Laporan reporter Tribunnews.com Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan organisasinya dan Komisi II DPR serta pemerintah akan menggelar rapat permusyawaratan membahas dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kriteria pencalonan partai. Pilkada 2024, Senin 26 Agustus 2024.
Dalam jumpa pers di kantor KPU RI, Jakarta, Kamis malam (22/8/2024) ia mengatakan KPU telah menghubungi DPR terkait konsultasi tersebut. Namun mereka masih menunggu surat tanggapan DPR.
KPU juga menyampaikan bahan pembahasan berupa rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang putusan Mahkamah Konstitusi.
“Tetapi hal-hal yang disampaikan dalam kerangka ini dan sebagainya sudah kami sampaikan dan koordinasikan,” kata Affifuddin.
Ia mengatakan, perubahan yang dilakukan KPU berpedoman pada dua putusan Mahkamah Konstitusi, yakni putusan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024. Termasuk, soal aturan kampanye kampus.
Oleh karena itu, semua permasalahan terkait putusan MK yang dikatakan terkait PKPU-PKPU, dalam konteks ini yang paling umum adalah PKPU 8, ini akan kita gunakan. Ya, pembahasan ini akan menjawab semuanya, “dia menjelaskan. .