Laporan Jurnalis Tribunnews.com Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (Komando TNI) mengomentari kritik Raffi Ahmad, artis berseragam dan atribut prajurit TNI ke-79, pada acara HUT ke-79 TNI di Lapangan Lintas Monas di Jalan Raya Monas. pusat kota Jakarta. pada Sabtu (10 Mei 2024).
Tidak melanggar peraturan perundang-undangan dengan mengenakan seragam dan atribut prajurit TNI pada acara HUT TNI ke-79 di Lapangan Lintas Monas, Jakarta Pusat, Sabtu (5 Oktober 2024).
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Hariyanto menyatakan, penggunaan atribut dan seragam TNI yang dilakukan Raffi Ahmad tidak melanggar aturan dan ketentuan terkait.
Ia menjelaskan, tujuan pemakaian atribut dan seragam Raffi Ahmad adalah sebagai sarana komunikasi sosial strategis yang melibatkan berbagai pihak, termasuk tokoh masyarakat.
Menurutnya, hal itu juga dilakukan untuk mendukung kampanye nasional dan mempererat hubungan TNI dan masyarakat.
Sedangkan penggunaan seragam TNI pada acara-acara seremonial sebatas HUT TNI ke-79, bukan merupakan pelanggaran terhadap peraturan terkait, melainkan sebagai simbol kebersamaan, persatuan TNI dan rakyat, kata Hariyanto saat dimintai keterangan. TNI. Tribunnews.com pada Selasa (10 Agustus 2024)
“TNI tetap berkomitmen untuk menjunjung tinggi harkat dan martabat seragamnya sesuai peraturan terkait. Penggunaan seragam di luar acara resmi tetap tunduk pada aturan ketat sesuai peraturan terkait,” lanjutnya.
Hariyanto pun mengakui adanya perbedaan pendapat di kalangan masyarakat yang menilai Raffi Ahmad melanggar aturan atribut seragam TNI.
Namun, menurut dia, seragam tersebut hanya dikenakan dengan pengawasan ketat saat acara resmi HUT ke-79 TNI yang digelar di Lapangan Silang Monas, Jakarta.
“Kita harus memaklumi penggunaan seragam TNI yang merupakan simbol kehormatan dan kebanggaan yang tentunya harus dilindungi dan tidak boleh dipakai oleh siapapun,” kata Hariyanto.
Tentu saja seragam tersebut hanya akan dikenakan dengan pengamanan ketat pada acara resmi HUT TNI ke-79 di Silang Monas Jakarta, lanjutnya. TB Hasanuddin mempertanyakan kualitas militer Raffi Ahmad
Pemakaian seragam militer lengkap dengan baret yang dikenakan Artis Raffi Ahmad saat menghadiri Perayaan HUT TNI (HUT) ke-79 yang digelar di Peringatan Nasional (Monas), Sabtu (10/5/2024), mendapat kritikan dari anggota DPR RI yang ditanyai. dari Fraksi PDI-P, TNI (Purn) Mayjen TB Hasanuddin.
Ia menanyakan alasan Raffi mengenakan seragam dan atribut tim UN-TNI, seperti terlihat dalam video yang diunggah di akun Instagram resmi Raffi Ahmad.
Hal itu diumumkan pada Senin (10 Juli 2024) di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta.
“Baret yang dikenakannya adalah topi tim PBB (Misi PBB). Saya bertanya apakah Raffi Ahmad saat ini sedang menjalani pelatihan untuk misi penjaga perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) atau apakah dia benar-benar bertugas sebagai prajurit TNI dalam misi penjaga perdamaian PBB,” ujarnya.
TB Hasanuddin juga berharap Panglima TNI Agus Subiyanto, Jenderal TNI, bisa menjawab banyak pertanyaan masyarakat.
“Saya khawatir tidak memberikan penjelasan kepada publik akan merusak citra TNI yang baru saja merayakan HUT TNI ke-79,” ujarnya.
TB Hasanuddin menjelaskan aturan penggunaan atribut militer.
Menurut dia, penggunaan seragam TNI diatur dalam Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Skep/346/X/2004 tanggal 5 Oktober 2004 tentang Petunjuk Penggunaan Seragam TNI.
Hanya saja, persoalan ini diatur lebih lanjut dengan Keputusan Panglima TNI tanggal 16 Februari 2005 Nomor ST/29/2005. TUM TNI dan Surat Telegram Berseragam TNI.
Peraturan tersebut secara tegas menyatakan bahwa prajurit aktif berhak mengenakan seragam dinas TNI.