Laporan dari Dennis Destriavan dari Tribunnews.com
TRIBUNNEWS. Hukum Penciptaan.
Kampanye tersebut akan digelar pada 24-31 Oktober 2024 di lebih dari 300 kabupaten/kota di 38 provinsi dengan melibatkan kurang lebih 100.000 pekerja.
Pada hari ini, Presiden RI digantikan oleh Prabowo Subianto yang akan dilantik pada 20 Oktober 2024.
“Ini perjuangan untuk kehidupan yang lebih baik. Kami meminta pemerintah menaikkan upah minimum menjadi 8-10 persen pada tahun 2025,” ujarnya di Jakarta, Kamis (10/10/2024).
Kenaikan ini, kata Said, bukan sekadar persoalan kuantitatif, melainkan tuntutan nyata agar pekerja dapat hidup di antara biaya hidup dan kenaikan biaya hidup.
Menurut Saeed, selain kenaikan upah, tuntutan tersebut juga mencakup penghapusan klaster lapangan kerja dan penciptaan lapangan kerja terkait petani. Ia menilai peraturan tersebut meremehkan hak-hak pekerja dan membuka pintu bagi kerja fleksibel.
“Undang-undang penciptaan lapangan kerja khususnya di bidang ketenagakerjaan telah merampas hak-hak pekerja yang seharusnya dilindungi, kami mohon Mahkamah Konstitusi menerima nilai yang diberikan KSPI dan kelompok Buruh saat mengambil keputusan. stres.
Rangkaian pengerjaannya akan dimulai di Jakarta dan akan berlanjut secara serentak atau di berbagai wilayah seperti Bandung Raya, Tangerang Raya, serta Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat di Pulau Jawa.
“Suara buruh akan terdengar dari satu kota ke kota lain, menyuarakan tuntutan kami,” imbuh Iqbal.
Saeed menegaskan, jika pemerintah tetap menetapkan upah minimum sebesar 8% atau di bawah kenaikan harga pada 1 November 2024, dan keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengesahkan UU Cipta Kerja akan merugikan pekerja. Partai Buruh dan CPSU akan terus berada dalam krisis nasional pada tahun 2024. November 2024. Protes ini akan berlanjut selama tiga hari.
“Protes nasional adalah langkah terakhir kami, dan kami berharap pemerintah mendengarkannya, kami tidak akan pernah bisa diam jika tim dan karyawan ada di sana. Negara, sekali lagi, “jika upah naik di bawah inflasi dan keputusan Mahkamah Konstitusi merugikan buruh,” tegasnya