ICC Batalkan Gugatan terhadap Ismail Haniyeh, Mantan Pimpinan Hamas yang Tewas Juli Lalu

TRIBUNNEWS.COM – Pada Jumat (9 Juni 2024), Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) membatalkan dakwaannya terhadap mantan pemimpin politik Hamas Ismail Haniyeh.

Pada Rabu (31/7/2024), kepala biro politik kelompok Hamas tewas di Iran dalam serangan terhadap Israel.

Menurut Reuters, hakim mengatakan mereka memutuskan untuk menghentikan operasi tersebut setelah mencabut permintaan surat perintah penangkapan Hania dari jaksa awal bulan ini.

Jaksa ICC Karim Khan meminta pengadilan untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Haniyeh dan para pemimpin tinggi Hamas lainnya, termasuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan Menteri Pertahanan Yoav Gallant.

Namun, Khan menarik bandingnya terhadap Haniyeh pada 2 Agustus. “Situasinya berubah karena kematian Hanie,” kata ICC dalam sebuah pernyataan.

Oleh karena itu (pengadilan) menangguhkan kasus terhadap Tuan Ismail Haniyeh, tambah pernyataan itu.

Menurut Barrons, pengadilan masih mempertimbangkan permintaan surat perintah penangkapan Khan terhadap Netanyahu dan Gallant.

Khan juga meminta dokumen dari Yahya Sinwar, yang ditunjuk oleh Hamas untuk menggantikan Haniyeh, dan Mohammed Deif, yang bertanggung jawab atas strategi militer.

Israel mengatakan Deif tewas dalam serangan di Gaza selatan pada 13 Juli.

Tiga pemimpin Hamas telah didakwa melakukan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Jalur Gaza dan Israel sehubungan dengan serangan 7 Oktober.

Berbeda dengan Mahkamah Internasional (ICC), yang mengadili perselisihan antar negara, ICC mengadili orang-orang yang diduga melakukan kejahatan dengan kekerasan.

Pengadilan ini merupakan satu-satunya pengadilan independen di dunia yang didedikasikan untuk menyelidiki kejahatan paling serius, termasuk genosida, kejahatan perang, dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Informasi tersebut dipublikasikan setelah pengadilan mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Presiden Rusia Vladimir Putin pada Maret 2023 atas tuduhan deportasi ilegal terhadap anak-anak Ukraina.

Pada bulan September, meskipun ada surat perintah penangkapan, Putin dapat melakukan perjalanan ke Mongolia untuk mengunjungi ICC. Hal ini membuat marah Ukraina, Uni Eropa dan negara-negara lain.

Israel semakin terpapar hukum internasional ketika melancarkan kampanye melawan Hamas di Jalur Gaza.

Pada bulan Juli, Mahkamah Internasional memutuskan bahwa pendudukan Israel atas tanah Palestina adalah “ilegal.”

Mahkamah Internasional juga sedang menyelidiki tuduhan Afrika Selatan bahwa Israel melakukan “tindakan genosida” dalam serangannya di Gaza.

Pengadilan memerintahkan Israel untuk “segera menghentikan serangan militer, serta tindakan lainnya di wilayah Rafah yang dapat menyebabkan kehancuran fisik atau sebagian rakyat Palestina.”

Serangan Hamas terhadap Israel pada tanggal 7 Oktober menewaskan 1.205 orang, sebagian besar warga sipil, termasuk banyak sandera, menurut angka Israel.

Dari 251 sandera yang disandera oleh militan Palestina dalam serangan itu, 97 orang masih berada di Gaza dan 33 orang dibunuh oleh tentara Israel.

Sebagian besar sandera dibebaskan selama gencatan senjata selama seminggu pada bulan November.

Menurut Kementerian Kesehatan di wilayah yang dikuasai Hamas, sejauh ini 40.878 orang telah tewas dalam serangan Israel di Jalur Gaza. Perang antara Israel dan Hamas

Wafa mengatakan, seperti dikutip Al Jazeera, perkembangan terkini perang antara Israel dan Hamas: Sedikitnya delapan orang tewas dan 15 luka-luka ketika pasukan Israel menyerang sekolah Halima al-Saadiyya di Jabalia. Wafa mengatakan empat orang tewas dan 10 lainnya luka-luka dalam serangan Israel lainnya di kamp pengungsi Bureij. Tentara Israel meledakkan sebuah bangunan di Jalur Gaza, menyebabkan ledakan besar, Wafa melaporkan. Keluarga pembunuh Turki-Amerika Aysenur Ezgi Egi telah mengeluarkan pernyataan yang menuntut agar tentara Israel bertanggung jawab atas pembunuhannya saat “memperjuangkan keadilan dan perdamaian” di Tepi Barat yang diduduki. Pusat Hak Asasi Manusia Palestina (PCHR) mengutuk keras tindakan buldoser yang “brutal” terhadap jenazah Majed Fida Abu Zina yang berusia 17 tahun di Tepi Barat yang diduduki oleh Israel.

(Tribunnews.com, Andari Vulan Nugrahani)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *