Syarat Daftar CPNS Pemkab Pati 2024, Buka 71 Formasi, Lulusan D3 Bisa Daftar

TRIBUNNEWS.COM – Cek Daftar Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Bupati Pat Pemerintah (Pemkab Pati) 2024.

Pendaftaran CPNS Pemkab Pati 2024 dapat dilakukan secara online mulai tanggal 20 Agustus 2024 di https://sscasn.bkn.go.id.

Pada tahun 2024, total alokasi kebutuhan CPNS Pemkab Pati sebanyak 71 unit.

Kali ini Pemkab Pati telah menerima peserta disabilitas kategori umum dan khusus dalam tender CPNS dan lulusan D3 juga bisa mendaftar.

Detail Penetapan CPNS Pemkab Pati 2024 >>> Klik Disini Syarat Pendaftaran CPNS Pemkab Pati 2024

Setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar jabatan publik dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. Usia minimal pada saat melamar 18 (delapan belas tahun), maksimal 35 (tiga puluh lima tahun);

2. Pelamar jabatan dokter dan dokter gigi dengan kualifikasi dokter spesialis dan dokter gigi spesialis tidak boleh berumur lebih dari 40 (empat puluh) tahun pada saat melamar;

3. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara karena tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

4. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat atas permintaan sendiri atau sebagai pegawai negeri sipil, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau pegawai swasta yang diberhentikan dengan tidak hormat;

5. bukan merupakan calon pegawai negeri sipil Republik Indonesia, pegawai negeri sipil, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat dalam politik praktis;

7. Memiliki pengetahuan yang memenuhi persyaratan jabatan;

8. Kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat keahlian tertentu yang sah dari badan profesi yang berwenang untuk jabatan yang dibutuhkan;

9. Sehat jasmani dan rohani sesuai persyaratan calon jabatan;

10. Tidak pernah mengkonsumsi/menggunakan zat narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter negara;

11. siap ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

12. Pemohon hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) lembaga negara dan 1 (satu) jabatan selama 1 (satu) tahun anggaran;

13. Bersedia mengabdi paling singkat 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal pengangkatan menjadi PNS dan tidak meminta mutasi karena alasan pribadi;

14. Pelamar berasal dari perguruan tinggi yang mempunyai ijazah dan/atau kurikulum perguruan tinggi dalam negeri yang terakreditasi oleh BAN-PT dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTK dengan nilai rata-rata (IPK) minimal 3,00 (tiga poin) pada saat kelulusan. nol) pada skala 4,00 (empat koma nol); Dan

15. Pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri wajib memiliki ijazah yang setara, dan akreditasi dilaksanakan sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Persyaratan lainnya

Selain ketentuan di atas, calon peserta pengadaan layanan publik harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: tidak pernah ikut serta dan/atau terkait dengan penyimpangan rekrutmen; Kurangnya status peserta seleksi calon ASN yang menawarkan pemberian nomor induk pegawai; Dalam hal melamar jabatan pegawai negeri sipil kategori pengadaan yang lowong, yang bersangkutan harus menyelesaikan kontrak kerja minimal untuk jangka waktu 1 (satu) tahun dan mendapat persetujuan dari ahli pengembangan kepegawaian (SAK).

Klik di sini untuk informasi lebih lanjut

(Tribunnews.com/Latifa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *