Fraksi PAN Minta Pemerintah Tidak Paksakan Program Iuran Tapera

Laporan ini disampaikan reporter Tribunnews.com Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Partaonan Daulay menanggapi isu pengurangan gaji di Tempat Penyimpanan Perumahan Rakyat (Tapera).

Saleh yakin Tipra bisa menambah beban kerja pegawai.

Sebab, para pekerja sendiri masih banyak kewajiban lain yang harus dipenuhi, termasuk kewajiban peserta Asuransi Nasional berupa BPJS Kesehatan dan BPJS Kerja.

Kedua pembayaran Asuransi Nasional ini masih dipungut dari gaji karyawan.

Artinya upah yang sudah rendah akan naik meski tipis. Kewajiban pengusaha/majikan 0,5 persen. Sebaliknya 2,5 persen kewajiban pekerja, kata Saleh kepada wartawan, Rabu (29/5/2024).

Selain itu, kata Saleh, banyak buruh yang mungkin menolak program Tapera.

Untuk itu, Kelompok PAN meminta pemerintah berdialog.

Jika masih tidak setuju, pemerintah diminta tidak memaksa, dan harus dicarikan solusi yang paling tepat.

Tujuannya adalah kepentingan buruh dan rakyat bawah, jadi harus didengarkan. Kalau ada yang perlu diatur, pemerintah harus berani memikirkannya, ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Berdasarkan aturan ini, setiap pekerja yang berusia minimal 20 tahun atau sudah menikah dan mempunyai penghasilan minimal UM wajib menjadi peserta Tapera.

Presiden Jokowi mengatakan, aturan tersebut berdasarkan hasil kajian dan perhitungan.

“Iya semua akan diberitahu, biasa saja, kebijakan baru, masyarakat juga akan memberi tahu, bisa atau tidak, serius atau tidak,” kata Jokowi usai menghadiri pelantikan direksi GP Ansor, Istora Saneyan. . , Jakarta, Senin, (27/5/2024).

Menurut Presiden, wajar jika ada kelebihan dan kekurangan dalam setiap kebijakan baru yang dihasilkan pemerintah. Presiden mencontohkan kebijakan penerapan sistem jaminan BPJS kesehatan. Pada awalnya kebijakan ini diterapkan, dan terdapat kelebihan dan kekurangannya.

“Seperti dulu, BPJS juga, selain BPI yang gratis 96 juta, sibuk, tapi setelah diberikan, saya rasa manfaatnya rumah sakitnya gratis,” ujarnya.

Menurut Jokowi, kebijakan seperti itu baru akan terasa setelah diterapkan. Namun pada awal sebelum memulai, akan selalu ada pro dan kontra.

“Hal-hal seperti itu akan terasa setelah jalan-jalan, sebaliknya biasanya ada untung dan ruginya,” tutupnya.

Perlu diketahui, pada pasal 7 PP tentang Tapera, jenis pekerja yang wajib ikut serta adalah pegawai atau pekerja swasta, tidak hanya ASN, BUMN, dan TNI-Polri.

Dalam PP ini, besaran simpanan dana tapra yang ditarik setiap bulannya sebesar 3 persen dari gaji atau upah pegawai. Setoran dana Tefra dibayarkan secara tanggung renteng oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja 2,5 persen.

Sedangkan untuk freelancer atau pekerja lepas ditanggung oleh freelancer itu sendiri.

Pengusaha wajib menyetorkan tabungan Tapera setiap bulannya, paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah bulan tabungan yang bersangkutan ke rekening dana Tapera miliknya. Hal yang sama berlaku untuk freelancer.

Pemerintah memberikan waktu kepada pengusaha untuk mendaftarkan pekerjanya ke Badan Pengelola Tapera (BP) paling lambat 7 tahun sejak tanggal berlakunya PP 25/2020.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *