Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Hari Ini, Simak Ketentuannya

TRIBUNNEWS.COM – Sistem ganjil genap di Jakarta akan dihapuskan pada Jumat (10/5/2024).

Pada Kamis (9/5/2024) juga akan ditiadakan sehubungan dengan Hari Kenaikan Yesus Kristus.

Ketentuan ini didasarkan pada:

– Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pemberdayaan dan Reformasi Birokrasi Aparatur Negara Republik Indonesia Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Hari Raya Umum cuti libur tahun 2024 dan

– Peraturan Pemerintah 88 Tahun 2019 pasal 3 ayat (3): Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

“Sehubungan dengan Hari Raya Kenaikan Isa Almasih, maka DITERBITKAN pemberlakuan Sistem Ganjil Genap pada tanggal 9-10 Mei 2024.” tulis akun Instagram @dkijakarta, Rabu (8/5/2024).

Meski demikian, masyarakat diimbau tetap menaati rambu-rambu jalan.

Pengendara kendaraan diimbau untuk selalu menaati rambu-rambu jalan yang ada, mengutamakan keselamatan di jalan raya dan mengikuti petunjuk petugas kepolisian di lapangan. Tanggal merah di bulan Mei 2024

Sementara itu, pemerintah telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama sepanjang tahun 2024.

Ada 3 tanggal merah di bulan Mei 2024 yaitu:

– 1 Mei : Hari Buruh Nasional (hari libur nasional)

– 9 Mei 2024 : Kenaikan Yesus Kristus (hari libur nasional)

– 23 Mei 2024 : Hari Raya Waisak 2568 (Libur Nasional)

Sedangkan daftar izin umum pada Mei 2024 adalah:

– 10 Mei : Hari Raya Kenaikan Isa Al Masih

– 24 Mei : Libur Hari Raya Waisak

Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 tentang Nasional hari libur dan cuti bersama pada tahun 20 .

Selengkapnya, berikut daftar hari libur nasional tahun 2024:

– 1 Januari : Tahun Baru 2024 Masehi

– 8 Februari : Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

– 10 Februari : Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili

– 11 Maret : Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1946

– 29 Maret: Kematian Yesus Sang Mesias

– 31 Maret: Minggu Paskah

– 10-11 April : Idul Fitri 1445H

– 1 Mei: Hari Buruh

– 9 Mei: Kenaikan Yesus Kristus

– 23 Mei : Hari Raya Waisak 2568 BE

– 1 Juni : Hari Lahir Pancasila

– 17 Juni : Idul Adha 1445H

– 7 Juli : Tahun Baru Islam 1446H

– 17 Agustus : Hari Kemerdekaan Republik Indonesia

– 16 September : Maulid Nabi Muhammad SAW

– 25 Desember: Hari Natal

Berikut daftar lisensi kolektif tahun 2024:

– 9 Februari: Tahun Baru Imlek

– 12 Maret : Liburan bersamaan dengan hari raya Nyepi, Tahun Baru Saka 1946

– 8, 9, 12, 15 April : Hari Raya Idul Fitri 1445H

– 10 Mei : Hari Raya Kenaikan Isa Al Masih

– 24 Mei : Libur Hari Raya Waisak

– 18 Juni : Hari Raya Idul Adha 1445H

– 26 Desember: libur Natal

(Tribunnews.com, Widya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *