Momen Hakim Konstitusi Guntur Hamzah Terisak Baca Dissenting Opinion di Sidang Perkara Hak Asuh Anak

Laporan jurnalis Tribunnews Mario Christian Sumampov

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menangis saat membacakan dissenting opinion atau pendapat berbeda dalam sidang hak asuh anak di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (KC), Kamis 26/09/2024.

Hakim konstitusi menolak total sidang perkara 140/PUU-XXI/2023.

“Terus terang saya sedih membaca permohonan Pemohon dan mendengar keterangan para ibu yang terpaksa berpisah dengan anaknya yang masih di bawah umur,” kata Guntur saat membacakan dissenting opinion.

“Akibatnya perebutan hak asuh yang berujung pada pemindahan paksa anak dan ibu kandungnya,” tambah Guntur.

Lebih lanjut, Guntur juga mengungkapkan kekesalannya karena pengadilan tidak mencapai kemajuan hukum seperti biasanya. 

Namun, dalam banyak kasus lainnya, pengadilan tampaknya telah beralih ke status standing.

“Bahkan, dalam banyak hal terlihat bergerak maju, menunjukkan sikap yang konstruktif,” ujarnya.

Meski demikian, saya berharap Mahkamah a quo dengan senang hati menyampaikan sikap ibu bersalin yang tidak memihak dalam mengasuh anaknya yang masih di bawah umur, tambahnya.

Sebagai informasi, Mahkamah Tinggi Konstitusi menolak pengujian menyeluruh Pasal 330 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) terhadap UUD 1945.

Lamaran ini diajukan oleh Elin Halim, Shelvia, Noor, Angelia Susanto dan Roshan Kaish Sadarangani.

Satu kesamaan yang dimiliki para penggugat adalah hak asuh anak mereka setelah perceraian.

Namun, hal itu tidak ia miliki saat ini karena suaminya mengambil paksa anaknya. 

Dengan demikian, menurut pemohon, tidak ada penafsiran yang jelas dan tegas terhadap ayat “Siapa” dalam Pasal 1 Pasal 330 KUHAP tentang tindak pidana yang berbunyi sebagai berikut: umur dewasa. dari kekuasaan yang ditetapkan oleh undang-undang mengenai dirinya, atau di bawah pengawasan orang yang berwenang untuk itu, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. hukum sebagaimana disebutkan di atas, dalam pelaksanaannya menimbulkan kesewenang-wenangan hukum, sehingga menimbulkan perlakuan yang berbeda-beda.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *