Laporan reporter Tribunnews.com Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengacara keluarga mendiang Dini Sera Afrianti, Dimas Yemahura Alfarauq mengaku tengah menyiapkan laporan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa hakim 3 di Pengadilan Negeri Surabaya. (PN) yang menyatakan tidak bersalah terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur, putra Anggota DPR RI Edward Tannur.
Diketahui dari kasus tersebut, tersangka Ronald Tannur (31) dibebaskan oleh Pengadilan Negeri Surabaya dalam kasus kekerasan yang menewaskan pacarnya Dini Sera Afriyanti (29).
“Sekarang kami sedang mempersiapkan dan memikirkan untuk melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi tentang ketiga hakim tersebut, karena kami sudah menunjukkan dan kami menilai perlu dilakukan penyidikan KPK terhadap ketiga hakim tersebut,” kata Dimas dalam Polemik online. diskusi bertajuk: “Ronald. Tannur Free Quo Vadis Hukum Kami pada Sabtu (27/7/2024).
Pasalnya, Dimas menilai kelompok hakim, khususnya hakim ketua Erintuah Damanik, menunjukkan sikap yang tidak biasa dalam persidangan.
Erintuah dikatakan sangat aktif melakukan intervensi, berpura-pura menghalangi saksi untuk memberikan informasi sensitif, berbicara samar-samar, dan bahkan bertindak seolah-olah membela tersangka.
“Saya kira yang paling aktif adalah ketua juri, yang menurut saya punya kecenderungan besar untuk melakukan intervensi,” ujarnya.
Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kata Dimas, dinilai perlu untuk melihat apakah ada dugaan suap yang melibatkan hakim dan terdakwa sehingga diputuskan melepas putra anggota DPR tersebut untuk hengkang.
Dimas berharap jika Komisi Pemberantasan Korupsi menemukan cukup bukti dalam penyidikannya, maka ia akan meminta agar pengusutan perbuatan melawan hukum terhadap ketiga hakim tersebut dilanjutkan.
“Jika ditemukan aktivitas ilegal dalam suatu kasus korupsi, salah satunya adalah tersangka yang melakukan suap. Jika buktinya cukup, kami meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindak ketiga hakim tersebut,” ujarnya. . .
Selain itu, keluarga korban juga akan membuat laporan ke Komisi Yudisial (KY) dan Kelompok Pengurus Hakim Mahkamah Agung (MA) agar 3 hakim Pengadilan Negeri Surabaya tersebut dimintai keterangan.
“Kami juga akan menyiapkan laporan ketiga hakim ini ke Komisi Yudisial dan Kelompok Pengurus Hakim Mahkamah Agung,” kata Dimas.