Laporan wartawan Tribunnews Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani surat keputusan (Keppres) tentang pemberhentian Wali Kota Jakarta Heru Budi Hartono. Keputusan tersebut ditandatangani Jokowi pada 16 Oktober 2024.
Presiden Jokowi telah menandatangani Surat Keputusan Nomor 125P, pada 16 Oktober 2024 tentang pemberhentian dan pengangkatan penjabat penyelenggara DKI Jakarta, kata Ari Dwipayana, Koordinator Khusus Pemerintahan Presiden, pada Kamis 17/10/2024.
Dalam keputusan itu, Jokowi menunjuk Teguh Setyabudi sebagai Gubernur Jakarta menggantikan Heru Budi Hartono.
“Dalam keputusan ini, Presiden dengan hormat mengangkat Bapak Heru Budi Hartono sebagai Gubernur DKI Jakarta dan mengangkat Bapak Teguh Setyabudi sebagai Gubernur DKI Jakarta,” tutupnya.
Teguh Setyadi merupakan pegawai negeri sipil yang bekerja sebagai Direktur Jenderal Tenaga Kerja dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Namanya masuk dalam tiga nama yang direkomendasikan DPRD DKI untuk menjadi Gubernur Jakarta.
Ia mendapat dukungan terbanyak dari partai politik DPRD DKI Jakarta.
Setidaknya ada 8 partai yang mendukung Pak Teguh Setyadi sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta, di antaranya 8 partai antara lain PSI, Perindo, PAN, PPP, Golkar, Nasdem, Gerindra, dan PKS.