertifikat Teknik Tambahan (***): 25 April – 17 Mei 2025 Nilai Seleksi Pendahuluan dan Nilai Seleksi Teknis -teknis tambahan (***): 30 April – 22 Mei 2025 Pengumuman hasil pemilu (***): 22 – 31 Mei 2025 Penyelesaian DRH NI PPPK: 1 – 30 Juni 2025 Saran NI untuk PPPK: 1 – 31 Juli 2025.

Keterangan: (*): Sesuai Permenpan RB No. 6 Tahun 2024 (**): Badan tidak menyeleksi kualifikasi teknis tambahan (***): Menyeleksi kualifikasi teknis tambahan badan dan mendapat persetujuan Menteri PAN R. B.

(Tribunnews.com/Widya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *