Pemkab Pati Buka 71 Formasi CPNS 2024, Simak Syarat Daftarnya

TRIBUNNEWS.COM – Pemerintah Kabupaten Pati (Pemkab Pati) telah membuka Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024.

Pendaftaran CPNS Pemkab Pati 2024 dapat dilakukan secara online melalui laman https://sscasn.bkn.go.id mulai tanggal 20 Agustus 2024.

Total alokasi kebutuhan CPNS Pemkab Pati pada tahun 2024 sebanyak 71 pelatihan.

Pada perekrutan CPNS kali ini, Pemkab Pati menerima peserta dari kategori umum dan khusus bagi penyandang disabilitas. Detail Pelatihan CPNS Pemkab Pati 2024 >>> Klik Disini

Lengkap Berikut Persyaratan Daftar Seleksi CPNS Pemkab Pati 2024 Daftar Seleksi CPNS Pemkab Pati 2024

Seluruh warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. Usia minimal 18 (delapan belas) tahun dan maksimal 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat mengajukan permohonan;

2. Pelamar untuk jabatan dokter dan dokter gigi yang mempunyai kualifikasi pelatihan dokter spesialis dan dokter gigi spesialis dapat melamar dengan usia paling lama 40 (empat puluh) tahun pada saat melamar;

3. Bahwa tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau lebih;

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai negeri, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta;

5. Bukan merupakan calon perwira, pegawai negeri sipil, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat dalam politik praktis;

7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

8. Memiliki kompetensi yang terakreditasi melalui sertifikasi kompetensi khusus yang sah dari organisasi profesi yang berwenang untuk jabatan yang dibutuhkan;

9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan pekerjaan yang diminta;

10. Tidak pernah meminum/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditunjukkan dengan surat keterangan dokter pemerintah;

11. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

12. Pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) instansi pemerintah dan 1 (satu) pos pelatihan dalam 1 (satu) tahun anggaran;

13. Bersedia mengabdi dan tidak meminta mutasi karena alasan pribadi paling singkat 10 (sepuluh) tahun sejak diangkat menjadi pejabat;

14. Pelamar berasal dari perguruan tinggi yang memiliki ijazah universitas nasional dan/atau program studi yang terakreditasi di BAN-PT dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes pada saat wisuda, dengan indeks prestasi kumulatif (IPK) minimal 3,00 (tiga poin ). nol) pada skala 4,00 (empat titik nol); E

15. Pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri wajib mempunyai gelar yang setara dan akreditasinya dicapai sesuai dengan ketentuan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Persyaratan Lainnya

Selain ketentuan di atas, pelamar penerimaan pegawai negeri sipil harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: Tidak pernah dan/atau pernah melakukan tindak pidana tertentu; Tidak berstatus peserta yang berhasil dalam seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai; Apabila PPPK melamar lowongan penerimaan pegawai negeri sipil, maka yang bersangkutan wajib memenuhi masa kontrak kerja paling singkat 1 (satu) tahun dan mendapat persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Untuk informasi lebih lanjut, klik di sini

(Tribunnews.com/Latifah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *