Jurnalis Tribunnews.com Ilham Ryan Prathama melaporkan
Tribannews.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka kasus korupsi pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Kalimantan Timur (Kaltim).
Namun Komisi Pemberantasan Korupsi belum bisa memberikan identitas tersangka.
“Hingga 19 September 2024, KPK telah memulai penyidikan tindak pidana korupsi dalam kasus sebagaimana disebutkan di atas dan telah menetapkan tiga orang tersangka,” kata Tessa Mahardhika Sugiarto, Juru Bicara KPK. . Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Kamis (26/9/2024).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, ketiga tersangka berinisial mantan Gubernur Kaltim Awang Farouk Ishak (AFI), DDWT dan ROC.
Sesuai Keputusan KPK Nomor 1204 Tahun 24 September 2024, ia dilarang bepergian ke luar negeri selama enam bulan pertama.
Pencegahan ini dimaksudkan untuk memudahkan tim penyidik KPK dalam melakukan pemeriksaan.
Larangan perjalanan luar negeri ini terkait dengan penyidikan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dalam pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Kalimantan Timur, kata Tessa.
Seperti diberitakan sebelumnya, tim penyidik KPK menggeledah kediaman Awang Farouk Ishaq di Jalan Se Barito, Kecamatan Pelabuhan, Kota Samarinda.
Penggeledahan berlangsung sejak Senin (23/9/2024) malam hingga Selasa (24/9/2024) pagi.