Laporan reporter Tribunnews.com Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan Direktur Perkeretaapian Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Prasetyo Boeditjahjono, juga diduga menerima uang dalam kasus dugaan korupsi kereta api Besitang-Langsa.
Hal itu tertuang dalam dakwaan Kejaksaan Agung yang dibacakan dalam persidangan, Senin (15/7/2024) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Surat dakwaan dibacakan kepada tiga mantan pejabat Balai Teknik Perkeretaapian Daerah Sumut Kementerian Perhubungan yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi.
Yang ketiga adalah eks PPC Wilayah I Pusat Teknik Perkeretaapian wilayah Sumut, Ahmad Afif Setiawan; mantan pekerja bangunan PPK pada masa pembangunan KA Besitang-Langsa, Halim Hartono; dan mantan Kepala Bidang Prasarana Pusat Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Utara; Reiki Maidi Ivana.
Mereka merupakan bagian dari tujuh terdakwa, empat lainnya berada dalam berkas terpisah (terpisah).
Empat terdakwa lainnya adalah Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumut, Nur Setiawan Siddique periode 2016-2017; Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumut, Nur Setiawan Sidik musim 2017-2018, Amana Gappa; Ketua Tim Spesialis PT Dardella Yasa Guna, Arista Gunawan; Serta pemilik sebenarnya PT Tiga Putra Mandiri Jaya dan PT Mitra Karya Prasarana, Freddy Gondowardojo.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Kementerian Perhubungan I Eselon I memperkaya dirinya dengan 1,4 miliar warga Irlandia.
Bahwa perbuatan Akhmad Afif Setiawan bersama-sama Nur Setiawan Sidik, Amanna Gappa, Rieki Meidi Yuwana, Halim Hartono, Arista Gunawan, Freddy Gondowardojo, Hendy Siswanto dan Prasetyo Boeditjahjono sebagaimana disebutkan di atas telah memperkaya : Prasetyo Boeditjahjono, 00,00 kata Kuasa Hukum Umum . Tiga orang mantan pejabat Balai Teknik Perkeretaapian Daerah Sumut, yakni. Akhmad Afif Setiawan, Halim Hartono, dan Rieki Meidi Yuwana, didakwa dalam dugaan pembangunan KA Besitang-Langsa di Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023; Di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (15/7/2024). (Tribunnews.com/Ashri Fadilla)
Menurut jaksa, Prasetyo Boeditjahjono menerima uang sebagai direktur kereta api melalui sopirnya. Uang tersebut berasal dari vendor PT Wahana Tunggal Jaya.
“Uang yang diberikan Andreas Kertopati Handoko (PT Wahana Tunggal Jaya pelaksana BSL-7) kepada Prasetyo Boeditjahjono melalui sopir sebesar Rp1.400.000.000,” kata jaksa.
Meski disebut-sebut menerima uang, namun mantan CEO tersebut tidak didakwa dalam kasus ini.
Namun perbuatannya terhadap para terdakwa disebut merugikan negara sebesar Rp 1,15 triliun.
Nilai kerugian negara tersebut merupakan hasil perhitungan Badan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Kerugian keuangan negara sebesar Rp1.157.087.853.322 atau sekurang-kurangnya sebesar yang tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Pembangunan Kereta Api Besitang – Langsa tanggal 13 Mei 2024 oleh Badan Keuangan dan Pembangunan. Otoritas.” Amanatnya.”
Dalam kasus ini, para terdakwa dijerat dengan ayat 1. Paragraf 2 Pasal 3, bersama dengan Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana ayat 1. Pasal 55 1 KUHP.