Nasib komunitas adat O’Hongana Manyawa di sekitar rantai pasok Tesla di Halmahera

Meski sudah ada selama ratusan tahun, masyarakat Tobelo Dalam atau O’Hongana Manyawa masih disalahpahami, dihukum dan diusir dari tempat tinggalnya, terutama setelah “demam nikel” melanda Pulau Halmahera.

Mengapa Tesla lebih memperhatikannya?

Bokum dan Nuhu sedang tidur ketika polisi menyerang dan menangkap mereka pada pukul 2 pagi.

Mereka berdua adalah Tobelo Dalam yang tinggal di hutan Ake Jira.

Malam itu, 1 Maret 2015, Bokum dan Nuhu sedang beristirahat di rumah Oti Maliong, temannya, di Desa Woejerana tengah Halmahera, dekat kawasan hutan mereka.

Mereka ditangkap karena diduga membunuh dua warga Desa Waci, Halmahera Timur pada 8 Juli 2014.

Kedua korban yang dimaksud adalah Masud Watoa dan putranya Marlan yang baru berusia tujuh tahun.

Saat kejadian, Masud, Marlan, dan empat orang lainnya sedang meninggalkan hutan Waci setelah lima hari mencari Gaharu, mengacu pada laporan pemeriksaan Komisi Orang Hilang dan Korban Kekerasan (KontraS) yang diterbitkan pada Oktober 2023.

Sekitar pukul 12.30 waktu Polandia, mereka mengaku bertemu dengan enam orang yang diduga anggota masyarakat Tobelo Dalam. Dalam laporan pemeriksaan KontraS disebutkan dua di antaranya membawa panah dan parang.

Para pencari gahar pun langsung melarikan diri, berusaha menyeberangi Sungai Waci secepat mungkin.

Sebelum dia bisa menyeberangi sungai, Marlan, si bocah, pingsan. Menurut kesaksian peneliti gaharu, dua dari enam orang asing tersebut memukulinya berkali-kali hingga meninggal.

Masud yang terlambat menyadari bahwa putranya telah ditinggalkan, berlari ke arah penyerang. Dia berhasil memulihkan tubuh putranya dan kemudian pergi.

Namun, tiga anak panah bersarang di kaki kanan, bokong, dan dada. Massood terjatuh. Saksi mengatakan, ada dua orang yang bergantian menyerang hingga tewas lalu pergi.

Empat orang lainnya selamat, termasuk Abutalib Bakir, yang langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Halmahera Timur.

Setelah enam bulan, polisi gagal menemukan kedua penyerang tersebut. Bahkan, keluarga korban dan warga Desa Waci terus mendesak agar pelaku penyerangan ditangkap.

Peristiwa ini mendapat liputan luas di media sosial. Foto-foto warga Tobelo Dalam pun bermunculan secara online, termasuk yang diambil peneliti untuk keperluan penelitian. Wajah Bokum dan Nuhu muncul di beberapa foto.

Polisi kemudian membandingkan wajah Bokum dan Nuhu dengan gambaran Abutalib tentang penyerang: berkumis tebal, berjanggut dan cambang, rambut diikat ke belakang, lurus dan tampak acak-acakan.

Polisi menunjukkan kepada Abutalib beberapa foto Bokum dan Nuhu, yang kemudian menyimpulkan bahwa merekalah pelakunya. Setelah Abutalib membenarkan informasi tersebut, polisi menangkap dua pria.

“Korban yang selamat saat itu memiliki ciri-ciri seorang pembunuh yang gambarannya sangat umum [di masyarakat Tobelo Dalam],” demikian isi laporan KontraS.

“Pengacara kemudian merasa aneh karena korban langsung mengenali Bokum dan Nuhu berdasarkan foto yang diberikan polisi, padahal di sana ada empat orang lain yang tidak diketahui identitasnya.”

Selain itu, KontraS juga mencatat sejumlah kejanggalan lain terkait penangkapan Bokum dan Nuhu.

Sejumlah saksi menyatakan, pada hari-hari sebelum dan sesudah pembunuhan di hutan Waci, keduanya terlihat berada di dalam dan dekat hutan Ake Jira.

Hutan Ake Jira terletak beberapa puluh kilometer dari hutan Waci. Oleh karena itu, KontraS dan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menilai tidak mungkin Bokum dan Nuhu tiba-tiba berada di Hutan Waci dan melakukan pembunuhan.

Munadi Kilkoda, yang merupakan Ketua AMAN Maluku Utara tahun 2015, juga mengatakan bahwa suku Bokum dan Nuhu harus melintasi wilayah adat beberapa kelompok Tobelo Dalam lainnya untuk mencapai hutan Waci.

Masyarakat Tobelo Dalam yang dikenal juga dengan sebutan O’Hongana Manyawa atau “masyarakat hutan” umumnya tidak berani memasuki atau melintasi wilayah adat kelompok lain yang berada di dalam hutan tanpa izin.

Syaiful Madjid, peneliti masyarakat adat Tobelo Dalam dan saksi ahli dalam persidangan Bokum dan Nuhu, mengatakan masyarakat Tobelo Dalam hanya akan membunuh jika sistem sosial dilanggar.

“Ada dua alasan utama mengapa mereka melakukan pembunuhan: jika kawasan hutan mereka diserbu oleh kelompok adat lain, dan yang kedua adalah jika ada yang mencuri istri masyarakat adat lain,” tulis KontraS dalam laporan investigasinya merujuk pada temuan penelitian tersebut. penyelidikan mereka. wawancara dengan Syaiful.

Pembunuhan sadis di Hutan Waci ini juga disebut bertentangan dengan adat istiadat masyarakat Tobelo Dalam yang setelah dibunuh biasanya akan menjaga jenazah korban hingga ada yang datang mengambilnya.

Namun, meski AMAN dan Komnas HAM berulang kali mengecam kejanggalan tersebut dan menyerukan penangguhan penahanan Bokum dan Nuhu, polisi tetap melakukan proses hukum terhadap keduanya.

“Penangkapan dilakukan sesuai prosedur,” kata Hendri Badar, Kepala Divisi Humas Polda Malut saat itu, sekitar seminggu setelah penangkapan.

Pada akhirnya, pengadilan memutuskan Bokum dan Nuhu bersalah dan menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada mereka.

Lima tahun setelah masuk penjara, Nuhu meninggal karena sakit pinggang yang tak kunjung diobati. Sedangkan Bokum dibebaskan pada 24 Januari 2022 setelah menjalani kurang lebih setengah masa hukumannya.

Ditemani Syaiful, Bokum kembali ke hutan Ake Jira, berusaha mencari keluarga yang ditinggalkannya tujuh tahun lalu.

Kemudian ia menyadari bahwa sebagian rumahnya di dalam hutan telah hilang dan menjadi lokasi perusahaan pertambangan.

Beberapa tahun terakhir, tanpa sepengetahuan Bokum, Halmahera sedang dilanda demam nikel. Kronik Nikel Halmaher

Pada bulan Oktober 1996, seorang ahli geologi Australia berusia 30 tahun tiba di Halmahera dengan helikopter dan mengubah wajah pulau itu selamanya.

Ahli geologi tersebut diutus oleh Strand Minerals, anak perusahaan perusahaan Kanada Weda Bay Minerals, untuk menyelidiki potensi nikel di sana.

Pekerjaan itu tidak mudah. Dia sering kali harus memasuki daerah pegunungan tanpa jalan, membawa serta berbagai peralatan dan perbekalan untuk eksplorasi.

Kawasan ini juga dipenuhi hutan lebat yang konon menjadi rumah bagi berbagai jenis ular, laba-laba, burung, bahkan masyarakat Tobelo Dalam yang diyakini telah menjalani gaya hidup nomaden di sana setidaknya selama ratusan tahun.

“Di sini kita berada di ujung dunia, di perbatasan Asia, dengan satu kaki di Melanesia,” Eramet SA, perusahaan pertambangan Perancis yang saat ini menguasai sebagian Strand Minerals, mengumumkan dalam sebuah artikel yang diposting online di situsnya yang berjudul “ Kisah Sukses Nikel Teluk Weda”.

Dalam artikel tersebut, Eramet mengenang perjalanan awal Strand Minerals dalam mencari dan menemukan “deposit nikel kelas dunia” di Halmahera.

“Sejak abad ke-16 hingga 200 tahun kemudian, kawasan ini menarik perhatian negara-negara Eropa karena rempah-rempahnya, yang bisa dijual dengan harga lebih dari emas sebelum akhirnya terlupakan,” tulis Eramet tentang “Halmahera.”

“Fase eksplorasi berikutnya akan membawa perhatian baru terhadap sudut dunia ini.”

Dan tentu saja. Hasil eksplorasi awal menunjukkan banyak wilayah di Halmahera yang terindikasi dan mencatat sumber daya nikel melimpah: 90 juta ton kering.

Dari situlah didirikan PT Weda Bay Nickel (WBN), dengan 90% saham dikuasai oleh Strand Minerals dan 10% sisanya dimiliki oleh BUMN PT Aneka Tambang (Antam).

Kemudian, pada awal tahun 1998, PT WBN menandatangani perjanjian buruh generasi ke-7 dengan pemerintah Indonesia dan mendapat izin penambangan nikel dengan jangka waktu 30 tahun di lahan seluas 120.500 hektar di Halmahera Tengah dan Timur.

Saat ini, setelah beberapa kali negosiasi antara PT WBN dan pemerintah, luas konsesi perusahaan tersebut efektif berkurang menjadi “hanya” 45.065 hektar. Meski demikian, pihaknya masih merupakan konsesi nikel terbesar di Pulau Halmahera dan terbesar kedua di Indonesia.

Hingga Januari 2019, perkiraan sumber daya bijih nikel di wilayah konsesi PT WBN di Pulau Halmahera berjumlah 634,9 juta ton.

Pulau Halmahera yang merupakan bagian dari Provinsi Maluku Utara di kawasan Kepulauan Maluku memang merupakan salah satu “keranjang nikel” Indonesia.

Data pemerintah menunjukkan pada tahun 2022, Indonesia mengukur sumber daya bijih nikel hingga 3,6 miliar ton dan cadangan terbukti sebesar 1,64 miliar ton.

Dari data cadangan yang terkonfirmasi, 56,8% berasal dari Pulau Sulawesi dan 42,4% dari Kepulauan Maluku.

Oleh karena itu, wajar jika terdapat ratusan konsesi pertambangan nikel di dua wilayah tersebut.

Hingga akhir tahun 2023, terdapat 373 izin pertambangan nikel yang bersih dan transparan yang berlaku di Indonesia dengan luas total 960.117 hektar, baik dalam bentuk izin pertambangan maupun kontrak kerja.

Sebanyak 309 konsesi mencakup Provinsi Sulawesi Selatan, Tenggara, dan Tengah dengan luas total 691.929,6 hektar.

Sedangkan konsesi di Kepulauan Maluku Utara berjumlah 59 dan di Kepulauan Maluku hanya satu konsesi dengan total luas 231.486,4 ha.

Meski PT WBN telah memiliki kontrak kerja sejak awal tahun 1998, namun penambangan bijih nikel di wilayah Kepulauan Maluku bagian utara, khususnya Pulau Halmahera, baru dimulai lima tahun terakhir.

Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain: situasi politik yang tidak menentu, perubahan kebijakan pemerintah Indonesia dan penurunan harga nikel global.

Pada bulan Mei 1998, hanya beberapa bulan setelah penandatanganan kontrak kerja di PT WBN, Presiden otoriter Soeharto mengundurkan diri. Kemudian B.J. Habibie menjabat sebagai presiden hingga Oktober 1999.

Dalam masa pemerintahannya yang singkat, Habibie mengundangkan UU No. Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Hutan, yang melarang penambangan terbuka di kawasan hutan lindung.

Memang, wilayah konsesi PT WBN mencakup hutan lindung Ake Kobe seluas 35.155 hektar. Oleh karena itu, pada tahun 2001, perusahaan menghentikan kegiatan eksplorasi.

PT WBN bersama 11 perusahaan tambang terdampak lainnya kemudian melakukan negosiasi dengan pemerintah untuk mendapatkan pengecualian, apalagi izin mereka dikeluarkan sebelum undang-undang tersebut berlaku.

Pemerintah setuju. Berkat hal tersebut, PT WBN dapat kembali beroperasi di kawasan hutan Halmahera tengah dan timur – termasuk hutan lindung – yang telah menjadi tempat tinggal masyarakat adat Sawai dan Tobelo Dalam secara turun-temurun.

Pada bulan Mei 2006, perusahaan Perancis Eramet mengakuisisi Weda Bay Minerals untuk mengambil kendali penuh atas Strand Minerals, yang memegang 90% saham PT WBN.

Selanjutnya, PT WBN melakukan studi kelayakan awal proyek tersebut pada periode September 2007 hingga Maret 2009 dan menyusun dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) yang kemudian diterbitkan pada Juni 2009.

Persoalannya, berdasarkan temuan Extrajudicial Human Rights Remedies Project, ada dugaan proses penyusunan AMDAL mengandung kesalahan prosedur.

Pada tahap konsultasi publik, PT WBN mengundang perwakilan masyarakat adat Sawai yang tinggal di wilayah konsesi perusahaan. Namun, mereka dikabarkan hanya diberikan ratusan halaman dokumen untuk dipelajari sesaat sebelum pertemuan.

“Perwakilan desa tidak menyadari bahwa konsesi pertambangan akan berdampak pada akses warga terhadap lahan pertanian mereka di kawasan hutan lindung,” demikian laporan penelitian yang diterbitkan pada bulan September 2013. Sebuah proyek tentang mekanisme di luar hukum untuk memulihkan hak asasi manusia.

“Kepala desa mengatakan bahwa jika dia mengetahui bahwa penduduk desa akan kehilangan akses terhadap lahan yang telah mereka garap secara turun-temurun, dia tidak akan menyetujui AMDAL.”

Pasca terbitnya AMDAL PT, WBN melakukan negosiasi dengan masyarakat adat Sawai untuk membebaskan lahan mereka. Negosiasi sudah berlangsung bertahun-tahun, apalagi kedua belah pihak belum pernah mencapai kesepakatan mengenai besaran ganti rugi tanah tersebut.

PT WBN dilaporkan menawarkan antara Rp 7.000 hingga Rp 8.000 per meter persegi, jauh di bawah angka Rp 50.000 yang banyak diajukan warga.

Sebaliknya, PT WBN tidak pernah meminta izin kepada warga Tobelo Dalam untuk memanfaatkan tanah adatnya yang berada di wilayah konsesi perusahaan.

Perusahaan dikatakan “tidak yakin” bagaimana cara bernegosiasi dengan benar.

“Hal ini masih menjadi masalah serius dan mendesak mengenai tanggung jawab sosial PT Weda Bay Nickel,” kata laporan proyek mengenai mekanisme di luar hukum untuk pemulihan hak asasi manusia.

Belum selesai persoalan pertanahan, muncul persoalan lain. Krisis perekonomian di Eropa dan anjloknya harga nikel global akibat kelebihan pasokan menyebabkan banyak perusahaan pertambangan mengalami kerugian yang signifikan pada tahun 2013, termasuk Eramet.

Akibatnya, Eramet dan Mitsubishi Corp. dan Pacific Metals, dua mitra Jepang yang berinvestasi di Strand Minerals sejak 2009 dan 2011, memutuskan untuk menunda investasi pada proyek pertambangan PT WBN di Pulau Halmahera.

Apalagi, pemerintah Indonesia berencana melarang ekspor bijih nikel mulai awal tahun 2014 guna merangsang perkembangan industri pengolahan pertambangan dalam negeri.

Karena situasi yang tidak menentu, pada April 2016, Mitsubishi dan Pacific Metals menjual sahamnya di Strand Minerals kepada Eramet.

Titik balik baru terjadi pada tahun 2017. Kemudian pemerintah Indonesia melonggarkan larangan ekspor bijih nikel kadar tertentu dengan syarat perusahaan pertambangan membangun smelter baru di Indonesia.

Pada tahun yang sama, Eramet resmi bermitra dengan Tsingshan Holding Group, produsen raksasa baja tahan karat yang baru-baru ini memasuki pasar baterai kendaraan listrik, untuk menghidupkan kembali proyek PT WBN.

Tsingshan menguasai 57% Strand Minerals, yang secara tidak langsung menjadikannya pemegang saham mayoritas PT WBN. Pada saat yang sama, sisa 43% Strand Minerals masih dikuasai oleh Eramet.

Setelah menguasai pasokan bijih nikel ke tambang PT WBN, Tsingshan bersama sejumlah mitra Tiongkok telah membangun kawasan industri Weda Bay di Halmahera Tengah sejak Agustus 2018.

Kawasan yang dikelola PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) ini diharapkan menjadi lokasi berbagai smelter yang khusus fokus mengolah bijih nikel menjadi bahan baku produksi komponen baterai kendaraan listrik.

Operasi penambangan PT WBN kemudian dimulai pada Oktober 2019, hanya dua tahun setelah Tsingshan menjadi pengendali utamanya.

Tak lama kemudian, pada April 2020, Kawasan Industri Teluk Weda mulai beroperasi. Pada tahun 2022, luas kompleks ini mencapai 5.000 hektar.

Sejak Tsingshan memasuki Halmahera, bisnis pertambangan dan pengolahan nikel lokal bisa dikatakan berkembang pesat, dengan tren yang berkembang menuju penggunaan kendaraan listrik untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan melawan pemanasan global.

Namun, apa yang seharusnya menjadi “industri hijau” justru dibangun dengan menebang hutan lindung Halmahera, yang menjadi rumah bagi berbagai spesies ular, laba-laba, burung, dan masyarakat Tobelo Dalam. Sejarah “pecundang”

Faris Bobero terkejut.

Ia besar di Tobelo, sebuah kabupaten di pesisir Halmahera Utara. Di sana ia menghabiskan sebagian besar pendidikan dasar dan tiga tahun sekolah menengah atas.

Namun, sepengetahuannya, hanya tiga anggota rumah tangga Tobelo yang mempunyai nama keluarga Bobero: ayahnya, kakak laki-lakinya yang sudah menikah, dan pamannya.

“Saya bertanya-tanya mengapa hanya sedikit orang yang menggunakan nama ini?” kata Faris.

Awalnya Faris menyimpan rasa penasarannya dalam hati. Namun penemuannya mengejutkannya karena kejadian aneh yang terjadi pada tahun 2006.

Selama ini, sebelum lulus SMA, Faris mengikuti karyawisata yang diadakan sekolahnya ke beberapa wilayah di Halmahera Timur.

Di tengah perjalanan laut, Faris tidak sengaja tertidur, tanpa mengetahui bahwa teman-temannya sedang menaiki perahu untuk mengunjungi desa tersebut. Teman-temannya bahkan tidak menyadari kalau Faris sudah tertidur. Karena itu, dia tertinggal.

Setelah terbangun, Faris terpaksa kembali ke Tobelo sendiri, menuju kapal yang ia tumpangi sejak awal.

Sebaliknya, ketika teman-temannya sampai di desa tujuan, “tiga orang jangkung” menyapa mereka dan bertanya, “Di mana Faris?”

Mereka mengaku saudara Faris, anggota keluarga Bobero.

Sekembalinya ke Tobelo, teman-temannya memberi tahu Faris, “Kerabatmu menanyakan tentangmu.

Faris bingung.

Saudara yang mana? Kalaupun benar saudara, bagaimana mereka tahu Faris akan datang ke sana?

Faris kemudian bertanya kepada ayahnya di mana keberadaan anggota keluarga Bobero lainnya.

Ayahnya mengatakan, sebenarnya banyak anggota keluarga Bobero, terutama generasi kakek Faris. Namun, di masa lalu, sebagian besar dari mereka mencabut namanya untuk menghindari pajak atau pungutan yang dikenakan penjajah Belanda.

Dari sana, Faris ingin mengetahui lebih jauh asal usulnya.

Kemudian pada tahun 2006, ia memutuskan untuk belajar sosiologi di Universitas Muhammadiyah Kepulauan Maluku Utara (UMMU).

Selepas menjadi mahasiswa, ia aktif di Persatuan Institut Studi Lingkar Arus (PILAS) yang kemudian bekerja sama dengan Sokola Rimba menjalankan program literasi bagi masyarakat Tobelo Dalam.

Berkat program literasi tersebut, pada tahun 2008 Faris berkesempatan untuk tinggal bersama masyarakat Tobelo Dalam selama hampir tiga bulan di sebuah hutan di kawasan Kepulauan Tidore, Pulau Halmahera.

Baru lima hari berada di hutan, Faris baru saja mengunjungi salah satu tempat suci masyarakat Tobelo Dalam untuk bersenang-senang. Dia kembali tak lama kemudian.

Teman-teman Tobelo Dalam kaget saat mengetahui dia telah pergi ke sana dan kembali dengan selamat.

“Biasanya orang luar tersesat atau sakit ketika melihat tempat ini,” kata Faris.

Setelah lima hari, tidak ada lagi gejala penyakit Faris.

Mereka kaget lalu bertanya pada Faris, “Siapakah guru ini?”

Faris memberikan nama lengkapnya. Mereka terkejut.

“Kamu bukan orang lain. Ini adalah wilayahmu,” kata mereka.

Setelah diselidiki lebih lanjut, Faris menemukan bahwa nama belakangnya Bobero berasal dari Tobelo Boeng, subkelompok etnis dari suku Tobelo.

Peristiwa ini membuatnya semakin bersemangat untuk mengetahui kehidupan suku Tobelo selama dan setelah menempuh studi, baik sebagai jurnalis, peneliti, maupun aktivis.

Penelitian yang dilakukan selama bertahun-tahun menunjukkan bahwa sejarah masyarakat Tobelo erat kaitannya dengan kegagalan.

Berbagai dokumen sejarah dan etnografi menunjukkan bahwa Suku Tobelo merupakan penduduk asli semenanjung utara dan tengah Pulau Halmahera.

Peneliti Roem Topatimasang mengatakan, selama ratusan tahun, suku Tobelo berulang kali menghadapi gelombang perubahan besar yang mencabut budaya mereka dan menjauhkan mereka dari rumah.

Pada abad ke-19, Sultan Ternate memaksa suku Tobelo untuk menyesuaikan struktur resmi pemerintahan tradisional Ternate, yang mengakibatkan terjadinya perombakan struktur sosial suku Tobelo, termasuk terkait batas-batas hoana atau pemukiman mereka.

Hal itu dilakukan untuk menghentikan pengaruh simpatisan Sultan Tidore – musuh bebuyutan Sultan Ternate – terhadap masyarakat Tobelo.

Kristenisasi juga disebut-sebut berperan penting dalam mengubah kehidupan suku Tobelo, terutama sejak kedatangan penginjil Hendrik Van Dijken pada tahun 1866 di wilayah Galela Halmahera.

Roem mengatakan, evangelisasi massal efektif membuat sebagian besar masyarakat Tobelo menganut agama Kristen Protestan sehingga meninggalkan ritus ibadah asli Tobelo.

Salah satu contohnya adalah upacara kematian yang pada umumnya merupakan upacara (dan perayaan) terbesar masyarakat Tobelo. Akhirnya digantikan dengan upacara pemakaman biasa menurut ritus Kristen Protestan.

“Konsekuensinya jelas sekali,” tulis Roem dalam People Lost: Kisah Pembuangan Masyarakat Adat Kepulauan Maluku (2016).

“Salah satu landasan terpenting dan esensial dari konsep kosmologis Tobelo yang asli telah dihilangkan secara radikal dari pikiran masyarakat Tobelo dan digantikan oleh konsep Kristen Barat.”

Gelombang perubahan besar berikutnya datang dari pemerintah Indonesia yang memberlakukan program pemukiman kembali atau pemukiman kembali terhadap masyarakat Tobelo atas nama modernisasi sejak tahun 1960an.

Dengan cara ini, masyarakat Tobelo harus menetap secara permanen daripada menjalani kehidupan nomaden di hutan.

Program ini lahir dari stereotip bahwa masyarakat Tobelo yang masih tinggal di hutan adalah “suku terpencil, terbelakang, primitif dan animisme” yang dipandang “membutuhkan peradaban, kemajuan, pembangunan, sosialisasi dan keimanan,” kata Roem. . .

Roem menggunakan istilah Tobelo Dalam untuk menyebut mereka yang masih tinggal di hutan dan menganut nilai-nilai adat, dan Tobelo Luar untuk menyebut mereka yang menetap di pesisir dan perkotaan.

Namun masyarakat Tobelo Dalam lebih suka disebut O’Hongana Manyawa yang berarti “orang yang tinggal di hutan” dalam bahasa Tobelo. Sedangkan penduduk Tobelo Luar mereka sebut O’Hoberera Manyawa.

Selain itu, ada dua istilah lain yang sering digunakan pemerintah bahkan masyarakat Tobelo Luar untuk menyebut mereka yang masih tinggal di hutan: masyarakat tidak berpendidikan dan Togutil.

Secara konotatif, “Togutil” sering diartikan “bodoh”, “terbelakang”, atau “tertinggal”.

“Istilah [Togutil] sendiri sama sekali tidak digunakan oleh masyarakat Tobelo Dalam untuk menyebut diri mereka sendiri,” kata Roem.

“Hanya masyarakat pendatang dan non-Tobelo yang menggunakannya, tanpa bisa menjelaskan arti dan asal usulnya serta termasuk dalam kategori Togutil.”

Tidak mudah meyakinkan warga Tobelo Dalam untuk ikut serta dalam program pemukiman kembali yang dicanangkan pemerintah.

Misalnya, pada tahun 1978, Kementerian Sosial harus mempekerjakan Madiki, warga Tobelo Luar, untuk tinggal di hutan Dodaga di Halmahera bagian timur selama berbulan-bulan guna membujuk penduduk Tobelo Dalam untuk menetap di luar.

Kebetulan nenek moyang Madika berasal dari Hutan Dodaga sehingga masyarakat O’Hongana Manyawa setempat bisa menerima kehadirannya, tulis Faris dalam bukunya yang berjudul Rakyat Halmahera: Catatan dari Ladang (2021).

Setelah keluar dari hutan, masyarakat Tobelo Dalam tidak lagi terbiasa tinggal di rumah yang disiapkan pemerintah.

Belum lagi, banyak di antara mereka yang tiba-tiba terserang muntah-muntah, bahkan ada pula yang meninggal. Hal ini kemungkinan besar disebabkan oleh lemahnya ketahanan masyarakat Tobelo Dalam ketika terpaksa hidup di “dunia luar”.

“Penyakit yang diderita warga yang keluar hutan dan pindah ke rumah yang dibangun Kementerian Sosial menimbulkan kecurigaan di kalangan warga Desa Dodaga,” kata Faris.

“Mereka merasa terancam, sehingga pada tahun 1979–1980 banyak yang kembali ke hutan untuk melanjutkan hidup.”

Meski begitu, pemerintah tidak menyerah dan terus berupaya memukimkan kembali masyarakat Tobelo Dalam.

Pada tahun 1993, Departemen Sosial Provinsi Maluku (yang saat itu masih termasuk wilayah Maluku Utara) mencatat 4.751 warga Tobelo Dalam yang terbagi dalam 1.104 KK, yang dimukimkan kembali oleh pemerintah di luar hutan.

Lokasi pemasangannya berada di 15 desa di dua kabupaten, yang saat ini disebut Halmahera Utara dan Halmahera Tengah.

Program pemukiman kembali ini nyatanya tidak lepas dari kepentingan ekonomi.

Peneliti Roem mengatakan pemerintah menggunakan istilah-istilah seperti “perlindungan” dan “restorasi” hutan sebagai dalih untuk merelokasi masyarakat Tobelo Dalam, padahal sebenarnya ada motif tersembunyi: ekstraksi sumber daya alam secara besar-besaran di wilayah adat yang ditinggalkan.

Menurut catatan Roem, pada tahun 1970-an dan 1980-an, terjadi penebangan besar-besaran di hutan Halmahera untuk memudahkan ekspor kayu mentah. Setelah pemerintah memperketat kebijakan ekspor produk ini, pengoperasian dan pendirian pabrik pengolahan kayu terus berlanjut.

Sejak pertengahan tahun 1980-an, berbagai penelitian telah dilakukan untuk mengidentifikasi potensi bahan baku pertambangan di wilayah ini, antara lain: karbon, mangan dan kemudian nikel.

Saat ini sedang terjadi penambangan besar-besaran dan bahan baku utama yang dicari adalah nikel.

Akibatnya, laju deforestasi meroket dan warga Tobelo Dalam terus terusir dari rumahnya.

Menurut LSM lingkungan Mighty Earth, deforestasi di 51 wilayah konsesi pertambangan nikel di Kepulauan Maluku Utara setidaknya akan mencapai 8.145,51 hektar pada tahun 2023. Nilai ini dihitung sejak setiap penerbitan izin atau penyesuaian terakhir.

Sedangkan menurut kajian Survival International, terdapat 18 konsesi pertambangan nikel yang tumpang tindih dengan wilayah masyarakat Tobelo Dalam atau O’Hongana Manyawa di hutan Pulau Halmahera yang secara administratif merupakan bagian dari Kepulauan Tidore, Halmahera Tengah, dan Halmahera Tengah. timur. Halmahera.

Total luas tumpang tindih adalah 90.819,91 ha, dimana 37,24% diantaranya merupakan wilayah konsesi PT Weda Bay Nickel (WBN).

Survival International memperkirakan antara 300 dan 500 O’Hongana Manyawa masih tinggal di hutan di ketiga wilayah tersebut dan secara aktif menghindari kontak dengan dunia luar.

“Penambangan menghancurkan rumah mereka di hutan dan para penambang membawa penyakit [ke O’Hongana Manyawa] yang tidak dapat dilawan oleh O’Hongana Manyawa,” kata Survival International dalam pernyataan tertulisnya.

Akibatnya banyak anggota kelompok O’Hongana Manyawa yang meninggalkan hutan untuk berperang atau mencari pertolongan.

Misalnya saja dalam video yang viral pada Oktober 2023, terlihat dua orang O’Hongan Manyawa berusaha mengusir pekerja yang mengendarai buldoser melintasi sungai.

Dalam video lain yang mengemuka pada Juni 2024, terlihat tiga orang O’Hongan Manyawa mengunjungi kamp eksplorasi PT WBN untuk meminta makanan.

Caroline Pearce, direktur Survival International, mengatakan video tersebut adalah “bukti nyata” bahwa penambangan nikel telah merambah jauh ke dalam hutan Halmahera dan memisahkan komunitas O’Hongana Manyawa dari tempat tinggal mereka.

BBC telah beberapa kali mencoba menghubungi Tsingshan Holding Group sebagai pemegang saham mayoritas PT WBN untuk dimintai komentar, baik melalui telepon maupun surat permintaan resmi, namun tidak membuahkan hasil hingga artikel ini diterbitkan.

Kendati demikian, Eramet SA selaku pemilik kedua PT WBN menampik kekhawatiran masyarakat yang muncul setelah dua video O’Hongana Manyawa keluar hutan viral.

Eramet mengatakan, kejadian yang mengakibatkan O’hongana Manyawa mengusir pekerja tambang tidak terjadi di wilayah konsesi PT WBN.

Video kedua menampilkan “kunjungan sukarela” O’hongana Manyawa ke kamp PT WBN dan menggambarkan “hubungan persahabatan” dan “saling percaya” yang terjalin antara mereka dan karyawan perusahaan.

“ERAMET memahami kekhawatiran yang diungkapkan oleh lembaga swadaya masyarakat mengenai potensi dampak kegiatan kami melalui WBN terhadap komunitas suku O’Hongana Manyawa,” kata Eramet dalam keterangan tertulisnya kepada BBC News Indonesia.

“Namun, Eramet, yang menempatkan hubungan sosial dan tanggung jawab sosial perusahaan sebagai inti dari seluruh aspek aktivitasnya, bertekad untuk mengambil perannya dalam mendukung hak-hak dasar masyarakat lokal dan dengan tegas menolak tuduhan sebaliknya.”

Eramet mengatakan, pihaknya melakukan penelitian untuk memahami kehidupan O’hongana Manyawa pada tahun 2013 dan 2023.

Perusahaan juga berencana melakukan studi lain pada tahun 2024 yang bertujuan untuk “merancang dan menerapkan rencana perlindungan yang tepat” untuk O’hongana Manyawa, khususnya di wilayah konsesi PT WBN.

Bagi Faris Bobero, persoalannya sederhana: Anda harus memastikan kelangsungan hidup O’hongan Manyawa di Halmahera, yang tempat tinggalnya terus tergerus akibat eksploitasi nikel secara besar-besaran.

“[Bagi O’hongan Manyawa], hutan bukan sekedar isu ekonomi,” kata Faris.

“Hutan memang rumah mereka, rumah anak cucu mereka di masa depan.” rantai pasokan Tesla

Hikmah bagi O’hongan Manyawa muncul setelah Tesla mengumumkan pendiriannya.

Dalam Laporan Dampak 2023 yang diterbitkan Tesla pada Mei 2024, produsen mobil listrik tersebut mencurahkan dua halaman khusus dengan topik “Nikel: Mengurangi Dampak Lingkungan dan Sosial di Indonesia.”

Tesla tidak berinvestasi langsung di Indonesia. Namun, perusahaan milik konglomerat Elon Musk itu melaporkan sebesar 13 persen. nikel yang digunakannya berasal dari Indonesia.

Produksi nikel Indonesia diperkirakan akan terus “tumbuh secara signifikan” dan pangsanya dalam rantai pasokan kendaraan listrik global diperkirakan akan meningkat.

“Peralihan ke kendaraan listrik tidak akan mungkin terjadi jika kita hanya mengandalkan nikel dari luar Indonesia,” tulis Tesla.

“Ancaman utama yang muncul dalam konteks ini berkaitan dengan emisi gas rumah kaca, penggundulan hutan, polusi air, hak-hak komunitas Aborigin dan masyarakat umum, serta kesehatan dan keselamatan pekerja di negara tersebut.”

Lebih tepatnya, Tesla mengatakan bahwa dia bekerja sama dengan pemerintah, organisasi non-pemerintah dan pemasok mereka untuk mengkaji perlunya menciptakan “wilayah terlarang untuk pertambangan”, terutama untuk melindungi hak-hak komunitas “terisolasi”.

Pemasok Tesla juga harus memenuhi kewajiban mereka dalam melindungi hak-hak masyarakat adat, khususnya terkait dengan memastikan persetujuan bebas, awal dan sadar (FPIC).

Singkatnya, masyarakat asli mempunyai hak untuk menyetujui atau menolak tindakan, rancangan atau kebijakan yang akan diterapkan di wilayah mereka dan dapat mempengaruhi ruang hidup mereka.

BBC News Indonesia beberapa kali menghubungi Tesla untuk meminta penjelasan lebih detail mengenai laporan perusahaan mengenai dampaknya pada tahun 2023. Namun hingga artikel ini diterbitkan, Tesla belum menjawab.

Tesla dapat menerbitkan deklarasi tentang perlindungan hak-hak penduduk asli untuk menjaga reputasinya sebagai produsen kendaraan listrik terkemuka di dunia, kata Putra Adehigun, seorang analis dan direktur pelaksana Energy Shift Institute.

Hal ini mempertimbangkan tekanan investor meskipun ada kritik tajam dari beberapa organisasi non-pemerintah, seperti Survival International, yang menekankan risiko terhadap masyarakat adat sehubungan dengan invasi tambang nikel.

“Transisi menuju “energi hijau” juga memerlukan rantai pasokan yang “hijau”, terutama jika aktivitas bisnis berbasis di negara berkembang,” kata Putra.

Tesla sering dianggap sebagai acuan bagi industri kendaraan listrik global dan oleh karena itu harus menerapkan standar tinggi dalam aktivitasnya – tambah Putra.

“Jika Tesla tidak bisa memiliki standar yang tinggi, standar perusahaan lain akan menurun.”

Sophie Grig, peneliti utama Survival International, memuji deklarasi Tesla mengenai kawasan tanpa ekstraksi bagi komunitas “terisolasi”, yang menurutnya merujuk pada komunitas O’hongan Manyawa di Pulau Halmaher.

“Satu-satunya komunitas yang “tidak tertarik” di Indonesia yang terkena dampak ekstraksi nikel adalah O’hongana Manyawa,” kata Grig.

Oleh karena itu, jelas mereka merujuk pada O’hongana Manyawa dalam laporannya.

Definisi komunitas “yang tak terlukiskan” di sini konsisten dengan definisi Dewan Hak Asasi Manusia PBB, yang disebut “komunitas Aborigin atau subkelompok mereka, yang tidak mempertahankan kontak rutin dengan kebanyakan orang dan biasanya menghindari kontak dengan orang asing.”

Oleh karena itu, kata Grig, bahkan jika ada anggota komunitas O’Hongan Manyawa yang berinteraksi dengan partai -partai eksternal, misalnya dengan karyawan pertambangan, ini tidak berarti bahwa mereka tidak lagi secara hukum disebut “tidak dihitung”.

Grig mengatakan bahwa area larangan bukanlah konsep umum yang digunakan di banyak negara, termasuk Brasil dan Peru, untuk melindungi komunitas Aborigin yang hidup dalam isolasi sukarela.

Dalam praktiknya, akan ada pembatasan yang berarti ruang kehidupan komunitas asli, yang tidak dapat ditransmisikan oleh orang asing oleh orang asing.

“Sama sekali tidak ada tindakan industri atau pertambangan yang mungkin terjadi,” kata Grig.

“Bahkan orang asing tidak dapat masuk dan mengambil risiko penyebaran penyakit dalam komunitas yang unik.”

Selain itu, menurutnya, deklarasi Tesla memberi pemasok mereka “sinyal kuat” sehingga mereka tidak akan membeli bijih nikel dari perusahaan pertambangan yang beroperasi pada penduduk asli atau yang tidak peduli dengan hak -hak mereka.

Namun, Grig berharap bahwa Tesla tidak hanya menunjukkan sinyal untuk mendukung penggunaan tambang tanpa tambang, tetapi juga berarti bahwa aturan resmi untuk menolak membeli (produk yang diproses) dalam nikel dari tambang yang bermasalah.

Dalam laporan tentang memukul pada tahun 2023, Tesla mengatakan bahwa ada dua “pemasok langsung” yang memiliki fasilitas perawatan nikel di Indonesia: Huayou Hold Group dan CNG Advanced Material.

Dalam konteks Indonesia, hanya ada dua jalur utama perawatan bijih nikel.

Pertama -tama, bijih nikel tingkat tinggi adalah pemrosesan tekanan termal di pengecoran dalam oven (RKEF) sebagai ferronickel atau besi babi nikel (NPI), yang kemudian dapat digunakan sebagai bahan untuk produksi baja wircarat.

Kedua, bijih nikel tingkat rendah diperlakukan dalam teknologi lindi tekanan tinggi (HPAL), yang menggunakan asam sulfat untuk memisahkan senyawa nikel dan kobalt dari bijih nikel. Hasilnya adalah campuran hidroksida endapan (MHP), yang dapat diobati lebih dalam sulfur nikel, bahan baku untuk baterai kendaraan listrik.

Oleh karena itu, mudah untuk membedakan antara ruang pemurnian nikel yang dirancang untuk mendukung produksi baja dan baterai nirkabel.

Namun, pada bulan Maret 2021, Tsingshan Holding Group mengumumkan pengumuman bahwa mereka terguncang oleh industri nikel global. Ia berencana untuk memperlakukan NPI lebih banyak dari pengecoran RKEF untuk menjadi tikar tingkat tinggi, yang kemudian dapat ditransformasikan kembali menjadi nikel sulfat menjadi baterai listrik.

“Berbicara sederhana, jika orang berbicara dengan baterai, [di masa lalu] cukup ikuti pabrik HPAL, di mana, dan sebagian besar pabrik HPAL berada di moral,” kata putra dari Energy Change Institute.

“Tetapi karena sekarang ada teknologi konversi NPI untuk bahan baku baterai, juga sulit bagi kita untuk mengikutinya. Itu agak merepotkan. “

Tanpa lupa, CNGR juga mengembangkan instalasi pemurnian bijih nikel menggunakan teknologi baru yang disebut boerral furnace yang diperkaya dengan oksigen (OESBF), yang dapat menghasilkan nikel matickie berkualitas tinggi untuk bahan baku baterai.

CNGR sekarang memiliki tindakan (mis. Sebagian besar atau minoritas) dalam usaha patungan yang mengelola banyak proyek pengecoran pengecoran pengecoran pengecoran, baik di pulau Sulawesi, Halmahera dan bahkan Kalimantan.

Lebih tepatnya di Pulau Halmahera, CNGR membagi dua pengecoran RKEF di kawasan industri di lingkungan.

Dalam deklarasi tertulisnya, CNGR tidak menjawab pertanyaan BBC News Indonesia terkait dengan sumber penawaran bijih nikel, yang akan diperlakukan dalam dua pengecoran rkef.

Namun, Pt Weda Bay Nickel (WBN), sebagian besar lisensi ekstraksi nikel, bertepatan dengan area tradisional komunitas O’Hongan Manyawa, dapat menjadi salah satu pemasok.

Memang, Eramet SA, salah satu pemilik PT WBN, mengatakan bahwa semua bijih nikel yang dipisahkan oleh PT WBN akan diperlakukan dalam pengecoran perusahaan mereka sendiri atau dijual ke berbagai bunga di bidang industri di teluk.

Ketika ditanya tentang Laporan Kelangsungan Hidup Internasional, yang menekankan pelanggaran terhadap hak -hak dan penyitaan ruang kehidupan O’Hongan Manyawa, Franciscus Manurung, Direktur Hubungan Masyarakat Indonesia CNGR, mengatakan bahwa partainya dikhususkan untuk “menghormati dan memelihara” Hukum CNG masyarakat adat.

Franciscus juga menilai diskusi tentang konsep zona yang tidak terkait dengan penambangan atau tanpa milik saya sebagai “langkah penting” untuk mempertahankan hak dan bidang penduduk asli.

“Kami percaya bahwa upaya kerja sama dan dialog berkelanjutan sangat penting untuk mencapai pembangunan berkelanjutan dan etis di sektor pertambangan,” katanya.

Sementara itu, Huayou sekarang memiliki kegiatan dalam tiga proyek pabrik hpal di pulau Sulawesi.

Dia juga melaporkan bagian dari properti di dua pabrik hpal, dua pabrik pengecoran dan Nickel Sulphur di Zona Industri Teluk Weda di Pulau Halmahera.

Selain itu, Huayou membeli sebagian besar industri logam Pt Andalan, yang memiliki pengecoran lain di kawasan industri teluk.

Semua perawatan nikel dan pemurnian secara khusus digunakan untuk produksi bahan baku baterai dari kendaraan listrik, kata Stevanus, direktur masalah eksternal Huayou Indonesia.

Menurut Stevanus, “mayoritas” bijih nikel untuk semua yayasan huyou yang beroperasi di kawasan industri di Teluk WDA, dikirim oleh Pt WBN.

Dan, menurutnya, semua pertanyaan yang terkait dengan perlindungan hak -hak penduduk asli secara tepat ditujukan kepada Pt WBN sebagai nikel remaja.

“Operasi pabrik Huayou tidak berada dalam lisensi Nikel PT Weda Bay, tetapi di zona industri,” kata Stevanus.

“Mereka yang membuka Greenfield. Jika kami tidak membuka Greenfield. Kami adalah penyewa di zona industri. “

Namun, menurutnya, pemeriksaan menyeluruh harus diperiksa terlebih dahulu untuk memeriksa area yang tepat dari area adat O’Hongan Manyawa sebelum pihak berwenang dapat menentukan batas -batas yang tepat dari zona ekstraksi untuk melindunginya.

“Jika Anda bisa, jika Anda bisa, seluruh pulau Halmahera, itu dibuat untuk [komunitas],” kata Stevanus.

– Bisakah kamu? Realis atau tidak?

Sementara itu, di situs webnya Ememet mengatakan “kurangnya bukti” bahwa komunitas O’Hongan Manyawa terisolasi di sekitar lisensi PT WBN, terlepas dari kesimpulan dari sejumlah organisasi non -pemerintah, seperti kelangsungan hidup internasional dan transparansi internasional, internasional, Indonesia internasional, katanya sebaliknya.

Ememet juga mengatakan bahwa di Indonesia tidak ada alasan hukum yang memaksanya untuk meminta populasi Aborigin FPIC. Selain itu, ia mengatakan bahwa pemerintah Indonesia tidak secara resmi mengklasifikasikan komunitas O’Hongan Manyawa sebagai komunitas asli.

Meskipun demikian, Eramet menyatakan “terbuka” dengan gagasan zona tanpa mini.

“Kami terbuka untuk kerja sama dengan semua halaman yang terlibat untuk menemukan solusi yang memprioritaskan pengembangan sumber daya yang bertanggung jawab dan kesejahteraan komunitas O’Hongan Manyahava,” kata Emerat.

Rukka Sombolinggi, Sekretaris Jenderal Aliansi Rakyat Keparat Asli (AMAN), mengatakan bahwa kuncinya memang bekerja sama.

Dia puas dengan gagasan mengimplementasikan zona tanpa milik saya untuk melindungi hak -hak penduduk asli, yang menurutnya selalu berjuang untuk berbagai forum global.

Dia menambahkan, bagaimanapun, bahwa persiapan wilayah harus mencakup bagian -bagian yang terkait dengan pemahaman yang tepat, termasuk para ahli atau ilmuwan dan komunitas Aborigin itu sendiri.

“Masyarakat masyarakat harus didukung untuk melindungi hutan, yang masih disimpan oleh penduduk asli,” kata Rukka.

“Mengapa? Karena ekosistem terbaik, termasuk hutan yang ada, yang akan selalu bertahan dari kita sebagai peradaban global, semuanya ada karena masyarakat adat. “

Kementerian Lingkungan Hidup dan Distrik Hutan menolak permintaan percakapan dengan BBC News Indonesia.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tidak menjawab pertanyaan kami tentang wacana implementasi area pertambangan gratis.

Namun, Agus Cahyono ADI, kepala Kementerian Energi dan Kantor Komunikasi Sumber Daya Mineral, umumnya mengatakan bahwa PT WBN masih “bertekad untuk mengikuti peraturan yang ada dan menerapkan aturan ekstraksi yang baik.”

Ketika datang untuk kehilangan ruang kehidupan O’Hongana Manyawa karena ekstraksi nikel, Agus mengatakan bahwa pemerintah sangat khawatir dan menyiapkan sejumlah tindakan untuk “beribadah” dan “kesejahteraan”.

“Komunitas mulai dinyatakan di wilayah Halmahera Timur untuk mendapatkan akses ke pendidikan, kesehatan dan apartemen,” kata Agus.

“Beberapa dari mereka menerima pendidikan dasar. Bagi mereka yang menerima pendidikan dasar, mereka mulai bekerja baik di lingkungan maupun di area pertambangan. “

Solusi yang dibuat oleh pemerintah pada tahun 2024 adalah sama dengan mentalitas pada 1960 -an, yaitu mendamaikan O’Hongan Manyawa. Realitas penyerang

Bokum meninggalkan penjara pada 24 Januari 2022 setelah menyelesaikan tujuh dari 15 tahun putusan.

Itu memang bisa bebas lebih cepat, tetapi tujuh tahun segera.

Di penjara, Bokum perlahan belajar berbicara, membaca, dan menulis orang Indonesia. Dia juga memasuki Kekristenan Protestan dan mulai rajin beribadah, dan kemudian mengalami ponsel, pakaian elegan dan bahkan parfum.

“Bagaimanapun, meminta parfum untuk kunjungan lebih lanjut. Dia menginginkan lavender, “kata Maharani Caroline, Bokum dan Penasihat Hukum Nuhu di Institut Bantuan Bantuan Hukum (LBH), East Halmahera, sambil tertawa.

Di Kelas II Kelas II (LAPAS) Kelas II, Bokum One Cell dengan Paulus (bukan nama aslinya), penduduk Telo ditangkap karena korupsi.

Karena dia bisa berbicara dengan Telo, Paul sering membantu menerjemahkan percakapan Bokuma dan Rani ketika dia tiba terakhir. Selain itu, pada saat itu Bokum tidak berbicara secara luas dengan orang Indonesia.

Awalnya, dia tidak mencurigai Paul. Sampai suatu hari, petugas LAPAS mengatakan bahwa ada pengacara lain yang bertemu Bokum.

Rupanya, dia adalah pengacara pengetahuan Paulus de Manado, yang datang untuk meminta Bokum untuk menandatangani proxy untuk penjualan tanah dan membuka rekening bank. Bokum Innocent menempatkan tanda tangannya oleh Paweł.

Luka terkejut itu segera memanggil dan memotong Paul, meminta penjelasannya.

“Dia berkata,” Tidak, dia Bokum, “kata Rani, meniru kata -kata Paweł pada waktu itu.

“Berbagai jenisnya memberinya alasan, tetapi dia tidak pernah memberi saya surat.”

Kemudian Paul memblokir nomor Rani. Paul selalu menghindari luka sampai dia akhirnya keluar dari penjara sebelum Bokum.

Ketika giliran Bokum datang untuk bernafas di udara segar, Paul kembali ke penjara, mencoba menjemput Bokum dengan seorang pengusaha dan polisi.

Petugas LAPAS melaporkan ke subjek ini. Rani panik. Dia segera meminta Faris Bobero, penulis dan peneliti dan Munadi selusin atau lebih, pada waktu itu Presiden North Maluk Aman mengambil Bokum.

Akhirnya Bokum dibawa ke petugas penjara. Paweł dan kedua rekannya mengikutinya. Rani mengikuti mereka dan berhadapan langsung dengan mereka.

“Siapa kamu?” Rani bertanya pada tiga orang.

Mereka mengklaim bahwa mereka berasal dari Yayasan Kemanusiaan, yang secara sistematis membantu penduduk Telo.

“Ini adalah alasan, bahkan jika saya tahu bahwa [salah satu dari mereka] adalah polisi,” katanya Rani.

Setelah beberapa hari tinggal bersama petugas penjara Bokum, ia dipindahkan ke kantor Aman dengan Maluk Utara di Ternate.

Bokum tinggal di sana selama sekitar satu bulan, menunggu Syaul Madjid memiliki minat di Jakarta.

Syaful, yang disebut iPul, adalah seorang sosiolog dari University of Muhammadiyah Maluk Utara, yang bertanggung jawab untuk memulihkan Bokuma ke hutan.

“Saya tidak percaya bahwa orang lain di antara dia kecuali bang iPul,” katanya Rafe.

Setelah kedatangan, Syaful Bokum mempersiapkan diri untuk kembali ke rumah. Sebelum mengucapkan selamat tinggal, dia menyuruhnya berkebun setelah tiba di rumah.

Rani bercanda: “Tidak ada lagi tanah. Taruh saja di pipinya. “

Mereka tertawa.

Bokum dan Syula keluar. Setelah berhasil menemukan keluarga di Ake, Jira Forest, Bokum memanggil Rani dengan ponsel, yang ia kenakan dari kota.

“Masih berkebun?”

“Pohon -pohon itu tumbang. Tidak ada lagi. “

Rupanya lelucon Rani berubah menjadi kenyataan.

Bokum mengatakan dia terkejut melihat keadaan hutan yang berubah secara radikal dibandingkan dengan penangkapannya. Dia membutuhkan jalan lain untuk menemukan keluarganya, bahkan jika dia ingin bekerja di lapangan untuk berkebun, katanya Rani.

Selama Bokum, ekstraksi nikel semakin besar, dampaknya memicu “mafia darat” untuk / menjual tanah di hutan Halmahera untuk berbagai perusahaan untuk tujuan pribadi, mereka merujuk pada hasil penelitian internasional tentang transparansi Indonesia (TII).

Awalnya, “pemburu” akan memeriksa hutan untuk menemukan tanah yang diinginkan dari perusahaan pertambangan, kata Eko Cahyono, peneliti utama Institut Sajogyo yang terlibat dalam penelitian tentang TII.

Setelah pertemuan, penulis meminta dukungan keuangan dan politik dari beberapa pihak sebelum mereka kembali ke hutan untuk tinggal di sana selama berbulan -bulan. Untuk apa? Melukis batasan target tanah yang dapat mencapai ratusan hektar, kata Eco.

“Saya tidak peduli siapa yang memiliki bumi, jika bumi diinginkan, ini lotere,” kata Eco.

Menurut Tii Research, penulis akan menangani surat real estat (SKT) di kantor pedesaan yang tertarik, menjual tanah mereka melalui broker ke perusahaan nikel dan membagi hasil semua halaman yang terlibat.

Oleh karena itu, penduduk Telo di atau O’Hongana Manya tersingkir dari rumah mereka sendiri. Hutan, yang ia simpan dan simpan selama ratusan tahun, kata Eco, terpisah dan rusak atas nama nikel.

Faktanya, Eko mengatakan bahwa apa yang terjadi di Halmahera sekarang bisa menjadi “etnogenosida” sehubungan dengan O’Hongan Manyawa. Mudah, komunitas ini bisa berada di titik kepunahan.

Caroline Pearce, direktur Survival International, memberikan hal yang sama. Dia mengatakan bahwa operasi ekstraksi nikel di Halmahera menyebabkan “bencana hak asasi manusia” yang berisiko O’Hongana Manyawa, menyebabkan “genosida”.

Oleh karena itu, Survival International masih memberikan tekanan pada sejumlah perusahaan pertambangan dan produsen baterai dan kendaraan listrik untuk menghentikan kegiatan atau investasi di Halmahera, yang disebut Harm the Forest dan menyingkirkan Hongana Manyawa.

Upaya ini tampaknya tidak sia -sia.

Pada bulan Mei 2024, Tesla mengatakan dia memeriksa gagasan menggunakan daerah itu tanpa milik saya untuk Halmahera dan menyerukan pemasok Indonesia untuk melindungi hak -hak komunitas Aborigin.

Sebulan kemudian, BASF, produser bahan baku Jerman di Jerman, mengumumkan bahwa ia telah membatalkan dengan Eramet untuk mengelola proyek Sonic Bay senilai $ 2,6 miliar (42,15 miliar Republik Polandia).

Berkat proyek ini, BASF dan Eramet bermaksud untuk membangun pabrik ponsel baru di industri industri di Weda Bay di Halmahera.

BASF mengatakan dia dibatalkan dalam investasi di Halmahera karena “perubahan di pasar nikel global.” Jumlah opsi untuk mendapatkan penawaran nikel tidak memerlukan kebutuhan yang sama untuk membangun pabrik HPAL Anda sendiri dan melindungi pasokan langsung dari Indonesia.

Selain itu, Survival International percaya bahwa jumlah tekanan publik dan deklarasi Tesla tentang area pertambangan gratis di Halmahera juga memengaruhi BASF untuk menarik diri dari proyek Sonic Bay.

Namun, harus diingat bahwa Sonic Bay hanya ratusan proyek pengecoran nikel di Indonesia.

Di Indonesia, Indonesia ada total 116 nikel nikel, termasuk yang bekerja, adalah konstruksi dan masih perencanaan.

Kebutuhan akan bijih nikel untuk 47 Foundry, yang beroperasi pada tahun 2023, hanya diterima oleh 233,5 juta ton, meskipun pada waktu itu total produksi Nikel Indonesia hanya 193 juta ton.

Sementara itu, jika pembangunan 116 proyek pengecoran selesai, mereka harus membutuhkan penawaran Ruda Nickel hingga 526,5 juta ton per tahun.

Dalam satu atau lain cara, nasib Bokum dan O’Hongan Syaawa kedua, ketika seluruh pengecoran beroperasi, dan ekstraksi nikel semakin tersebar luas di Halmahera.

Rani mengatakan bahwa dari LBH Marmoi Bokum tidak ingin meninggalkan hutan lagi, meninggalkan wilayahnya, kecuali untuk mencintai gereja seminggu sekali dan kadang -kadang menagih ponsel.

Bokum sekarang dapat membaca dan menulis, belajar agama, ponsel, dan pakaian Neis.

Namun, rumah dan jantungnya tetap di hutan Halmahera. Dan Bokum, kata Rani, sekarang saya ingin hidup dengan tenang.

Jurnalis Martin Yip di Hong Kong berkontribusi pada sampul ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *