TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG- Seorang ketua RT berinisial D (53) ditetapkan sebagai tersangka penyerangan dan penyerangan terhadap pelajar yang sedang salat di Tangsel, Banten.
Berdasarkan informasi polisi, D mengumpat seorang pelajar yang sedang berdoa Rosario.
Bagaimana reaksi pemerintah?
Bani Khositullah, Ketua Persatuan Nasional dan Politik Tangsel, Selasa (7/5/2024) mengatakan: “Kita harus membayar harganya, begitulah ceritanya.”
Setiap kejadian (camtibms) harus dievaluasi demi alasan keamanan dan ketertiban umum.
Hal itu dilakukan untuk mencegah terulangnya kejadian serupa.
“Setiap kejadian tentu kami evaluasi. Pelanggaran atau gangguan keamanan apa pun harus dievaluasi agar tidak terjadi lagi,” ujarnya.
Dia mengatakan: Selain itu, masyarakat dan pejabat lingkungan hidup setempat harus tenang terhadap tindakan mereka.
Jangan biarkan emosi sesaat Anda membuat kekacauan di masyarakat.
Dia menambahkan: Kita harus menyelesaikan ini bersama-sama, jangan bertindak cepat, jangan berpikir
Polres Tangsel telah mengumumkan empat nama tersangka kasus pengeroyokan pelajar di Banten Tangsel
Keempat tersangka tersebut berjenis kelamin laki-laki berinisial D (53), I (30), Q (36), dan A (26).
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ibnu Bagus Santoso mengatakan, kondisi tersangka diketahui setelah melakukan pemeriksaan, saksi, dan bukti.
Dia mengatakan, Selasa (5/7/2013): Empat orang telah kami tetapkan sebagai tersangka. Kapan
Sebelumnya, beredar video online yang memperlihatkan sekelompok mahasiswa Universitas Pamulang (Unpam) di Tangerang Selatan dipukuli dan diganggu saat salat.
Dalam video tersebut, puluhan orang terlihat menggelar jumpa pers di depan Gedung Pelayanan Terpadu Polres Tangsel.
Kemudian salah satu pria yang hadir dalam kerumunan tersebut menyatakan bahwa mahasiswa yang tinggal di Tangerang Selatan diganggu dan diserang oleh warga.
Laki-laki ini berkata: Ada provokasi terhadap santri yang sedang salat, kemudian ada pemukulan bahkan penikaman.
Peran pelaku berbeda-beda dalam mengerumuni santri saat beribadah.
“Peran tersangka D membentak korban dengan keras disertai makian dan ancaman. Teman lainnya berniat menyerang korban,” kata Ibnu.
Selain pelaku D, saya juga berperan dalam membuat korban meneriaki pelaku tersebut dengan nada mengancam.
Pelaku juga disebut telah mendorong korban sebanyak dua kali karena sebelumnya korban menolak keluar dari lokasi.
Tersangka C dan A melakukan aksinya dengan membawa senjata tajam (sajam) yaitu sejenis pisau yang digunakan untuk mengintimidasi dan mengintimidasi korban.
Tujuannya agar korban di TKP segera meninggalkan tempat kejadian, kata Ibnu.
Saat ini, pisau yang digunakan pelaku telah disita.
Total ada tiga pisau yang disita sebagai barang bukti.
Selain itu juga ada rekaman video, kaos berwarna merah dan hitam (sebagai barang bukti yang disita), kata Ibnu.
Empat tersangka dijerat dengan dakwaan berlapis.
Setidaknya ada lima pasal yang digunakan terhadap para tersangka. Pertama, Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 2. 12 Tahun 1951 divonis 10 tahun penjara.
Kedua, Pasal 170 SM tentang pemukulan – pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
“Setelah itu, dia divonis pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan berdasarkan Pasal 351 KUHP. Keempat, ayat 1 pasal 335 KUHP Islam ancaman pidana penjara paling lama satu tahun. Pada akhirnya, ia mencatat: Terakhir, ayat 1 Pasal 55 KUHP terancam hukuman 20 tahun penjara.
Artikel ini tayang di TribunBanten.com dengan judul Ketua RT Diduga Sebarkan Ibadah di Tangsel, Ini Kata Pemerintah