Reporter Tribunnews.com, Ismoyo melaporkan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meminta pemerintah mengusut tuntas dan cermat terkait wacana penerapan pajak 200 persen terhadap produk asal China.
Wakil Ketua Kadin Sarman Simanjorang mengatakan, ia menuntut pengusutan menyeluruh agar tidak berdampak pada dunia usaha.
Sarman melanjutkan, di sisi lain, kebijakan ini bertujuan untuk melindungi berbagai produk Indonesia dari serangan produk luar China.
Namun perlu dikaji secara serius apakah kebijakan tersebut akan berdampak buruk pada berbagai industri yang masih bergantung pada bahan baku dari China.
“Perlu adanya forum diskusi yang mendesak dengan para pemangku kepentingan dunia usaha, dengan mengundang berbagai asosiasi industri yang masih bergantung pada bahan baku dari luar negeri,” kata Sarman kepada Tribunnews, Minggu (7/7/2024).
Menurutnya, sangat bijaksana untuk mendengarkan pendapat, saran, dan ide para pemangku kepentingan dunia usaha sebelum pemerintah menerapkan kebijakan tersebut.
Apakah kebijakan ini satu-satunya kebijakan yang bisa melindungi produk dalam negeri atau ada pilihan lain?
Termasuk peninjauan mendalam terhadap kode HS terkait rencana kenaikan bea masuk, perlu mempertimbangkan produk yang dapat diproduksi di dalam negeri dan produk dengan spesifikasi berbeda yang mungkin tidak termasuk dalam kode HS terkait.
“Sehingga kebijakan tarif dapat tepat sasaran dan dampak negatifnya terhadap produktivitas negara dapat dihindari untuk mendukung kinerja ekspor yang lebih baik,” kata Sarman.
“Kebijakan pembatasan impor tidak boleh mempersulit dunia usaha dan industri untuk mendapatkan bahan baku yang dibutuhkan,” lanjutnya.
Sarman juga mengatakan, rencana kebijakan ini juga harus mempertimbangkan konsekuensinya, jika pemerintah China mengulangi kebijakan yang sama terhadap produk Indonesia yang masuk ke pasar China. Dibutuhkan ketelitian dan perhitungan yang ekstensif.
Yang terpenting saat ini, lanjut Sarman, adalah menghentikan masuknya berbagai produk Tiongkok secara ilegal, karena di pasaran banyak terdapat produk-produk asal Tiongkok, seperti batik, pakaian, perkakas, tas, mainan anak, elektronik dan lain-lain. yang dijual secara ilegal dengan harga murah.
“Sebaiknya pemerintah melalui Kementerian Perdagangan segera membentuk Satgas untuk memberantas ekspor ilegal dan penertiban ekspor ilegal,” jelas Sarman.
“Karena jika impor ilegal ini tidak bisa dihilangkan, pajak yang mencapai 500 persen pun tidak akan mampu melindungi produk Indonesia untuk masuk ke dalamnya. Jalur atau pintu masuk barang impor ilegal tersebut harus ditutup dan diawasi secara ketat serta diberikan sanksi yang tegas kepada pelakunya,” tutupnya.