Mengenal Reklame Kena Pajak dan Tidak Kena Pajak, Ini Perbedaannya

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Saat kita sedang berada di luar ruangan atau menggunakan mobil, kita sering melihat baliho.

Iklan di media bertujuan untuk menciptakan kesadaran.

Namun penting juga untuk dicatat bahwa aktivitas promosi ini sekarang dikenakan pajak. Salah satu contoh iklan adalah identitas nama suatu produk atau jasa.

Menurut Direktur Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Batavia, Morris Danny, penambahan tersebut memuat nama usaha atau profesi yang tidak termasuk dalam pajak penjualan sebagaimana disepakati dalam Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011, yang dihapus dari Peraturan Daerah. Nomor. 1 2024 a.

Penghapusan aturan mengenai periklanan nama usaha atau jasa yang tidak termasuk dalam promosi perpajakan sebagaimana disyaratkan dalam pasal 55 ayat (2) huruf c Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024, mengikuti aturan mengenai jenisnya. , ukuran, bentuk dan barang yang dijual atau nama identitas” yang dikecualikan dari pajak penjualan yang diatur dengan Perintah Eksekutif No. 29 Tahun 2024”, kata Morris Danny dalam keterangannya dikutip dari pejabat Bapenda Batavia, Jumat (18/10)./2024).

Nama usaha atau profesi, sebagaimana dipersyaratkan dalam Peraturan Pemerintah, adalah nama suatu badan/perusahaan/badan usaha atau jabatan yang dilengkapi logo/lambang atau tanda pengenal. 

Dalam Pasal 2 Peraturan Gubernur Nomor 29 Tahun 2024, terdapat kaidah teknis penjualan nama identitas usaha atau profesi yang tidak termasuk dalam urusan pajak penjualan, sebagai berikut:

A. Bengkel perumahan dan/atau komersial atau profesional b.  Memenuhi ketentuan jenis, ukuran, bentuk dan perlengkapan yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;  Ketinggian papan maksimal 15 meter dari lantai ke lantai d.  Jumlah penambahannya adalah satu.

Aspek Teknis Periklanan

Prinsip-prinsip teknis dalam proses konstruksi dan/atau dalam bidang usaha atau profesi diperlakukan sebagai berikut: a.    Iklan dipasang pada bangunan tempat usaha atau perkantoran berada, misalnya pada dinding bangunan atau atap bangunan b.    Iklan ditempatkan di tempat/lokasi dimana usaha/jasa tersebut berada, pada halaman web. Selanjutnya penting untuk mengetahui beberapa aspek teknis terkait kualitas, ukuran dan peralatan yang diperlakukan sebagai berikut: a.   Jenis reklame berupa baliho dan tiang reklame b.   Ukuran ruang iklan tidak melebihi 1 meter persegi.   Bahan iklan seperti : Papan/papan iklan yang terbuat dari logam, kayu, kayu, vinyl termasuk seng atau bahan lain yang sejenis. Tiang iklan terbuat dari logam, akrilik, vinil atau plastik.

Saat ini, jenis nama iklan usaha atau profesional yang dibebaskan dari pajak reklame tidak dibatasi oleh Peraturan Pemerintah sepanjang mematuhinya.

Listingan bisnis atau nama profesional yang tidak mematuhi standar teknis ini dikecualikan dari ketentuan pajak iklan untuk pembayaran pajak iklan. 

Perintah Gubernur ini berlaku mulai 11 September 2024 dan berlaku kembali mulai 5 Januari 2024. “Untuk tertib dan sistematisnya perpajakan, kita lihat penerapan kebijakan baru,” kata Morris.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *