Bapenda Jakarta: Pengusaha Wajib Laporkan Seluruh Data Transaksi Usaha Secara Elektronik

Laporan Tribune.com dari reporter Renas Abdilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Bagi pemilik bisnis, penting untuk mengetahui data transaksi bisnis

Data transaksi korporasi merupakan rincian transaksi atau pembayaran yang diterima Wajib Pajak dari Badan Kena Pajak atas penyediaan atau pengelolaan Badan Kena Pajak.

Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 98 Tahun 2022 tentang Pelaporan Data Transaksi Dunia Usaha bagi Wajib Pajak yang berkedudukan di Kota Metropolitan Jakarta. Pelaporan elektronik data transaksi bisnis wajib pajak

Untuk lebih memahami peraturan tersebut, kami telah memberikan penjelasan lengkapnya di bawah ini

Ruang lingkup pelaporan data transaksi bisnis wajib pajak secara elektronik berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2022 mencakup kewajiban pelaporan data transaksi bisnis secara elektronik.

Kedua, e-reporting mencakup proses penambahan, koreksi, perubahan atau pengurangan data e-commerce, pelaporan data e-commerce, partisipasi masyarakat, evaluasi, pemantauan dan pengawasan.

Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2022 mendefinisikan wajib pajak meliputi wajib pajak hotel, wajib pajak restoran, wajib pajak hiburan, wajib pajak parkir, wajib pajak bahan bakar kendaraan, dan wajib pajak lampu jalan.

Sedangkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2022 mencakup urusan perpajakan antara lain pajak hotel, pajak restoran, pajak parkir, pajak bahan bakar kendaraan, dan pajak. Tentang Pajak Lampu Jalan

Aturan mengenai kewajiban wajib pajak untuk melaporkan data transaksi komersial secara elektronik tertuang dalam Pasal 3 Ayat 1 Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2022.

Direktur Pusat Data dan Informasi Pendapatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Morris Dani mengatakan, berdasarkan undang-undang, wajib pajak akan melaporkan semua transaksi komersial secara elektronik sebagai pajak daerah.

Selain itu, pada Senin (13/8/2024), dia mengatakan, “Wajib Pajak akan memasang perangkat online dari petugas yang ditunjuk instansi tersebut.

Lalu apa jadinya jika wajib pajak gagal memenuhi kewajibannya?

Bagi Wajib Pajak yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat 1, Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk dapat menerbitkan surat peringatan kepada Wajib Pajak.

Tahapan surat teguran yang diterbitkan kepada Wajib Pajak adalah: Pertama, surat teguran pertama berlaku selama 7×24 (7 x 24) jam terhitung sejak tanggal penyampaian.

Surat teguran kedua berlaku 5×24 (5 x 24) jam terhitung sejak penyerahan, dan surat teguran ketiga berlaku 3×24 (3 x 24) jam sejak penyerahan. Terkirim

“Apabila Wajib Pajak tidak memenuhi kewajibannya setelah menerima surat teguran, maka dapat mengusulkan pemberian sanksi administratif kepada Kepala Dinas setempat yang bertanggung jawab atas pengawasan dan pengelolaan proyek terkait,” ujarnya tentang izin usaha Wajib Pajak. .

Pembatasan Administratif Wajib Pajak

Wajib Pajak yang tidak melaporkan informasi transaksi usaha secara elektronik dapat dikenakan sanksi administratif dalam urusan perizinan berusaha.

Sanksi administratif dikenakan dengan tahapan sebagai berikut:

Sehubungan dengan pengenaan sanksi administratif, direktur instansi mengajukan permohonan kepada pimpinan instansi setempat yang tugas dan fungsinya mengawasi dan mengurus usaha yang bersangkutan.

2. Berdasarkan permintaan pimpinan lembaga sebagaimana dimaksud dalam surat tersebut, pimpinan lembaga setempat secara berkala mengenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan mengenai pengawasan dan pengelolaan usaha daerah sebagai berikut: Peraturan hukum

3. Apabila Wajib Pajak mendapat sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan usaha, maka kepala instansi setempat yang bertanggung jawab di bidang pengawasan dan pengelolaan usaha harus menyampaikan rekomendasi tertulis kepada Wajib Pajak. Direktur DPMPTSP (Penanaman Modal Terpadu/Pelayanan Komprehensif).

4 Berdasarkan surat rekomendasi sebagaimana dimaksud pada huruf c, DPMPTSP menghentikan sementara kegiatan usaha utama dan membekukan izin usaha Wajib Pajak.

5. Apabila Wajib Pajak tidak memenuhi kewajibannya melalui penghentian sementara kegiatan usaha dan jangka waktu pembekuan izin usaha sebagaimana dimaksud dalam huruf d, kepala instansi setempat yang bersangkutan memberikan rekomendasi tertulis. Meminta Kepala DPMPTSP untuk membatalkan izin usaha

E. Berdasarkan rekomendasi yang disebutkan dalam surat tersebut, Kepala DPMPTSP akan mencabut izin usaha wajib pajak.

Kewajiban pelaporan data transaksi usaha bagi Wajib Pajak bidang hotel, restoran, hiburan, parkir, bahan bakar kendaraan, dan penerangan jalan secara elektronik.

“Peraturan tersebut mencakup berbagai macam pelaporan, tata cara dan kewajiban yang harus dipatuhi oleh Wajib Pajak. Sanksi administratif yang diberikan kepada Wajib Pajak yang tidak melaksanakan kewajiban pelaporannya akan mendorong kepatuhan terhadap peraturan tersebut. “

Penerbitan surat teguran secara bertahap oleh pimpinan otoritas atau pejabat yang ditunjuk diharapkan dapat membuat wajib pajak segera mematuhi kewajiban melaporkan informasi usaha secara elektronik.

Pentingnya memenuhi kewajiban tersebut tidak hanya untuk mematuhi peraturan, tetapi juga untuk mendukung transparansi dan efisiensi administrasi perpajakan daerah.

Dengan demikian, pelaporan data transaksi bisnis dapat memberikan kontribusi positif bagi pembangunan dan perkembangan perekonomian DKI Jakarta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *