TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut proses pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di wilayah Kalmantan Timur (Kaltim).
Hal itu diselidiki dengan memeriksa lima orang saksi terkait kasus dugaan korupsi IUP yang menjerat mantan Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak (AFI) pada Selasa (10/1/2024).
“Penyidikan masih menyangkut proses pemberian IUP di Pemprov Kaltim dan peran saksi dalam pemberian IUP,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Rabu (2/10/2024).
Kelima saksi yang disebutkan adalah Sayyid Oemar Husein, Pejabat/Staf Sekretariat Dinas Pertambangan dan Mineral/ESDM Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur; Slamet Hadiraharjo, Direktur Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Kutai Kartanegara.
Kemudian Suroto, Kepala Kantor Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur; Syarif Ansyari, Kepala Subbagian Kearsipan dan Ekspedisi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur; dan Tarticius Kustanto, Direktur Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah IV Samarinda.
Kelima saksi tersebut diperiksa di kantor perwakilan BPKP Kalimantan Timur.
Pada 19 September 2024, KPK membuka penyidikan kasus dugaan korupsi pengurusan IUP di wilayah Kalimantan Timur.
Tiga tersangka telah ditetapkan KPK, salah satunya mantan Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak (AFI).
AFI dan dua orang berinisial DDWT dan ROC tidak diperbolehkan bepergian ke luar negeri.
Pencegahan ini bertujuan untuk memudahkan kelompok peneliti KPK dalam melakukan penelitian.
Kediaman Awang Faroek Ishak yang terletak di Jalan Sei Barito, Kecamatan Pelabuhan, Kota Samarinda, juga digeledah tim penyidik KPK.
Dari sana, penyidik mengumpulkan bukti-bukti dokumenter terkait pengurusan izin pertambangan.