Satgas Impor Ilegal Bakal Ungkap Hasil Temuan di Lapangan dalam Waktu Dekat

Laporan jurnalis Endrapta Pramudhiaz dari Tribunnews.com

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Satgas pelacakan barang impor ilegal akan segera mengungkap hasil temuannya.

Staf Khusus (Menteri Perdagangan Bidang Perjanjian Perdagangan Internasional), Bara Hasibuan mengatakan, hal ini sejalan dengan komitmen gugus tugas yang akan segera bertindak setelah resmi terbentuk.

“Iya, dalam waktu dekat akan ada pengungkapan. Kami (Satgas) berkomitmen untuk segera melakukan tindakan di lapangan,” ujarnya kepada Tribunnews, Kamis (25/7/2024).

Saat ditanya apakah kegiatan pameran akan berlangsung pekan ini, Bara enggan menjawabnya.

“Bagaimanapun, dalam waktu dekat,” katanya.

Satgas Pengendalian Barang Impor Ilegal mulai bekerja pada 18 Juli 2024 hingga 31 Desember 2024.

Aturan terkait kelompok kerja ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 932 Tahun 2024 tentang Kelompok Kerja Pengawasan Barang Tertentu yang Dikenai Tata Cara Impor Komersial.

Anggota Pokja Pengendalian Barang Impor Ilegal berasal dari 11 kementerian dan lembaga.

Yakni Kementerian Perdagangan, Kejaksaan Agung, Kepolisian Republik Indonesia, Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Lalu ada Badan Intelijen Negara; Badan Pengawas Obat dan Makanan Nasional; Badan Keselamatan Maritim TNI Angkatan Laut; badan komersial di tingkat provinsi, regional dan kota; dan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin).

Tiga tujuan utama pembentukan gugus tugas ini adalah, pertama, membuat langkah-langkah strategis untuk memantau dan mengatasi permasalahan impor.

Kedua, menciptakan koordinasi antarlembaga yang efektif untuk mengendalikan komoditas tertentu yang tunduk pada sistem perdagangan impor.

Ketiga, menjalin komunikasi dan informasi antar instansi terkait untuk memantau dan menangani permasalahan impor.

Ada tujuh jenis barang yang akan diawasi Satgas Pengendalian Barang Impor Ilegal.

Ketujuh jenis barang tersebut adalah tekstil dan produk tekstil, pakaian dan aksesoris pakaian, keramik, elektronik, alas kaki, kosmetik, dan produk jadi tekstil lainnya.

Anggota gugus tugas akan melaksanakan tugas yang meliputi: menginventarisasi permasalahan; menetapkan tujuan, program dan prosedur kerja; serta melakukan verifikasi izin perdagangan dan persyaratan komoditas tertentu yang berlaku pada peraturan perdagangan impor.

Anggota Satgas juga akan mengklarifikasi dugaan pelanggaran yang dilakukan pelaku ekonomi.

Pelaku ekonomi yang melakukan pelanggaran juga akan dikenakan tindakan hukum sesuai kewenangan berdasarkan peraturan hukum.

Pengawasan yang akan dilakukan oleh kelompok kerja meliputi pengawasan berkala dalam jangka waktu tertentu. Kemudian, pengawasan khusus yang dapat dilakukan sewaktu-waktu berdasarkan keluhan masyarakat.

Selain itu, juga ada pengawasan bawaan jika diperlukan penanganan dengan instansi lain.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *