Ungkit Kasus Jessica, Otto Hasibuan Pertanyakan Penyebab Kematian Mirna Tanpa Ada Proses Autopsi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengacara Jessica Kumara Wongso, Otto Hasibuan, kembali gagal menyelesaikan autopsi Wayang Mirna Salihin setelah kliennya dinyatakan meninggal.

Dia mengatakan Mirna saat itu dinyatakan meninggal karena keracunan sianida, namun penyebab kematiannya tidak dapat ditentukan tanpa otopsi.

Otto mengatakan, apa yang terjadi dalam kasus ini berbeda dengan kasus lainnya, seperti pembunuhan Brigjen Joshua Hutabarat oleh Ferdi Sambo dan tewasnya Vina Cirebon.

“Dalam hal ini tidak dilakukan otopsi, tapi Mirna dinyatakan meninggal karena meminum racun dan itu adalah sianida. Pernahkah Anda melihat ada orang di republik kita yang mati karena pembunuhan tanpa dilakukan otopsi? Kasus Vina itu otopsi,” kata Otto saat jumpa pers di kawasan Batavia Tengah, Minggu (18 Agustus 2024).

Oleh karena itu, Otto menerima keputusan hakim dengan susah payah saat itu.

Dia mengatakan hakim menyimpulkan penyebab kematian Mirna tanpa mengandalkan bukti nyata dari hasil otopsi.

“Tidak mungkin hakim mengatakan seseorang meninggal karena racun. Tidak sah jika hakim mengatakan seseorang meninggal mendadak lalu berkata, ‘Oh, itu karena sianida,’ tanpa melakukan otopsi.” ” tutupnya. apa yang disembunyikan seseorang

Sebelumnya, Otto Hasibuan juga mengklaim dokumen barunya atau pihak baru (PK) yang akan diajukan ke pengadilan disembunyikan dari seseorang.

Otto juga mengatakan, jika ia menghadirkan bukti-bukti tersebut, ia mengatakan bisa hadir di pengadilan.

Pak Otto Minggu (18/8/18/2024).

Namun seiring berjalannya waktu, Otto menyadari ada seseorang yang sengaja menyembunyikan bukti baru yang ia maksudkan.

Akibatnya, Mirna Salihin divonis bersalah atas tuduhan pembunuhan yang sangat berat karena kurangnya kesaksian Jessica Wonso, kata Otto.

“Tapi tiba-tiba kita menemukan bukti baru bahwa bukti itu disimpan seseorang dan disembunyikan seseorang untuk menghapus bukti tersebut. Oleh karena itu, putusannya merugikan dia (Jessica),” tutupnya.

Sementara itu, Jessica Wongso resmi dinyatakan bebas jaminan dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin hari ini, Minggu (18 Agustus 2024).

Jessica divonis bersalah pada tahun 2016 dan resmi keluar dari Lapas Pondok Bambu di Batavia Timur setelah delapan tahun penjara.

Bahkan, Jessica divonis 20 tahun penjara atas insiden “kopi sianida”.

Namun, setelah menerima beberapa kali pembebasan, hukumannya diringankan dan dia hanya menjalani hukuman delapan tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *