Imigrasi Amankan 8 WNA Sindikat Pemalsu Uang Dollar AS di Hotel Kawasan Jakarta Selatan

Reporter Tribunenews.com Fahmi Ramadhan melaporkan

TRIBUNNEVS.COM, JAKARTA – Petugas Imigrasi Jakarta Selatan menangkap delapan warga negara asing (VNA) dalam kasus penyalahgunaan izin tinggal.

WNA ini diduga melakukan tindak pidana pemalsuan dolar AS.

Kepala Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia DKI Jakarta Andika Bi Prasetya mengatakan, 8 orang WNA diamankan pada Selasa (28/6/2024) di sebuah hotel yang dijadikan tempat praktik pemalsuan di kawasan Jakarta Selatan.

Publikasi tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai orang asing yang menyalahgunakan izin yang tidak sesuai dengan visanya yang masih berlaku.

Artinya, orang asing yang melakukan aktivitas di wilayah Indonesia, khususnya di Jakarta Selatan, tidak sesuai dengan izin tinggal yang diberikan kepada yang bersangkutan, kata Andika dalam konferensi pers, Jumat (05/07/). 2024).

Setelah mendapat informasi tersebut, petugas imigrasi berhasil menangkap delapan warga asing yang menginap di hotel tersebut dengan langsung melakukan pengawasan.

Sebanyak delapan WNA yang ditangkap diduga berasal dari Kamerun, Tanzania, dan Kongo, masing-masing berinisial HDH, MNA, FS, MB, TJM, LRN, MPA, dan MSS.

Namun saat penggerebekan, lima dari delapan WNA tersebut tidak bisa menunjukkan paspor atau identitas resminya, jelasnya.

Saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap empat orang WNA yakni FS, TJM, HDH dan MNA, pihak imigrasi menemukan enam lembar uang kertas USD 100 disimpan di kamar hotel.

Selain itu, di lokasi yang sama, petugas menyita alat bantu lainnya yang diduga digunakan pelaku sebagai bahan baku pembuatan uang palsu.

Selanjutnya kami juga berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk mendapatkan konfirmasi dan kepastian atas pelanggaran hukum yang dilakukan WNA tersebut, jelasnya.

Dan keempat WNA tersebut masih dalam pengamanan ketat untuk mendapatkan tambahan informasi dan bukti guna mengungkap kasus tersebut, lanjutnya.

Delapan orang asing telah didakwa melakukan pelanggaran berdasarkan Pasal 116 Undang-Undang Imigrasi tahun 2011, bersama dengan Pasal 122 Poin A dan Pasal 71 Poin A.

“Apabila ditemukan cukup banyak pelanggaran terhadap pelanggaran keimigrasian, maka orang asing tersebut dapat dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa tindakan pro-justice atau deportasi,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *