Polres Bogor Kota Limpahkan Tersangka dan Berkas Kasus Pencurian Data Ribuan Warga ke Kejaksaan

Penyerahan dugaan dan berkas pencurian data ribuan warga oleh Polresta Kota Bogor ke kejaksaan 

Laporan Jurnalis Tribunnews.com Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Tim penyidik ​​Polres Kota Bogor, Jawa Barat, menyerahkan dua tersangka kasus pencurian data ribuan warga Bogor yang melibatkan perusahaan pemasok swasta dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kota Bogor. untuk segera diadili. .

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Bogor, Wakil Kompol Aji Riznaldi Nugroho mengatakan, instruksi Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus tersebut telah selesai pada Selasa (22/10/2024).

Kedua tersangka, kata dia, akan segera diadili.

Instruksinya hanya untuk memeriksa ahli dari Kementerian Komunikasi dan Informatika dan ahli pidana. Semua sudah kami periksa, katanya, Jumat (18/10/2024) saat dikonfirmasi di Jakarta.

Dari pemeriksaan, Tim Reserse Polres Bogor Kota juga menemukan adanya nota kesepahaman antara perusahaan katering swasta tersebut dengan dua tersangka.

“Jadi ternyata sudah ada dokumen kesepahaman antara tersangka dan tim internal perusahaan,” ujarnya.

Menurutnya, tidak butuh waktu lama bagi pengadilan untuk mengadili kasus pidana pencurian data pribadi tersebut, setelah tim penyidik ​​Polres Bogor Kota melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti tahap kedua pada Selasa.

“Ya, pengadilan akan segera mengadilinya, setelah tim JPU menyerahkan berkasnya ke pengadilan,” ujarnya.

Sebelumnya, Polres Kota Bogor berhasil mengungkap kasus phishing, cybercrime, pencurian identitas yang diduga melibatkan perusahaan pemasok swasta.

Kasus tersebut terungkap di sebuah toko di Desa Kayu Manis, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, Jawa Barat.

Kapolres Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso mengatakan, perusahaan mencuri ribuan data kartu identitas warga Bogor untuk mengejar tujuan penjualan kartu SIM.

Terungkapnya pencurian identitas bermula dari ditangkapnya dua orang pelaku pencurian dan penyalahgunaan data pribadi orang lain tanpa izin.

Belakangan diketahui keduanya bekerja di PT NTP dan menduduki posisi manajer cabang dan operator, masing-masing berinisial PMR dan L.

Karena terdesak target penjualan 4.000 kartu SIM, dua pelaku akhirnya meretas 3.000 identitas warga Kota Bogor. 

Pelaku dengan akronim PMR itu disuruh memasukkan kartu SIM ke dalam ponsel untuk memasukkan data orang lain tanpa izin.

Dari perbuatannya pelaku mendapat keuntungan sebesar Rp25,6 juta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *