Tribun News.com, Jakarta – Polda Metro Jaya mengungkap kasus penyelundupan gas elpiji ilegal yang terjadi pada Oktober 2024 berupa perumahan di dua kawasan.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya AKBP Hendri Umer mengatakan, dua lokasi tersebut berada di kawasan Medan Satria, Kota Bekasi dan Sengkareng, Jakarta Barat.
Saat kasus ini diturunkan, dua pria berinisial RD (46) berada di Bekasi, Jawa Barat dan EBS (52) di Sengkareng, Jakarta Barat.
Pelaku menggunakan tabung regulator dan es batu yang telah dimodifikasi untuk mengosongkan isi tabung gas elpiji 3kg subsidi ke dalam tabung gas elpiji nonsubsidi 12kg yang kosong dan mengosongkan tabung elpiji nonsubsidi 12kg, kata Hendry dalam konferensi pers di Metro. Mapolres Jaya, Jakarta Selatan pada Kamis (17/10/2024).
Kasus ini mencuat menyusul adanya laporan masyarakat bahwa lokasi tersebut digunakan untuk menuangkan isi gas elpiji 3 kg ke dalam tabung gas elpiji 12 kg.
Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata tempat itu milik para tersangka.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti yakni tabung gas elpiji nonsubsidi sebanyak 12 kg akibat transmisi.
Kemudian tabung gas LPG non subsidi 12 kg kosong dan tabung gas LPG subsidi 3 kg kosong dan penuh, pipa regulator dan timbangan.
Cara yang dilakukan tersangka untuk memindahkan kandungan gas tersebut adalah dengan meletakkan tabung gas elpiji 12 kg dan diletakkan pada baris yang kosong. Kemudian di atas tabung 12 kg tersebut diletakkan es batu atau es batu. untuk menjaga suhu tabung tetap dingin,” kata Hendri Umer.
“Setelah itu, tabung gas elpiji 3kg dengan tabung gas bersubsidi diletakkan terbalik sehingga tabung 3kg langsung bertabrakan dengan tabung 12kg,” kata Hendry Umer.
“Kemudian terjadi transisi ini, gas bergerak dengan cepat, dan tabung pengatur gas juga digunakan untuk mendinginkan es batu sebagai medianya, dan terakhir menggerakkan gas tersebut,” jelas Hendri Omar.
Ato Hendry Umar menjelaskan, kegiatan tersebut dilakukan tersangka selama empat bulan dan menghasilkan uang sebesar 300 juta hingga 350 juta birr.
“Contohnya kita tahu satu tabung gas elpiji bersubsidi harganya Rp 18-20.000, keuntungan dari para tersangka ini yakni 72-80.000 rubel dikalikan 4. Setelah itu karena sebelumnya dialihkan, dicampur atau disuntik” dengan ukuran 12 kg. In-tube dan karena tidak disubsidi maka harganya akan naik,” jelas Hendry Umar.
“Pelaku menjual tabung gas elpiji 12 kg ke masyarakat dengan harga Rp 200.000 hingga 220.000 per tabung. Jadi kalau dihitung satu tabung ini, tersangka mendapat penghasilan Rp 120.000 hingga Rp 140.000, seharusnya masyarakat mendapat dua kali lipat harganya.
Gas elpiji tersebut diperoleh tersangka dengan cara membeli subsidi 3 kg dari warung dengan harga Rp 18.000 hingga Rp 20.000 per tabung.
Maka diperlukan modal sekitar Rp 80.000 untuk empat tabung gas elpiji 3 kg bersubsidi untuk mengisi satu tabung gas elpiji 12 kg nonsubsidi.
Tabung gas nonsubsidi ukuran 12 kg kemudian dijual para tersangka kepada masyarakat dengan harga Rp 200.000 hingga Rp 220.000.
“Ada tiga pasal yang disangkakan. Pertama, pada tahun 2022 kita akan melakukan perubahan terhadap Pasal 55 UU Tahun 2022 tentang peraturan pemerintah pengganti UU Cipta Kerja yang diterbitkan pada tahun 2022, Pasal 6 Pasal 40 (9). Angka 21 Tentang Minyak dan gas bumi, dalam pasal ini ancaman hukumannya mencapai lebih dari 6 tahun penjara dan ditambah paling banyak Rp 60 miliar.
Kedua, Pasal 62 Ayat 1 Pasal 8 Ayat 1 (b) dan (c) Undang-Undang Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999, Pasal 62 Ayat 1, dan ancaman hukumannya paling lama 5 tahun penjara. Ketiga pasal denda Rp 2 miliar itu “dugaan pasal 31 UU Nomor 2 Tahun 1991,” ujarnya (m31).
Penulis : Ramadhan LK
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Dua tersangka integrasi gas LPG di Bekasi dan Sengkareng meraup untung luar biasa dalam 4 bulan