TRIBUNNEWS.COM – Kader PDIP Tiya Rahmaniya dipecat setelah menyatakan melanggar etika dengan melakukan penggelembungan suara pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.
Karena itu, Tia merasa tidak diterima karena gagal dilantik menjadi anggota DPR RI masa jabatan 2024-2029, lalu ia mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Pengacara Tia, Jupriyanto Purba membenarkan hal tersebut.
“Gugatan telah diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Saat ini perkara dengan nomor 603/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN terdaftar di Jkt.Pst, kata Jupriyanto saat dihubungi Kompas.com, Kamis (26/9/2024).
Sementara pihak yang digugat antara lain, Pengadilan dari Partai PDIP dan Calon Legislatif DPR RI Bonnie Triana yang ditunjuk menggantikan Tia.
Kemudian, DPP PDIP, Bawaslu, KPU RI, dan Mochamad Hasbi Asidiki Jayabaya selaku calon legislatif (Kelg) yang disebut-sebut telah diambil suara oleh Tiya juga ditetapkan sebagai terdakwa.
Purba juga mengatakan, pihaknya dan Tia berencana membuat laporan polisi atas dugaan kecurangan pemilu karena dianggap pencemaran nama baik.
“Kami kini sedang menyiapkan laporan polisi ke Mabes Polri terkait dugaan penindakan terhadap Ny. Tiya atau ambil suara Mochamad Hassabi Assidiki Jayabaya.”
Ia menyimpulkan, “Ini adalah tuduhan, fitnah yang menyerang kehormatan dan nama baik klien saya.”
Sebelumnya, PDIP sempat menyatakan siap menghadapi kasus hukum Tia.
Jadi ke depan tentu kita lihat apa yang terjadi ke depan dan kita hadapi, kata Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Hukum Nasional, Ronnie Talapesi, saat jumpa pers di kantor DPP PDIP di Jakarta, Kamis.
Ronny menegaskan, upaya menghadapi tantangan hukum sebenarnya diatur dalam ketentuan internal partai.
Dimana, pihak tersebut memiliki prosedur untuk menanggapi tuntutan berdasarkan Anggaran Dasar (AD/ART) asosiasi.
“Jika ada hal-hal lain baik itu ada upaya hukum, tentunya proses itu sudah kami lakukan sesuai dengan ketentuan undang-undang parpol dan anggaran dasar, anggaran rumah tangga, dan peraturan internal partai kami,” kata Ronny. . , timeline PHK Tia
Ronnie mengungkap perkembangan kasus yang dilakukan DPP PDIP terkait kasus Bonnie.
Hasilnya, DPP PDIP menyetujui gugatan Bonnie dan memutuskan Tia dikeluarkan dari partai PDIP serta gagal dilantik menjadi anggota DPR RI masa jabatan 2024-2029.
Ronnie mengatakan, proses sidang hingga akhirnya memecat Tia memakan waktu lima bulan.
Jadi bukan sekadar pemeriksaan singkat, tapi proses pemeriksaannya panjang, kata Ronny saat jumpa pers di kantor DPP PDIP, Jakarta, Kamis (26/9/2024).
Ronnie kemudian menjalani proses persidangan satu per satu.
Terhitung sejak 13 Mei 2024, Bawaslu Provinsi Banten saat itu memutuskan untuk mencekal delapan petugas pemilihan kecamatan (PPK) di delapan kecamatan di dapil Banten I, yakni dapil Tiya dan Boni.
Rony mengatakan, “Dia dinyatakan bersalah melanggar transfer suara yang menguntungkan saudara Tia Rahmania dan sanksi terhadap PPK merupakan sanksi administratif.”
Kemudian pada 14 Agustus 2024, Boney selaku kader PDIP mengajukan gugatan ke Pengadilan Partai PDIP terkait temuan dugaan penipuan.
Hasil persidangan Llys y Plaid menetapkan Tiya melakukan penggelembungan suara.
Berdasarkan fakta dan saksi serta bukti-bukti lainnya, kami mendapat putusan dari pengadilan partai bahwa ada manipulasi suara, kata Roney.
“Dan berdasarkan aturan internal kami, ini melanggar kode etik dan disiplin partai,” imbuhnya.
Berdasarkan hasil dan putusan Mahkamah Partai PDIP, partai pimpinan Megawati Soekarnoputri itu melayangkan surat ke KPU Indonesia pada 30 Agustus 2024.
Maka pada 30 Agustus 2024, DPP PDI Perjuangan melayangkan surat ke KPU berisi hasil sidang pengadilan partai tersebut, jelasnya.
Belakangan, pada 3 September 2024, Pengadilan Etik dan Dewan Kehormatan DPP PDIP langsung menggelar sidang etik terhadap Tia.
Uji etik tersebut dilakukan setelah hasil uji sebelumnya menunjukkan Tia melakukan penggelembungan suara.
Oleh karena itu Pengadilan Etik memutuskan Saudara Tiya Rahmaniya bersalah dan menjatuhkan sanksi tegas berupa pemecatan anggota partai tersebut, ujarnya.
Usai rangkaian pemeriksaan lengkap, DPP PDIP melayangkan surat ke KPU RI yang memberitahukan bahwa Tiya tak lagi menjadi anggota partai.
Kemudian, 10 hari kemudian, yakni pada 23 September 2024, KPU mengeluarkan keputusan baru tentang penetapan calon terpilih DPR RI.
Dalam keputusan tersebut, nama Tia tidak lagi tercantum sebagai anggota DPR RI terpilih.
Maka pada 13 September, DPP PDI Perjuangan mengirimkan surat ke KPU untuk memberhentikan Tia Rahmaniya.
“Dan pada tanggal 23 September 2024, KPU menerbitkan Keputusan KPU 1206/2024 tentang Penetapan Calon Anggota DPR RI Terpilih,” tegasnya.
(Tribunnews.com/Rifqah/Rizki Sandi) (Kompas.com)