1.731 Perempuan di Jakarta Barat Jadi Janda Sepanjang 2024, 30,2 Persen karena Masalah Judi Online

Hal itu diberitakan Koresponden Tribunnews.com Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengadilan Pendidikan Jakarta Barat mengungkapkan, sepanjang Januari hingga 8 Juli 2024, mereka menangani 2.054 perkara.

Dari jumlah tersebut, 1.731 atau 84,27 persen merupakan kasus perceraian.

Secara khusus, sebanyak 380 kasus atau 18,50 persen merupakan kasus perceraian.

Saat ini, sebanyak 65,77 persen atau 1.351 gugatan cerai diajukan oleh istri terhadap suami.

Aminuddin, Humas Pengadilan Agama Jakarta Barat, juga melaporkan sebanyak 1.731 kasus perceraian atau 30,2 persen atau 522 kasus terkait dengan perjudian online.

“Saat ini 84,27 persen kasus perceraian, 30,2 persen terkait perjudian online,” kata Aminuddin kepada Tribunnews.com saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Barat, Kembangan, Jakarta Barat, Senin (8/7/2024).

Aminuddin menjelaskan, kasus perceraian terkait perjudian online (judol) melibatkan pengajuan pengaduan sumber daya keluarga.

Rumah tangga yang dimaksud adalah tugas suami untuk mengurus istri dan keluarganya.

Namun, ia tidak mampu menafkahi dirinya sendiri dan tidak mampu memenuhi kebutuhan rumah tangganya.

Alasan lain mengapa mereka terjerumus ke dalam perjudian online.

“Iya, banyaknya kasus perceraian itulah yang membuat kami begitu peduli dengan bisnis. Bisnis rumahan. Beberapa bisnis rumahan ada kaitannya dengan aspek perjudian online,” jelasnya.

Salah satu contohnya, kata Aminuddin, adalah seorang pria yang terlibat dalam perjudian online dan menjual barang-barang rumah tangga, furnitur, dan gaji.

Ada kalanya seorang suami berhutang uang kepada seseorang dan utang tersebut tidak dapat dilunasi. Oleh karena itu, perempuan harus menanggung hutang tersebut.

“Ya, mengenai perjudian online yang besar ini, ada kasus lain yaitu kasus perjudian online yang diawali oleh seseorang yang mempunyai hutang. Dia berhutang kepada orang lain dan tidak dapat membayar hutang tersebut. katanya. dikatakan.

“Iya banyak (kasus laki-laki jualan barang rumah tangga). “Karena dia berjudi online, semua itu dia lakukan,” lanjut Aminuddin.

Berdasarkan catatan PA Jakarta Barat, pihak yang mengajukan gugatan cerai akibat perjudian online rata-rata berusia kurang dari 40 tahun.

Menurutnya, usia 30-40 tahun merupakan tahun pertama pernikahan, dimana banyak keinginan yang tidak didukung oleh pekerjaan, sehingga mengharapkan rumah besar, mobil bagus, dan kehidupan layak, namun segera.

“Kalau judi online rata-rata umurnya hampir di bawah 40 tahun. 40-30 turun lagi. kepentingan, bukan?” “Ada banyak kepentingan yang tidak didukung oleh pekerjaan,” katanya.

“Jadi saya selalu berpikir seperti itu. Saya selalu berpikir ya, dia berpikir tentang memiliki rumah besar, mobil bagus. Inilah kehidupan nyata,” tutupnya.

Sebelumnya, Menteri Gabungan Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menka Polhukam) Hadi Tjahjanta mengatakan kasus perbankan online terjadi hampir di seluruh provinsi di Indonesia.

Berdasarkan catatan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan dari data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tingkat kabupaten/kota, Jakarta Barat menjadi kota administratif yang paling banyak menerima transaksi perjudian online. , itu. Rp792 miliar, disusul Kota Bagor Rp612 miliar.

Lalu Kabupaten Bogor Rp567 miliar, Jakarta Timur Rp480 miliar, dan Jakarta Utara Rp430 miliar.

“Hampir semua provinsi rawan perjudian online,” kata Hadi, Selasa (25/6/2024).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *