Gaji KPPS Pilkada 2024, Simak Masa Kerja dan Tugasnya

TRIBUNNEWS.COM – Organisasi ad-hoc yang akan mengawasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 adalah Komite Pemilihan Umum (KPPS).

KPPS bertugas menyelenggarakan pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pilkada 2024.

KPPS dibentuk oleh Panitia Pilihan Rakyat (PPS).

KPPS mempunyai 7 anggota, termasuk presiden dan 1 anggota dan 6 anggota.

Menurut penyelenggara Pilkada 2024, tentu KPPS mendapat harga atau kehormatan.

Lantas berapa gaji KPPS Pilkada 2024? Simak informasinya di bawah ini. Gaji KPPS Pilkada 2024

Gaji KPPS Pilkada 2024 antara presiden dan anggota berbeda.

Ketentuan mengenai gaji KPPS Pilkada diatur dengan Keputusan KPU No. 472 Tahun 2022.

Berikut pedoman gaji KPPS Pilkada 2024: Presiden : Rp 900.000 / orang / bulan Anggota : Rp 850.000 / orang / bulan Pengamanan TPS / Satlinmas : Rp 650.000 / orang / Bulan Jadwal Kerja KPPS Pilkada 2024

Mengacu pada Perintah KPU No. 475 Tahun 2024, KPPS Pilkada dilaksanakan pada 7 November hingga 8 Desember 2024.

Artinya, waktu kerja KPPS Pilkada 2024 adalah satu bulan. Peran dan Kekuasaan KPPS Pilkada 2024

Ketentuan mengenai peran dan kewenangan KPPS Pilkada diatur dalam UU KPU Nomor 8 Tahun 2022.

Berikut tugas dan wewenang KPPS Pilkada 2024: Mengumumkan daftar pemilih tetap di TPS; mengirimkan daftar pemilih tetap kepada bukti peserta pemilu yang sedang berlangsung dan kepada pengawas pemilu, dan apabila peserta pemilu tidak sah, daftar tetap diberikan kepada peserta pemilu; pemungutan dan penghitungan suara di TPS untuk mempersiapkan pengumuman dan pengukuhan hasil pemungutan dan penghitungan suara serta wajib mengirimkan bukti peserta pemilihan, bagi penanggung jawab pembawa TPS, PPS, dan PPK; tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Negara, PPK, dan PPS menurut undang-undang untuk mengirimkan pemberitahuan kepada pemilih untuk menggunakan hak pilihnya di TPS. Tugas lain menurut undang-undang untuk mengirimkan surat suara; PPS; dan memberikan bantuan kepada pemilih berkebutuhan khusus untuk pembentukan KPPS tahun 2024

Terkait UU KKPU Nomor 475 Tahun 2024, berikut jadwal penetapan KPPS Pilkada Tahun 2024: Pemberitahuan pendaftaran calon anggota KPPS: 17 September 2024-21 September 2023 Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS : 17 September 2024 28 September 2023 Tinjauan Pengurus Anggota: 18 September 2024-29 September 2023 Tanggapan penelitian manajemen bagi calon anggota KPPS: 30 September 2024-2 Oktober 2024 masukan dan saran bagi anggota KPPS: 30 September 202425 in Oktober 202424, KPS muncul pada Pendirian: 5 Oktober 2024 – 7 Oktober 2024 Kepengurusan mandiri calon anggota KPPS: 7 Oktober 2024 – 1 November 2024 Pendaftaran calon anggota JKNPPS: 7 Oktober 2024, 2024 – 1 November 2024 Menyelesaikan survei riwayat kesehatan calon anggota KPPS: 7 Oktober 2024 – 1 November 2024 Penetapan anggota KPPS: 7 November 2024 Inisiasi anggota KPPS: 7 November 2024

(Tribunnews.com/Nurkhasanah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *