Laporan reporter Tribunnews.com Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap pemerintah akan merugi akibat dugaan kasus korupsi pembelian rontgen statis, rontgen mobile, dan trailer/kontainer rontgen di Kementerian Pertanian. Badan Karantina (Barantan) Pertanian (Departemen Pertanian) tahun anggaran 2021.
Berdasarkan perhitungan sementara auditor forensik KPK, potensi kerugian keuangan pemerintah mencapai Rp 82 miliar.
“Dalam hal ini, informasi terkini penghitungan pertama yang dilakukan akuntan adalah sekitar Rp 82 miliar yang bisa merugikan pemerintah,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. , Selasa (10-9-2024).
Selain itu, Tessa belum bisa membeberkan total jumlah rontgen yang digunakan sebagai bahan perbankan.
Yang mungkin ingin disampaikan kepada masyarakat adalah nilai sementara dari hilangnya uang negara.
“Kami belum rilis lebih lanjut ke penyidik. Informasi yang bisa disampaikan adalah nilai kerugian yang bisa terjadi,” kata Tessa.
Kasus korupsi ini terjadi saat Kementerian Pertanian dipimpin oleh Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Soal keterlibatan eks Menteri Pertanian itu, Tessa mengatakan, tim penyidik masih menyusun rencana detailnya.
Terkait pertanyaan itu, penyidik hanya bisa memberikan keterangan selama sedang didalami, ujarnya.
Dalam persoalan pembelian rontgen ini, Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menentukan pihak mana yang akan diadili. Beliau adalah mantan Sekretaris Dinas Pertanian Barantan, Wisnu Haryana.
“Ini satu-satunya tersangka dari Kementerian Pertanian,” kata sumber di Tribunnews.com, Senin (19/8/2024).
Surat perintah penyidikan (Sprindik) atas kasus ini dikeluarkan pada Senin, 12 Agustus 2024.
Wisnu Haryana, mantan Kepala Biro Karantina Pertanian dan Kepala Dinas Pertanian di Mataram, Ternate, dan Yogyakarta, dilarang bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Dia dilarang pergi ke luar negeri bersama lima orang lainnya.
Bahwa pada tanggal 15 Agustus 2024, KPK mengeluarkan Surat Keterangan Nomor 1064 Tahun 2024 tentang larangan bepergian bagi enam orang WNI yaitu WH (Wisnu Haryana), IP, MB, SUD, CS dan RF, kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (16/8/2024). Penggerebekan jemaah Menteri Pertanian SYL
Sebelumnya, KPK juga telah menangani kasus pencurian di lahan milik terdakwa Syahrul Yasin Limpo selaku Menteri Pertanian periode 2019-2023, Kasdi Subagyono selaku Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian. . periode 2020-2021 dan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian periode 2021-2023, serta perwakilan Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian, Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana, Kementerian Pertanian.
Total uang pungli yang diperoleh SYL bersama Kasdi dan Hatta berjumlah Rp44.269.777.204 dan 30.000 dollar AS.
Ketiganya divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis, 11 Juli 2024.
SYL divonis sepuluh tahun penjara, sedangkan Kasdi dan Hatta masing-masing divonis empat tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan Wisnu Haryana sebagai saksi dalam persidangan Senin, 20 Mei 2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta. Terdakwa penipuan dan berpuas diri di Kementerian Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, disidangkan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/7/2024). Syahrul Yasin Limpo divonis 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta, kecuali 4 bulan penjara, dan terdakwa Muhammad Hatta dan Kasdi Subagyono divonis 4 tahun penjara. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
Wisnu mengungkapkan, ada permintaan pengiriman durian Musang King ke situs resmi SYL (rumdin) yang harganya Rp 46 juta.
Sebelumnya, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanyakan soal biaya pembelian durian di SYL untuk tempat tinggal sah di kawasan Widya Chandra.
Wisnu membenarkan adanya permintaan pembelian durian dari Raja Musang.
“Pernahkah kamu lalai memberi atau membeli uang yang biasa kamu gunakan untuk membeli durian?” tanya jaksa.
“Ya, sudah,” jawab Wisnu.
“Durian yang mana ini?” tanya jaksa.
“Musang Raja Durian,” jawab Wisnu.
“Kalau dilihat dokumennya di sini kebanyakan terkait durian, 18 Juni, 22 Juni durian nilainya Rp 20 juta sampai Rp 40 juta?” tanya jaksa.
“Ya,” jawab Wisnu.
“Apa ini? Apa maksudnya?” tanya jaksa.
“Biasanya informasi tentang durian juga datang dari Panji, dari Panji bisa ke saya atau lewat ketua organisasi. Jadi kalau nanti lewat organisasi, ketua organisasi menginformasikan kepada saya bahwa dia butuh durian untuk dikirim. kepada Wichan,” jawab Wisnu.
Jaksa kemudian menjelaskan permintaan pembelian durian dari Rp 22 juta menjadi Rp 46 juta.
Ia mengatakan, permintaan ini selalu dikirimkan ke Badan Karantina Pertanian.
“Nah ini nilainya, kalau saya lihat semuanya puluhan juta. Saksi saat itu diberitahu tidak seberapa sebenarnya saya akan coba contoh bulan Februari segera 19 durian Rp 21 juta, 18 Juni durian Rp 22 juta, 22 Juni durian Rp 46 juta , 6 Agustus 2021 ya durian Rp 30 juta, 31 Agustus durian Rp 27 juta, 30 November durian Rp 18 juta, lalu saya lihat, tahun 2022 akan ada lagi, 19 Durian Oktober 2022 Rp 25 Juta, 13 Desember dan seterusnya ya, gak usah baca lagi “Kenapa pertanyaanku bermasalah, karena ini penting sekali dan seperti apa ceritanya waktu itu?”
“Permintaan, Tuan. Itu selalu merupakan permintaan tertutup yang harus dipenuhi dan sekali kami mengirimkannya, mungkin enam kotak,” jawab Wisnu.
Wisnu mengatakan, durian yang dikirimkan ke Rumdin SYL berjumlah enam kotak.
Ia mengatakan, enam kotak itu berisi lima atau tujuh durian berukuran kecil.
“Oh Musang King, enam kotak Musang King harganya sekitar Rp 21 juta?” tanya jaksa.
“Satu kotak berisi tujuh kotak atau lebih. Kalau kecil, bisa memuat tujuh benda,” jawab Wisnu.
“Saya lihat sebesar Rp 46 juta, benarkah?” tanya jaksa.
“Ya,” jawab Wisnu.
“Hanya durian Musang King?” tanya jaksa.
“Ya,” jawab Wisnu.