TRIBUNNEWS.COM – Terpidana Sudirman membeberkan fakta bukti dalam perkara pidato tersebut dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Sirbon, Selasa (2/10/2023).
Sudirman mengatakan, batu dan bambu yang dijadikan barang bukti itu diberikan penyidik Polsek Kota Sireban.
Awalnya Sudirman menyebutkan tanggal penangkapannya pada 31 Agustus 2016.
Saat itu ia sedang berada di rumah adiknya dan menerima SMS dari adiknya yang memintanya berangkat sekolah.
,
Tonton video di atas untuk cerita selengkapnya.