Soal Warung Madura, Ikappi: Pemerintah Harusnya Berpihak Ke Rakyat Kecil

Reporter Tribunnews.com Dennis Destryavan melaporkan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengurus Pusat Persatuan Pengusaha Pasar Indonesia (DPP Ikappi) membeberkan upaya aparat pemerintah membatasi jam buka toko di Madura.

Kebijakan ini diyakini akan membebani masyarakat secara keseluruhan.

“Kita tahu, warung makan jamur di Ibu Jota atau toko bernama Madura dimiliki dan dijalankan oleh usaha kecil dan menengah,” kata Ikappi, Senin (29/4/) saat dihubungi Pengurus DPP Abdullah Mansuri. 2024).

Oleh karena itu, menurut Mansouri, aneh bila pemerintah membatasi usaha kecil dan menengah serta membiarkan perusahaan ritel modern menggelar karpet merah karena kebijakan publik. Ikappi mendesak pemerintah untuk berpihak pada UKM.

“Karena sebaran toko Madura akan tersebar di wilayahnya masing-masing dan mendukung upaya peningkatan perekonomian daerah, berbeda dengan pengecer modern yang sukses hanya beberapa kelompok saja,” kata Mansuri.

Pemerintah harus mendorong investasi dan mengembangkan karya yang dilakukan House of Madura. Oleh karena itu, Ikappi mendukung tidak hanya toko Maduri saja, melainkan toko-toko yang memiliki kearifan lokal seperti warung Padang yang memiliki makanan atau makanan tradisional dari Padang.

Atau mungkin ada situasi unik di Tegal yang bisa terulang di setiap zona, kata Mansouri.

Mansuri melanjutkan, tanggung jawab pemerintah untuk mendorong pertumbuhan dan perkembangan barang di seluruh Indonesia. Ikappi meminta pemerintah lebih banyak memfasilitasi produk UKM.

“Hal ini juga memungkinkan cara-cara lokal atau cara-cara tradisional seperti kreativitas rumah Madura dapat berkembang dan meluas serta diterapkan di seluruh daerah,” kata Mansoori.

Mulanya, Kepala Desa Penatih I Wayan Murda meminta loket Madura tidak buka selama 24 jam. Pengelola toko sering berganti karyawan, sehingga pergantian tersebut tidak dicatat dalam manajemen orang, ujarnya.

Terakhir, Ketua Satpol PP Klungkung Dewa Putu Suwarbawa mendapat keluhan dari salah satu pemilik usaha kecil bahwa loket di Madura buka 24 jam. Sebab, belum ada aturan mengenai jam buka toko di Madura. Sementara aturan ini juga berlaku untuk minimarket.

Saat ini, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah menegaskan loket di Madura akan buka 24 jam sehari. Kementerian Perdagangan dan UKM akan melindungi usaha kecil, kecil, dan menengah dari ancaman besar perdagangan modern, sekaligus memperkuat martabat negara dengan membeli penjualan UKM.

Arif Rahman Hakim, Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM, mengatakan, “Kami mengkaji Undang-Undang Daerah Klungkung Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pengembangan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Supermarket.

Pihaknya menyimpulkan belum ada aturan yang melarang penggunaan Madura 24 jam.

Pengaturan jam kerja dalam Perda ini berlaku bagi usaha ritel modern, minimarket, hypermarket, toko, dan supermarket, dengan jam kerja terbatas, kata Arif dalam keterangan resmi, Sabtu 27/4/2024.

Pihaknya akan segera meminta pemerintah daerah untuk lebih memberikan kejelasan terhadap aturan yang saat ini membatasi jam kegiatan sosial.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *