Laporan reporter Tribunnews.com Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kegaduhan terhadap keamanan vaksin Covid-19 AstraZeneca sempat heboh, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) pun turut meresponsnya.
Melalui keterangan resmi, BPOM RI menyebutkan vaksin perusahaan farmasi asal Inggris itu sudah tidak beredar lagi di Indonesia.
Disebutkan bahwa vaksin AstraZeneca Covid-19 tidak lagi digunakan dalam program vaksinasi atau imunisasi.
Dan berdasarkan hasil pemantauan dan penelusuran BPOM menunjukkan bahwa vaksin COVID-19 AstraZeneca saat ini sudah tidak beredar lagi di Indonesia, demikian dikutip dari keterangannya, Selasa (5/7/2024).
Menanggapi sindrom trombositopenik (TTS) atau efek samping trombotik, hasil studi pengawasan aktif dan rutin terhadap keamanan vaksin AstraZeneca Covid-19 menunjukkan bahwa manfaat pemberian vaksin AstraZeneca Covid-19 lebih besar daripada risiko efek samping.
Hingga April 2024, belum ada laporan kejadian terkait keselamatan di Indonesia, termasuk kejadian TTS terkait vaksin Covid-19 AstraZeneca.
Selain itu, hasil penelitian WHO menunjukkan kejadian TTS terkait vaksin Covid-19 AstraZeneca dikategorikan sangat jarang (1 kasus dalam 10.000 kejadian).
Peristiwa TTS yang sangat langka ini terjadi 4 hingga 42 hari setelah menerima dosis vaksin AstraZeneca Covid-19.
Jika terjadi di luar jangka waktu tersebut, maka kejadian TTS tersebut tidak ada kaitannya dengan penggunaan vaksin Covid-19 AstraZeneca, demikian bunyi pernyataan tersebut.
BPOM RI bersama Kementerian Kesehatan dan KOMNAS PP KIPI juga terus memantau keamanan vaksin yang digunakan di Indonesia dan permasalahan terkait efek samping pasca imunisasi (KIPI).
Emergency Use Authorization (EUA) vaksin Covid-19 AstraZeneca telah disetujui BPOM pada 22 Februari 2021 dan lebih dari 73 juta dosis telah digunakan dalam program vaksinasi di Indonesia.
Di Indonesia, keamanan vaksin dipantau sejak Maret 2021 hingga Juli 2022 di 14 rumah sakit sentinel (lokasi surveilans aktif) di 7 provinsi di Indonesia.