Pernyataan Sikap Perhimpunan Pelajar Indonesia Dunia tentang Penolakan Revisi UU Pilkada

TRIBUNNEWS.COM – Persatuan Mahasiswa Internasional (PPI) mengeluarkan pernyataan terkait penolakan Revisi UU Pemilu.

Berikut isi keterangan yang diterima Tribunnews.com pada Kamis (22/8/2024):

Persatuan Pelajar Indonesia Internasional (PPI Dunia) dengan ini menolak revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) yang sebelumnya dibahas DPR.

Kami menilai langkah tersebut bertentangan dengan prinsip trias politica dan kemauan rakyat Indonesia.

Kami percaya bahwa setiap kebijakan dan undang-undang yang diambil harus didasarkan pada kehendak rakyat, sebagai pemegang kedaulatan tertinggi dalam negara demokrasi.

Mengabaikan harapan masyarakat akan menghancurkan fondasi demokrasi itu sendiri.

Kami mengajak seluruh rakyat Indonesia untuk ikut serta menjaga demokrasi di negeri ini.

Partisipasi aktif dari seluruh lapisan masyarakat adalah kunci untuk memastikan bahwa setiap keputusan politik mencerminkan keinginan dan kebutuhan warga negara dan bukan hanya kepentingan segelintir elit.

Kami juga meminta kepada seluruh komponen pemerintah, baik eksekutif maupun legislatif, agar keputusan MK menjadi rujukan utama dalam pelaksanaan Pilkada 2024.

Keputusan ini harus dihormati dan dilaksanakan sebagai bentuk penghormatan terhadap penegakan hukum dan keadilan.

Lebih lanjut kami tekankan bahwa proses demokrasi yang sehat merupakan landasan bagi Indonesia yang lebih kuat dan berdaulat di masa depan.

Dalam setiap keputusan politik, pemerintah harus memastikan suara rakyat selalu menjadi landasan utama.

Tanpa partisipasi penuh rakyat dalam proses demokrasi, pemerintah berisiko kehilangan legitimasi dan kepercayaan masyarakat, yang pada akhirnya dapat melemahkan stabilitas dan kemajuan negara.

PPI Dunia juga mengingatkan bahwa integritas Mahkamah Konstitusi sebagai penjaga utama konstitusi harus dijaga dan didukung oleh semua pihak.

Mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi tidak hanya merugikan hukum tetapi juga melanggar prinsip keadilan yang menjadi landasan negara ini.

Kami menyerukan kepada seluruh lapisan masyarakat untuk bekerja sama menjaga keadilan dan kedaulatan rakyat dengan mendukung pelaksanaan keputusan ini.

“Kedaulatan ada di tangan rakyat dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.” – Pasal 1 ayat (2) UUD 1945

Oleh karena itu penjelasan ini dijelaskan untuk menarik perhatian dan menjadi referensi bagi pihak-pihak terkait.

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *