TRIBUNNEWS.COM – Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus penyerangan terhadap pacarnya Dini Sera Afrianti, kini telah dibebaskan dari dakwaan di hadapan hakim Pengadilan Negeri Surabaya (PN), Jawa Timur, Rabu (24 Juli). , 2024).
Yakni, jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya mendakwa Ronlad Tannur melakukan penganiayaan tersebut dan divonis 12 tahun penjara, karena dianggap melanggar Pasal 388 KUHP tentang pembunuhan.
Alasan hakim membebaskan Ronald Tannur dalam kasus ini adalah karena tidak ada bukti kuat yang membuktikan bahwa dia menyiksa Dini hingga tewas, seperti yang didakwakan jaksa.
“Pengadilan tingkat pertama mempertimbangkannya dengan matang dan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa terdakwa bersalah atas apa yang didakwakan,” kata Ketua Hakim Erintuah Damanik saat membacakan putusannya di ruang sidang Cakra, Rabu, seperti dikutip TribunJatim.com .
Sedangkan Ronald Tannur merupakan anak anggota DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Edward Tannur.
Mengetahui kasus anak staf PKB itu, Wakil Ketua DOV PKB Jazilul Fawaid pun ikut prihatin.
Tentu kami khawatir dengan putusan yang telah dijatuhkan. Tapi kami tetap harus menghormati pengadilan, kata Jazilul, Kamis (25/7/2024) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Meski demikian, Jazilul mengaku terkejut dengan keputusan hakim dan mempertanyakan bukti dan keterangan dalam kasus tersebut.
Meski demikian, Jazilul kembali mengatakan tetap menghormati keputusan hakim yang memvonis Ronald Tannur.
Mereka tak ingin merugikan aparat penegak hukum yang menangani kasus anak Edward Tannur.
Yang jelas kami tidak akan merugikan lembaga peradilan yang sudah ada, ujarnya.
“Itu tetap kami hormati, tapi kami khawatir bagaimana bisa seperti itu, apakah bukti, informasi, apakah ada masalah dalam prosesnya, Anda tidak sampai ke sana,” imbuhnya.
Jazilul pun membantah adanya intervensi ayah Ronald Tannur yang dikenal sebagai politikus PKB dalam kasus ini.
“Tidak (ada intervensi), saya bilang tidak seperti itu. Saya tidak curiga. Ya silakan buktikan kalau ada, karena PKB menghormati pihak kejaksaan sehingga hukum diterapkan seadil-adilnya.” , “katanya.
Edward Tannur sendiri diketahui masih aktif sebagai kader PKB hingga saat ini aktif di Komisi IV DPR RI bahkan sedang dalam proses menjadi calon legislatif pada pemilu parlemen 2024.
Namun (aktif di PKB), kemarin saya maju lagi dan tidak berhasil, kata Jazilul.
Namun Jazilul meminta agar PKB tidak ikut campur dalam perkara hukum Ronlad Tannur, hanya karena ayahnya adalah kader PKB.
“Kalau begitu jangan terus-menerus mengatakan bahwa PKB menyerukan semuanya, itu tidak ada hubungannya. Ronald yang melakukannya dan Ronald dimintai pertanggungjawaban dan dihukum,” ujarnya. Dikritik oleh Jaksa Agung
Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya atas bebasnya Ronald Tannur pun menarik perhatian Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kejaksaan mempertegas pendapat majelis hakim, di antaranya Dini yang saat kejadian sedang dalam pengaruh minuman keras.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar, pertimbangan tersebut mencerminkan majelis hakim belum sepenuhnya mempertimbangkan perkara ini.
“Bahwa mati atau matinya korban lebih disebabkan oleh pengaruh minuman keras. Jadi kami melihat hakim tidak melihat itu sebagai pandangan holistik atas kejadian ini.”
Tapi hakim justru melihatnya berkeping-keping, kata Harley Siregar saat ditemui di Kompleks Kejaksaan Agung, Kamis (25 Juli 2024).
Harley mengatakan Kejaksaan Agung juga akan mengkritik pertimbangan juri yang menyatakan tidak ada saksi mata dalam pembunuhan tersebut.
Hakim mempertimbangkan untuk membebaskan terdakwa karena tidak ada saksi yang melihat langsung kejadian tersebut.
Apakah hanya berdasarkan bukti-bukti saja karena pengaruh minuman keras atau karena tidak ada saksi, kata Harli.
Padahal jika diibaratkan, menurut Harley, perkara ini adalah sebuah kepingan puzzle, maka seharusnya hakimlah yang menjadi pihak yang mengusut perkara ini hingga selesai.
“Ini adalah teka-teki yang harus dipecahkan oleh jemaat, jadi bukti ini perlu dilihat secara holistik,” kata Harley.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Ingat Ronald Tannur? Mantan pacar dipukuli sampai mati di karaoke, dijatuhi hukuman pembebasan: tidak cukup bukti
(Tribunnews.com/Rifqah/Chaerul Umam/Ashri Fadilla) (TribunJatim.com/Tony Hermawan)