Sindikat Pencurian Sepeda Motor di Jakarta Selatan Ditangkap, Akui sudah Beraksi 30 Kali  

Laporan dari reporter Tribunnews.com Renas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap kasus sindikat pencurian sepeda motor yang meresahkan masyarakat.

Kompol Combes Paul Ade Rahmat Idnal mengatakan, penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana pencurian merupakan komitmen kepolisian.

Sebanyak tiga pelaku diantaranya MMA, AF (DPO) dan ES ditetapkan sebagai tersangka.

Ketiga pelaku tersebut merupakan hasil pemeriksaan dua laporan polisi LP/B/3184/X/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA dan LP/B/3188/X/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/ POLDA METRO JAYA diterima 15 Oktober 2024,” kata Ade Rahmat kepada wartawan, Kamis (17/10/2024).

Dua laporan terkait pencurian sepeda motor yang terjadi pada 14 Oktober 2024 sekitar pukul 05.15 WIB di dua lokasi berbeda di Menteng Atas, Setiabudi, Jakarta Selatan. 

Kapolres mengimbau masyarakat untuk waspada dan melaporkan setiap kejadian kriminal kepada pihak berwajib.

Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung menjelaskan, kasus tersebut bermula dari laporan Susi Puspa Sari dan Shani Audrey Kounang yang kehilangan sepeda motor Yamaha Mio.

Setelah dilakukan penyelidikan menyeluruh, pelaku melakukan 30 pencurian di kawasan Jakarta dan Depok. 

Pelaku ditangkap, inisial MAA, pimpinan pelaku inisial AF (DPO) yang membawa dan memberi tumpangan, bekerja sebagai pelari dan memantau situasi, inisial MI bekerja sebagai pengepul dan penjual sepeda motor curian, inisial ES bekerja sebagai pengepul dan penjual. sepeda motor curian,” kata Gogo.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa sepuluh unit sepeda motor berbagai model, antara lain tujuh unit Yamaha Mio, tiga unit Honda Vario, dan satu unit Suzuki Satria FU. 

“Inisial AF (DPO) masih kita cari, mereka dalang pencurian ini,” kata Gogo.

Para tersangka didakwa berdasarkan Pasal 363 KUHP tentang pencurian besar-besaran, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.  

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *