Komitmen Tegas Pimpinan DPR Usut Kasus Dini Sera Diharapkan Diikuti Lembaga Lain

Laporan jurnalis Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan DPR berkomitmen menyelesaikan kasus penganiayaan terhadap putra anggota DPR RI Gregorius Ronald Tannur (31) yang membunuh , untuk memantau dan menyelesaikan korban Dini Sera Afrianti (29).

Sebab, putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang membebaskan terdakwa yang juga pacar korban, Gregorius Ronald Tannur, dinilai tidak beralasan.

Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Hati Nurani Generasi Muda (DPP GEMURA) menilai pernyataan tegas Dasco terkait kasus meninggalnya Dini Sera Afrianti penting karena adanya dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan hakim dalam putusan kontroversial tersebut.

Pernyataan Wakil Ketua DPR tentang kemungkinan pelanggaran hukum sangat penting untuk menjamin keadilan ditegakkan, kata DPP GEMURA Bidang Hukum dan HAM, M Ferry Insan kepada wartawan, Jumat (2/8/2024). . . .

Sementara itu, dalam audiensi bersama keluarga Dini Sera Afrianti pada 29 Juli 2024, Dasco mengecam keras keputusan hakim PN Surabaya yang membebaskan terdakwa.

Dasco menilai putusan tersebut bertentangan dengan bukti dan menduga hakim melanggar hukum.

Ferry menyoroti dugaan pelanggaran Pasal 21 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Peradilan yang menekankan pentingnya integritas dan independensi hakim, serta Pasal 34 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang mengharuskan adanya hakim. . memutus perkara berdasarkan bukti-bukti yang sah.

“Kami mendesak agar kasus ini diselidiki secara menyeluruh untuk menghindari ketidakadilan lebih lanjut,” ujarnya.

Pihaknya pun menegaskan akan mendukung DPR dalam menangani masalah ini hingga tuntas. Diharapkan lembaga terkait bersatu mengusut kasus ini.

“Kami berharap DPR dan lembaga terkait serius menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut dan memastikan proses hukum berjalan sesuai prinsip keadilan,” kata Ferry.

“Keluarga korban Dini Sera Afrianti berhak mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya, dan kami akan terus mendukung upaya untuk memastikan terpenuhinya hak tersebut,” tutupnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebut keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur tidak bisa dibenarkan.

Ronald Tannur merupakan anak dari anggota DPR Fraksi PKB Edward Tannur. Ia menjadi tersangka kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan pacarnya Dini Sera Afrianti.

Namun publik kaget karena majelis PN Surabaya menjatuhkan putusan tidak bersalah terhadap terdakwa Ronald Tannur.

Berdasarkan pemeriksaan visum dan putusan hakim sangat bertentangan, menurut kuasa hukum kami, itu adalah sesuatu yang tidak dibenarkan, kata Dasco di ruang rapat Komisi III DPR di kompleks parlemen. , Senayan, Jakarta, saat audiensi dengan keluarga Dini, Senin (29/7/2024).

Kepada keluarga Dini, Dasco meyakinkan DPR bertekad memantau dan menyelesaikan kasus penganiayaan tersebut.

“Sebagai lembaga yang membawahi peradilan, kami akan berusaha semaksimal mungkin dan kami bersama teman-teman di komisi hukum berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan,” kata Dasco. Putra Anggota DPR Diduga Pembunuh Pacar Divonis Bebas Edward Tannur, Anggota PKB DPR RI (kiri) yang cacat akibat kelakuan putranya, Gregorius Ronald Tannur (kanan) memiliki harta Rp 11,1 miliar. Sebelumnya memiliki aset sebesar Rp 2,1 miliar. (Tribunnews.com/DPR Kolase)

Rabu 24 Juli 2024, publik dihebohkan dengan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan terdakwa kasus pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur (31).

Padahal, JPU sebelumnya menuntut majelis hakim memvonis Ronald Tannur 12 tahun penjara karena membunuh kekasihnya, Dini Sera Afrianti (29) pada dini hari tanggal 4 Oktober 2023 di sebuah tempat karaoke di Surabaya, Jawa Timur. terbunuh.

Namun hakim menilai seluruh dakwaan JPU tidak sah karena tidak ditemukan bukti-bukti yang meyakinkan selama persidangan.

Sidang mempertimbangkan hal tersebut secara matang dan tidak menemukan bukti-bukti yang meyakinkan bahwa terdakwa bersalah sebagaimana yang didakwakan, kata majelis hakim Erintuah Damanik dalam putusannya, Rabu (24/7/2024).

Dalam putusannya, hakim menilai putra anggota DPR RI dari Fraksi PKB, Edward Tannur, masih berusaha membantu Dini di saat kritis.

Hal ini berdasarkan perbuatan terdakwa yang membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.

Selain itu, hakim juga berpendapat, meninggalnya Dini bukan akibat penganiayaan yang dilakukan Ronald, melainkan akibat konsumsi minuman beralkohol oleh korban saat berkaraoke di Blackhole KTV Club, Surabaya.

Miras, menurut hakim, menjadi penyebab munculnya beberapa penyakit hingga korban meninggal dunia.

“Meninggalnya Dini bukan karena luka dalam di jantungnya. Namun, ada penyakit lain akibat meminum minuman beralkohol saat karaoke yang menyebabkan kematian Dini,” kata Erintuah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *