TRIBUNNEWS.COM, TANJUNG PRIOK – Tegar Rafi Sanjaya (21) mengaku memukuli Puta Satria Anant Rustic (19), mahasiswa Sekolah Tinggi Kelautan (STIP).
Tegar mengaku sempat memukul korban sebanyak tiga kali. Dan bukan lima kali, seperti di BAP polisi.
Pernyataan itu disampaikan saat sidang kedua kasus pelecehan mahasiswa STIP di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Selasa (22/10/2024).
Di antara yang dijadwalkan, seharusnya hadir dua terdakwa lainnya yakni I Kadek Adrian dan Farhan Abubakar, namun hanya Tegar yang hadir di persidangan.
Tegar yang mengenakan kemeja putih, celana hitam, dan masker hitam terlihat menundukkan kepala menunggu sidang dimulai.
Dia juga duduk sendirian tanpa ditemani.
Tegar pun tampak lesu dan kembali menundukkan kepala saat persidangan.
Kuasa hukum Tegar Rafi Sanjay, Mulyadi Sikhombing mengatakan, dalam dokumen keberatan atau pengecualian, terdakwa membantah sejumlah pukulan yang dilakukannya terhadap korban Putu Satria Ananta Rustica (19).
Dalam BAP polisi, Tegar mengaku telah memukul korban sebanyak lima kali, sedangkan dalam bantahannya, terdakwa menyebut hanya memukul korban sebanyak tiga kali.
Oleh karena itu, lima kali pengeroyokan memang terjadi karena kami tidak mendampingi terdakwa terlebih dahulu saat pemeriksaan polisi, kemudian karena ada beberapa saksi yang mengatakan Anda dipukuli sebanyak lima kali, maka Anda dipukuli sebanyak lima kali, kata Mulyadi.
Sebenarnya terdakwa mengatakan hanya memukul dada sebanyak tiga kali sepanjang ingatannya, lanjutnya.
Selain membantah sejumlah pengeroyokan, Mulyadi di pengadilan ini juga meminta semua pihak yang terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sekadar mengingatkan, satu terduga pelaku berinisial W dibebaskan karena tidak terbukti melakukan kekerasan.
“Kalau kami keberatan, kejaksaan juga harus mencopot semua pihak yang terlibat dalam kasus ini. Dalam nota keberatan, sebaiknya semua pihak, tidak hanya W, tapi semua pihak yang terlibat dicopot karena ikut terlibat dalam meninggalnya korban,” ujarnya. katanya.
Sementara itu, ibu korban, Ni Nenga Rusmini yang bersekolah di PNJU mengaku sedih dengan lamanya persidangan dua terdakwa lainnya.
Rusmini kecewa karena seharusnya ada tiga terdakwa yang hadir namun hanya satu terdakwa yaitu Tegar.
“Saya sedikit kecewa, semoga suatu saat bisa selesai sesuai agenda, mungkin ada kendala, saya juga tidak tahu,” kata Rusmini.
Sementara itu, usai sidang kedua pada hari ini, sidang berikutnya dijadwalkan digelar pada Kamis (24/10/2024) dengan agenda pembuktian dan pemeriksaan saksi dari pihak JPU. Diketahui, kasus penganiayaan terhadap Putu Satria terjadi pada Jumat (3/5/2024) lalu.
Putu tewas setelah tersangkanya, Tegar, meninju sebanyak lima kali di toilet KALK koridor C lantai 2 STIP Jakarta.
Setelah korban lemas, Tegar memberikan pertolongan pertama secara informal dengan meletakkan tangannya di mulut Putu Satria hingga menyebabkan adiknya meninggal.
Polisi telah menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut, yakni Tegar Rafi Sanjay (21), KAC (Kadec Adrian), FA (Farhan Abubakar), dan WJP alias W.
Pengarang: Gerald Leonardo Agustino
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Kasus Non-Peradilan Kasus Penyiksaan Mati STIP Bantah Keras Memukul Putu Satria 5 Kali: Hanya 3 Kali