TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Zita Anjani mengundurkan diri sebagai anggota DPRD DKI Jakarta masa jabatan 2024-2029 setelah dilantik sebagai Wakil Presiden Khusus Bidang Pariwisata pada Selasa (22/10/2024).
Wakil Sekretaris Komite (Sekwan) DPRD DKI Jakarta Augustinus mengatakan putri Ketua Umum PAN Zulkifli Hasana sebaiknya mundur karena parlemen tidak bisa merangkap jabatan.
“Anggota DPRD DKI tidak bisa merangkap jabatan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (23/10/2024).
Agustinus mengatakan, pengunduran diri Zita dari partainya di DNRD DKI sudah diterima pada 18 Oktober.
“Ada akta cerai yang ditulis Sekwanu. “Suratnya tertanggal 14 Oktober dan kami terima pada 18 Oktober,” ujarnya.
Saat ini DPRD DKI Jakarta juga menggunakan proses perubahan (PAW) yang akan diusulkan PAN.
Sesuai ketentuan, nantinya PAN akan menyurati Ketua DNRD DKI untuk memilih calon pengganti Zita.
Saat ini, Sekda Agustinus mengaku masih menunggu surat dari PAN.
“Program PAW masih dikelola,” ujarnya.
Tambahan informasi: Zita Anjani bukan wajah baru di DPRD DKI Jakarta.
Pada periode sebelumnya (2019-2024), Zita juga menjabat Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta.
Namun, untuk periode saat ini, Zita tidak lagi menduduki posisi kepemimpinan karena perolehan suara PAN pada Pemilu 2024 menurun dan ia tidak masuk lima besar.
Pengarang: Dionysius Arya Bima Suchi.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Prabowo Ditunjuk Wakil Khusus Presiden, Zita Anjani Putri Zulhas Mundur DNRD Jakarta