KPK Dalami Penyertaan Modal ke BUMD Terkait Kasus Korupsi Lahan Rorotan Jakarta Utara

Laporan Jurnalis Tribunnews.com Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami keterlibatan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam kasus dugaan korupsi pembelian tanah di Rorotan, Jakarta Utara.

Kasus tersebut diselidiki PKC pada Selasa (3/9/2024) saat memeriksa tiga orang saksi di Gedung Merah Putih PKC, Jakarta Selatan.

Ketiga saksi yang diperiksa adalah Muhammad Wahyudi Hidayat, Senior Manager Keuangan dan Akuntansi Perumta Pempangunan Sarana Jaya (PPSJ). Urianto, Vidyaeshwara DKI Jakarta; dan Fitria Rahadiani, sekretaris BP BUMD DKI Jakarta.

“Sedang didalami terkait dengan penanaman modal pada BUMD,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulisnya, Rabu (4/9/2024).

Komisi Pemberantasan Korupsi juga mendalami kerja sama antara PT Totalindo Eka Persada dan BUMD Sarana Jaya.

Hal itu diselidiki dengan pemeriksaan silang terhadap saksi Ahmed Nazir selaku manajer keuangan PT Totalindo Eka Persada.

Penyidik ​​Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut mengusut harga tanah Rorotan dengan disaksikan Uku Samsul Arifin, petugas pemasaran KJPP Wahyono Addy dan Rekan.

KPK melarang 11 orang pergi ke luar negeri dalam kasus ini.

Yang dikecualikan adalah Warga Negara Asing (WNA).

Komite Pemberantasan Korupsi (SMC) menambahkan satu terdakwa yang didakwa merugikan negara sebesar Rp400 miliar.

Komisi Pemberantasan Korupsi (ACC) yang berpedoman pada Jilid V biasanya menginformasikan identitas tersangka, konstruksi kasus secara lengkap, serta pelaksanaan penangkapan dan penahanan.

Kisah ini merupakan perkembangan kasus pembebasan lahan di Pulogebang yang dilakukan Yori Cornales Pinonton, Direktur Utama Perum Pembangunan Sarana Jaya tahun 2016-2021.

Menurut Komisi Pemberantasan Korupsi, peristiwa tersebut merugikan negara sebesar Rp 256.030.646.000 (Rp 256 miliar).

Yori didakwa bersama Rudy Hartono Iskandar, pemilik manfaat PT Adonara Propertindo, dan Tommy Adrian, direktur operasi.

Yori untung Rp 31,8 miliar dan Rudy untung Rp 224 miliar.

Uyori divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor termasuk Bareskrim Polri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *