Laporan reporter Tribunnews.com Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Indira Chunda Thita, putra Bendahara Umum Partai Nasdem (Bendum) dan mantan anggota DPR Sahroni dari Fraksi NasDem. Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) akan menghadiri audiensi tersebut.
Keduanya, pada Rabu 5 Juni 2024, dalam kasus gratifikasi dan pungli di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2020 hingga 2023, terdakwa SYL dkk.
“Keterangan teman-teman JPU untuk kasus Pak Sahrul Yasin Limpo benar. Saksi Ahmad Sahroni akan hadir besok,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri saat berpidato di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. pada Selasa (4/6/2024).
Ahmad Sahroni seharusnya dipanggil Jaksa KPK untuk memberikan kesaksian pada Rabu, 29 Mei 2024. Namun, anggota Komisi III DPR itu tak hadir dalam rapat tersebut dengan alasan ada kegiatan di Komisi III.
Selain Sahroni dan Indira, JPU KPK akan memanggil tiga orang lagi: Dhirgaraya S. Santo, GM Media Radio Prambors/PT Bayureksha; Harly Lafian, pemilik Suita Travel; dan Fuad Hasan Masyhur, pemilik Maktour Travel. Mereka memeras bawahannya sebesar Rp 45,5 juta dan menerima secara sukarela sebesar Rp 40,6 juta
Dalam kasus ini, SYL didakwa melakukan pemerasan sebesar Rp 44.546.079.044 dan menerima nasihat sebesar Rp 40.647.444.494 di Kementerian Pertanian periode 2021-2023.
Jaksa KPK Masmudi mengatakan dalam sidang Rabu (28/2) bahwa “jumlah uang yang diperoleh terdakwa dengan menggunakan kekerasan sebagaimana diuraikan di atas, saat menjabat sebagai Menteri Pertanian Republik Indonesia, berjumlah Rp 44.546.079.044″. / 2024) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Uang tersebut diperoleh SYL dengan mengutip pejabat Eselon I di Kementerian Pertanian.
Menurut jaksa, SYL tidak sendirian dalam aksinya, namun juga didukung oleh Muhammad Hatta, mantan Direktur Alat dan Mesin Kementerian Pertanian, dan Kasdi Subagyono, mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian. Mereka juga menjadi terdakwa.
Apalagi, uang yang dikumpulkan Kasdi dan Hatta digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.
Berdasarkan dakwaan, pengeluaran terbesar dari uang yang ditransfer tersebut digunakan untuk acara keagamaan, operasional kementerian, dan belanja lainnya yang tidak termasuk dalam kategori yang ada, dan nilainya mencapai Rp16,6 miliar.
“Uang tersebut kemudian digunakan sesuai dengan perintah dan petunjuk terdakwa,” kata jaksa.
Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa dengan dakwaan pertama: pasal 18 KUHP Tipikor juncto huruf 12 pasal 12 juncto ayat 1 pasal 55 ayat (1) KUHP juncto ayat. (1) pasal 64 KUHP.
Dakwaan kedua: pasal 12 huruf f juncto pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor pasal 55 ayat 1 KUHP juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dakwaan ketiga: Pasal 12 B digabung dengan Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor, Pasal 55 (1) ayat 1 KUHP digabung dengan Pasal 64 (1) KUHP. Terdakwa Syahrul Yasin Limpo yang didakwa melakukan Pencucian Uang diadili atas kasus pemerasan dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Kementerian Pertanian di Jakarta, Senin (3/6/2024). Dalam persidangan, JPU KPK memeriksa beberapa saksi, termasuk mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah. TRIBUNNEWS/IRWAN RİSMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RİSMAWAN)
Selain pemerasan kepada anak buahnya dan gratifikasi pihak swasta, SYL juga didakwa dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sementara itu, tersangka SYL juga diduga melanggar Pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Alexander Marwata dalam konferensi pers, Jumat. katanya. 10/2023).
Alex mengatakan, SYL selanjutnya akan menyelidiki apakah telah terjadi penyembunyian aset, penyamaran atau pencairan dana hasil tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan sebagai pemerasan atau gratifikasi di Kementerian Pertanian.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam salah satu contoh penilaiannya menduga selama ini ada aliran uang yang diperintahkan SYL untuk kepentingan Partai Nasdem.
Seperti diketahui, SYL merupakan staf Partai NasDem.
Selain itu, diketahui juga aliran uang miliaran rupee yang selama ini digunakan atas instruksi SYL untuk kepentingan Partai Nasdem dan KPK akan melanjutkan penyidikan, jelas Alex.