Kemenperin Ngaku Tak Dapat Surat Soal 26.000 Kontainer Numpuk di Pelabuhan, Dirjen Bea Cukai Bohong?

Reporter TribuneNews.com Lita Fabriani melaporkan

TRIBUNNEWS.COM, Jakarta – Sejak Mei lalu, sekitar 26.000 kontainer menumpuk di pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak. Banyak pihak yang menanyakan isi wadah tersebut.

Baru-baru ini, Ascolani, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkou), mengatakan isi 26.000 kontainer tersebut telah diungkapkan kepada Kementerian Perindustrian.

Juru Bicara Kementerian Perindustrian Fabri Hendry Antoine Arif membantah menerima surat apapun mengenai isi kontainer tersebut.

“Kami di Kementerian Perindustrian membantah menerima surat klarifikasi dari Dirjen Bea dan Cukai. Kami belum menerima suratnya,” kata Fabri saat konferensi pers di kantor Kementerian Perindustrian di Jakarta, Rabu. 31/7/2024).

Selain itu, Dirjen Bea dan Cukai juga mengatakan sulitnya mendapatkan pertimbangan teknis (pertech) dari Kementerian Perindustrian untuk ribuan kontainer.

Terkait hal itu, Eskolani menegaskan, meski ribuan kontainer yang masuk ke Indonesia berdasarkan persetujuan impor (PI) Kementerian Perdagangan dan Pengembangan Teknologi Kementerian Perindustrian, kami juga membantah jika mereka dikeluarkan dari pelabuhan. Bukan pertimbangan teknis,” tegasnya.

Fabri mengatakan, kedatangan 26.000 kontainer tersebut bertepatan dengan berlakunya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 8 terkait perubahan ketiga Peraturan Menteri Perdagangan No. 36 Tahun 2023 tentang Ketentuan dan Ketentuan Impor.

“Ini berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan 8. Jadi kita bertanya mengapa Dirjen Bea dan Cukai mengatakan demikian? Padahal kita tahu Kementerian Keuangan disebut-sebut sebagai kementerian yang paling transparan,” kata salah satunya. Juru Bicara Kementerian Perindustrian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *