DPR Soroti Kasus Tindak Asusila di Panti Asuhan Sudah di Luar Nalar, Desak Pelaku Dihukum Maksimal

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi III DPR RI periode 2019-2024, Ahmad Sahroni geram dengan isu praktik tidak etis yang dilakukan ketua yayasan panti asuhan di Kinsaran Indah, Kota Tangerang.

Politisi Nasirabad itu meminta aparat penegak hukum memberikan hukuman maksimal kepada terdakwa.

Saya berharap penegak hukum bisa menjatuhkan hukuman maksimal kepada pelakunya. Perjalanan itu memuat banyak pasal, penganiayaan, pelecehan, dan perlindungan terhadap anak, ujarnya kepada wartawan, Jumat (18/10/2024).

Sahruni meminta kepolisian dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bekerja sama dalam memberikan layanan rehabilitasi kepada para korban.

“Saya yakin banyak korban dalam kejadian ini, dan ada juga yang tidak berani angkat bicara karena shock atau semacamnya,” ujarnya. Makanya saya minta tempat yang aman bagi para korban,” ujarnya.

Selain itu, Suhruri juga berharap kejadian serupa tidak terulang kembali.

Meski ada korban yang merasa hal seperti itu terjadi di lingkungannya, Sahroni meminta mereka segera melaporkannya.

“Saya berharap kasus serius seperti ini tidak terjadi lagi. Namun jika kedapatan masih ada, mohon agar saksi atau korban segera melaporkannya ke polisi. Identitas dan keamanan dijamin oleh negara, tutupnya.

Perkara tersebut diajukan oleh ibu korban DD yang mengungkapkan bahwa pelaku melakukan pelecehan seksual terhadap anak tersebut.

DD mengatakan, para pelaku dijanjikan makanan, permainan, dan liburan di tempat wisata.

“Karena terorganisir dengan baik, iming-iming uang dengan permen, makanan lezat, permainan dan ‘ikut ayah, pijat’, apa pun itu, itu gila,” katanya kepada seorang eksekutif media pada hari Jumat. 10/2024).

Lebih lanjut DD mengungkapkan, perbuatannya dilakukan terdakwa saat korban diiming-imingi.

Aksi brutal Sudirman, Yusef, dan Yandi terungkap saat salah satu relawan, F, mengaku dilecehkan oleh pengurus Yayasan Dar es Salaam en-Noor lainnya.

F, perempuan yang menjadi relawan mengajar bahasa Arab, terpaksa melakukan adegan tidak senonoh pada Mei 2024 saat anak-anak dan guru Yayasan Dar es Salaam En-Noor sedang berlibur di Puncak, Bogor, Jawa Barat.

“Relawan ini diminta melakukan adegan yang tidak biasa. Misalnya mencium, memeluk, melakukan sesuatu di dalam ruangan. Di ruangan tertutup, pemimpinnya membuat video dan mengambil foto,” kata DD.

Pernyataan pengakuan FG mengungkap adanya tindakan pelecehan yang dilakukan ketiga terdakwa.

DD dan orang tua korban lainnya melaporkan kasus tersebut ke Polres Metro Tangerang Kota pada Juli 2024.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *