Driver Mendemo Kantor Gojek di Petojo, Tuntut Hentikan Suspensi Sepihak dan Revisi Tarif

Laporan penulis, Ameilliarti Bunga Lestari

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Dewan Perwakilan Pengemudi Online (DPO) yang beranggotakan berbagai kelompok pengemudi roda empat Gojek menggelar aksi unjuk rasa di kantor Gojek di Petojo, Jakarta, menuntut hak-hak mereka yang terabaikan. . perusahaan, Kamis 29 Agustus 2024.

Pengemudi Gojek menuding perusahaan melakukan kesewenang-wenangan dengan membekukan ratusan akun pengemudi pada Mei hingga Agustus 2024 karena memalsukan data, padahal mereka mengklaim akun yang digunakan asli.

Sementara itu, pengemudi telah meminta manajemen Gojek untuk membuka kembali akun yang terkena dampak dan segera menangguhkannya, menuntut perusahaan untuk transparan dalam penyelidikan manipulasi data.

Pengemudi Gojek merasa dirugikan karena tidak ada pemasukan selama masa penangguhan, dan manajemen Gojek tidak memberikan solusi atau jaminan untuk menyelesaikan kasus tersebut.

“Kami mohon permintaan maaf atau rencana amnesti atas akun-akun yang ditangguhkan tersebut,” kata Samuel Loah, perwakilan DPO Gojek Petojo saat aksi di kantor, Kamis (28/8/2024). Ribuan pengemudi ojek online protes di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis sore, 29 Agustus 2024. (Berita Tribun/Yonathan)

Selain tuntutan penghentian penghitungan, pengemudi juga menuntut perubahan tarif meteran. Menurut mereka, tarif yang berlaku saat ini sudah tidak sesuai lagi dengan biaya operasional yang digunakan.

“Dulu di awal tahun 2015 tidak ada diskon dari Gojek, namun kini diskon setiap perjalanan bisa mencapai 35 persen,” jelas Samuel.

Mereka meminta tarif per kilometer disesuaikan, yang diusulkan tarifnya Rp 5.000 per kilometer.

Persyaratan lainnya adalah menghapus akun “dealer” atau “distrik” yang mengganggu distribusi pesanan ke akun normal. Konon akun ini hanya bisa berfungsi di area tertentu saja, namun memiliki keunggulan lebih dibandingkan akun biasa.

“Sangat berbahaya bagi pengemudi dengan akun reguler karena tidak mendapat cukup pesanan,” tambah Samuel.

DPO meminta Gojek tidak membatasi pesanan berdasarkan jenis akun dan memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh pengemudi.

Para pengemudi juga menyebutkan lemahnya peraturan pemerintah yang tidak melindungi pengemudi saat online.

Padahal Kementerian Perhubungan sudah mengeluarkan Keputusan Kementerian Nomor 38. Pasal 118 Prinsip ini dinilai tidak cukup untuk mengatasi permasalahan yang dihadapi pengemudi.

“Kami sudah mengadu ke beberapa lembaga perlindungan hak konsumen, Kementerian Komunikasi dan Informatika, namun belum ada hasil yang memuaskan, sepertinya pemerintah tidak serius melindungi kami,” kata salah satu pengemudi.

Langkah ini merupakan langkah awal protes yang lebih besar jika tuntutan mereka tidak dipenuhi. Para pengemudi mengatakan, aksi ini akan terus dilakukan setiap bulannya hingga ada respons yang tepat dari Gojek. Polisi melakukan rekayasa lalu lintas di sejumlah ruas jalan di Jakarta Pusat untuk mengantisipasi kemacetan lalu lintas akibat aksi unjuk rasa pengemudi ojek online di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis, 29 Agustus 2024. (Berita Tribun/Yonathan)

“Kami akan terus memperjuangkan hak-hak kami. Ini bukan sekedar undang-undang, ini masalah naluri,” kata Samuel.

Gojek sendiri belum memberikan tanggapan resmi atas klaim para pengemudi tersebut.

Di saat yang sama, para pengemudi juga berharap pihak perusahaan bisa lebih bijak dalam memenuhi tuntutan mereka, mengingat kesejahteraan pengemudi bergantung pada kebijakan yang diambil manajemen.

Para pengemudi online mengajak rekan-rekannya dari komunitas lain untuk ikut dalam protes ini. Diyakini bahwa semakin banyak orang yang bergabung, semakin besar kemungkinan tuntutan mereka didengar dan dijawab secara positif.

“Jika tuntutan kami tidak dikabulkan, kami yakin akan ada tindakan yang lebih besar lagi ke depan,” kata Samuel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *