Aturan Baru Pemprov DKI: Reklame Nama Usaha Tidak Kena Pajak Asalkan Tinggi Maksimal 15 Meter

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Jika kita sedang berada di luar ruangan atau menggunakan kendaraan bermotor untuk pergi ke suatu tempat, kita sering melihat iklan.

Periklanan merupakan media eksternal yang digunakan untuk memperkenalkan suatu perusahaan kepada masyarakat.

Namun perlu diketahui juga bahwa pemanfaatan iklan tersebut kini dikenakan pajak.

Contoh periklanan adalah mengiklankan nama perusahaan atau pengenal profesional.

Morris Danny, Kepala Pusat Data dan Informasi Perpajakan Bapunda, Jakarta, mengatakan beberapa iklan yang mencantumkan nama perusahaan atau profesi dikecualikan dari objek pajak iklan berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan ini telah dicabut oleh peraturan daerah. Peraturan Nomor 1 Tahun 2024.

“Sesuai dengan ketentuan Pasal 55(2)(c) Perda Nomor 1 Tahun 2024, ketentuan terkait pengecualian iklan nama pelaku usaha atau profesi dari iklan yang dikenakan pajak dicabut, selanjutnya kata Morris Denny Danny dalam keterangannya, Jumat, bahwa “jenis, ukuran, bentuk, dan bahan reklame nama, perusahaan, atau profesi tidak termasuk dalam subjek pajak reklame dan diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 29 Tahun 2024”.

Nama pengenal usaha atau profesi menurut peraturan pemerintah adalah nama suatu lembaga/firma/perusahaan atau nama profesi, termasuk logo/lambang atau identitasnya.​

Ketentuan teknis Pasal 2 Peraturan Gubernur Nomor 29 Tahun 2024 tentang Iklan Perusahaan atau Nama Profesi yang Tidak Termasuk dalam Iklan Kena Pajak adalah sebagai berikut:

Satu. Dipasang di dalam gedung dan/atau kawasan komersial atau profesional b. Memenuhi ketentuan jenis, ukuran, bentuk dan bahan Peraturan Pemerintah ini c. Ketinggian maksimum iklan adalah 15 meter dari permukaan tanah hingga batas bawah area iklan. d.Jumlah iklan adalah 1.

Kondisi teknis periklanan

Peraturan teknis berupa perangkat yang dipasang pada bangunan dan/atau kawasan komersial atau profesional mengatur hal-hal sebagai berikut:

Satu. Iklan dipasang pada bangunan tempat usaha atau profesi tersebut berada, misalnya pada dinding bangunan atau pada bagian atas bangunan; termasuk di halaman. Selanjutnya yang perlu dipahami adalah beberapa peraturan teknis mengenai jenis, ukuran dan bahan, yaitu sebagai berikut: Jenis reklame berupa reklame dan tiang reklame; b. Luas reklame tidak melebihi 1 meter persegi; Bentuk bahan periklanan : papan reklame dari logam, kayu, panel, vinil (termasuk seng atau bahan lain yang sejenis). Iklan pada postingan yang terbuat dari logam, akrilik, vinil atau plastik.

Namun demikian, tidak ada batasan mengenai bentuk iklan nama tanda pengenal usaha atau profesi yang dikecualikan dari pajak berdasarkan Peraturan Pemerintah ini, sepanjang memenuhi ketentuan di atas.​

Iklan yang mengidentifikasi nama perusahaan atau profesional yang tidak mematuhi peraturan teknis ini tidak dikecualikan dari pajak periklanan, yang berarti dikenakan pajak periklanan.​

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2024 dan berlaku surut pada tanggal 5 Januari 2024.

“Untuk dapat memenuhi kewajiban perpajakan secara tertib dan terstruktur, kami akan mendukung penerapan kebijakan baru ini,” kata Morris.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *