21 Kadin Daerah Tolak Munaslub: Bertentangan dengan AD/ART dan Keppres No. 18/2022

Berita Tribun.

Penolakan itu disampaikan oleh dewan pengurus Kadin di 21 daerah yang tersebar di seluruh Indonesia, termasuk Kabupaten Bengkulu, ibu kotanya. Yogyakarta, DKI Jakarta, Gorontalo, Jambi, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Maluku, Maluku Utara, NTT, Papua, Papua Barat, Riau, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara dan Papua barat daya.

Atas bantahan tersebut, Munas digelar tanpa menaati peraturan perundang-undangan Kamar Dagang Indonesia (AD/ART).

Gorontalo mengatakan, Pengurus Kadin menolak menggelar munas berdasarkan keputusan rapat paripurna.

“Direksi Kadin Indonesia sepakat untuk mendukung kepemimpinan Arsjad Rasjad sebagai Ketua Jenderal Kadin Indonesia hingga masa jabatannya pada tahun 2026. Selain itu, sesuai AD/ART Kadin Indonesia Kamar Dagang dan Industri Gorontalo, Presiden Jenderal Kamar Dagang dan Industri Indonesia, mengatakan dalam bahasa Indonesia: “Kamar Dagang dan Industri Indonesia, Kamar Dagang harus mengadakan konferensi nasional atau perubahan sementara tidak akan diakui, kecuali yang terpilih presiden sendiri, Muhalim Jaafar Al-Leiti, mengundurkan diri.”

Berdasarkan Deklarasi AD/ART Kadin Indonesia, Munas hanya dapat diselenggarakan jika prinsip-prinsip yang terkandung di dalamnya telah dilanggar, dan bahkan setelah diberikan dua kali teguran tertulis atas ketidakpatuhan tersebut.

Selain itu, permohonan harus diajukan ke Konferensi Nasional oleh setidaknya separuh jumlah kamar dagang dan industri regional dan separuh jumlah anggota luar biasa. Dengan demikian, 21 atau sebagian besar kamar dagang daerah menolak konferensi nasional tersebut.

Ketua Jenderal Kadin Sultra, Anton Timbang, juga membenarkan penolakan usulan Monaslob yang tidak berdasarkan AD/ART Kadin Indonesia dan mendukung penuh langkah kepemimpinan yang diambil Presiden Jenderal. Kamar Dagang dan Industri Indonesia, Arsjad Rasjad.

“Direksi Kaden Sultra menolak segala tindakan yang melanggar hukum. Kami menilai segala tindakan yang tidak sesuai aturan regulasi merugikan reputasi Kaden sebagai organisasi dunia usaha,” kata Anton.

Kadin Papua pun menyatakan penolakannya terhadap Manasloob. Ronald Antonio, Ketua Kamar Dagang dan Industri Papua, mengatakan tindakan apa pun yang tidak mematuhi aturan organisasi akan menciptakan ketidakstabilan dan merusak reputasi Kamar Dagang sebagai forum bisnis yang kuat dan dapat diandalkan.

“Direksi Kadin Papua menolak segala bentuk tindakan yang melanggar hukum dan tidak sesuai aturan organisasi, termasuk upaya Kadin menyelenggarakan munas yang tidak sesuai dengan ketentuan AD/ART,” tegasnya. pernyataan dibaca. Ronald.

Ketua Umum Kadin Malut Omar Lisi juga mengumumkan pengunduran dirinya dari rencana Musyawarah Nasional dan menekankan dukungan Kadin Malut terhadap kepemimpinan Arsgad Rasgad, termasuk keputusan keluar sementara dan mengangkat Plt Ketua Umum. sejak

“Hal ini sudah tepat dan tidak melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 dan Pasal 14 tentang KADIN. Kami menilai keputusan ini diambil untuk menjaga netralitas dan integritas organisasi KADIN.” Homer.

Ketua Kadin Bengkulu Ahmad Irfansyah mengatakan, sesuai UU AD/ART Kadin Indonesia, munas hanya bisa digelar jika AD/ART dilanggar. Seluruh anggota Cadin baik Kadin Daerah maupun Anggota Luar Biasa berhak melaksanakan amanah hukum dan mengadvokasi AD/ART dalam kegiatan organisasi.

“Kami Direksi Bengkulu menyatakan akan senantiasa menaati seluruh peraturan yang tertuang dalam anggaran dasar dan peraturan Kadin,” tegas Ahmed.

Sementara itu, Ketua Umum Kadin Kalbar Arya Rizki Darsono menilai upaya penyelenggaraan munas tidak hanya mengancam penolakan Kadin Indonesia terhadap AD/ART, namun juga integritas Kaden sebagai organisasi perdagangan. Dibentuk oleh hukum.

Ia berharap seluruh anggota Cadin bersatu dan tetap tabah menjalankan kegiatan organisasi sesuai dengan asas dan peraturan AD/ART.

“Kadin Kalimantan Barat berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan seluruh elemen Kadin baik pusat maupun daerah untuk menjaga stabilitas organisasi dan berkontribusi positif terhadap pembangunan perekonomian nasional,” kata Arya.

Sekadar informasi, Kamar Dagang dan Industri Indonesia merupakan organisasi yang menjadi wadah para pelaku usaha dan mitra strategis pemerintah. Didirikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 dan disahkan dengan Keputusan Presiden. Pada AD/ART Kadin Indonesia tanggal 18 Tahun 2022, dimana Perdana Menteri Arsajjad Rashid merupakan Ketua Jenderal Kadin Indonesia terpilih periode 2021-2026.

Arsjad Rasjad terpilih sebagai Ketua Jenderal Kadin Indonesia periode 2021-2026, berdasarkan keputusan bersama pada Musyawarah Nasional Kadin Indonesia Tenggara ke-8 pada 30 Juni 2021 di Kendari. Sulawesi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *