Usut Kasus Dugaan Korupsi Emas, Kejagung Periksa Kadiv Akuntansi dan Perpajakan PT Antam

Laporan dari reporter Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung RI terus mengusut dugaan skandal perilaku perdagangan emas PT Antam periode 2010-2022.

Dalam kelanjutan kasus ini, Kejaksaan Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memanggil 1 orang saksi berinisial H.S.

Harley Siregar dalam keterangannya, Selasa (24/24/2018), mengatakan, “Saksi yang diperiksa adalah surat HS selaku Kepala Bagian Akuntansi dan Pajak PT Antam Tbk,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) . ) pada Kejaksaan Agung RI 9/2024).

Harley menjelaskan, HS diperiksa penyidik ​​Jampidsus pada Senin, 23 September 2024.

Ia diwawancarai HN selaku mantan General Manager PT Antam 2010-2011 yang sebelumnya didakwa.

“Saksi sedang diperiksa untuk memperkuat alat bukti dan melengkapi keterangan dalam kasus terkait,” ujarnya.

Dalam kasus ini, selain H.N, Kejaksaan Agung menetapkan 5 tersangka lainnya, mantan Jenderal PT Antam Tbk.

Mereka adalah DM (Dody Martimbang) selaku GM musim 2013-2017; AHA (Abdul Hadi Avicenna) sebagai GM tahun 2017-2019; MAA (Muhammad Abi Anwar) sebagai GM periode 2019-2020; dan ID (Iwan Dahlan) sebagai GM periode 2021-2022.

Selain PT Antam, Kejaksaan juga menetapkan 7 tersangka lainnya dari pihak swasta antara lain LE, SL, SJ, JT, GAR, HKT dan DT.

Diduga mereka berencana mengaitkan merek Logam Mulia Antam tanpa kerja sama.

“Penyalahgunaan jasa penerbitan yang diberikan UBPPLM sehingga para terdakwa tidak menggunakan jasa penerbitan untuk pengolahan cair dan periklanan, namun merek LM Antam juga terhubung dengan PT Antam dan tidak sejalan dengan harga obligasi,” kata Harley. .

Alhasil, pada tahun 2010 hingga 2021, emas diproduksi dengan merek Antam.

Produksi emas mencapai 109 ton sehingga menyebabkan negara merugi Rp 1 triliun.

Selanjutnya berdasarkan jumlah logam mulia yang diserahkan kepada terdakwa selama jangka waktu tersebut maka dilakukan pemesanan logam mulia tersebut dengan label LM Antam, dan sebanyak 109 ton emas, ujarnya.

Dakwaan atas perbuatan tersebut berdasarkan pasal 1 pasal 3 KUHP. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Penghapusan Dosa Korup jo. Pasal 55 ayat 1 KUHP. 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *