Laporan reporter Tribunnews.com, Nitis Hawaroh
TRIBUNNEWS. Akibatnya, ditemukan 20 bus yang tidak mematuhi aturan perizinan.
Direktur Jenderal Perhubungan Risyapudin Nursin mengatakan, dari hasil pendataan, ada 30 kendaraan yang diperiksa.
Terakhir, ditemukan 20 bus tidak memenuhi persyaratan otoritas perizinan, 9 bus memenuhi persyaratan keselamatan jalan raya, dan 2 bus memiliki dokumen palsu.
Ia mengatakan, pemeriksaan dilakukan di lima tempat renang liar di Kota Tangerang, yakni tiga kolam renang di Jl. Kyai Haji Hasyim Ashari, salah satu kolam di Jl. Merdeka, dengan satu kolam renang di Jl. Imam Bonjol.
“Dengan adanya pool ilegal ini, kami akan mengirimkan pemilik PO bus untuk menjelaskannya,” kata Risyapudin dalam keterangannya.
Risyapudin mengatakan, pemeriksaan tersebut bertujuan untuk memperkuat regulasi kendaraan penumpang di Indonesia, serta memantau evaluasi kecelakaan bus yang paling sering terjadi.
Alhasil, masyarakat kini bisa mandiri mengecek status bus wisata dengan memiliki aplikasi MitraDarat yang dapat diunduh/download melalui Playstore/Appstore.
Melalui aplikasi MitraDarat, masyarakat dapat mengetahui bagaimana bus wisata tersebut akan digunakan, apakah resmi atau tidak dan tidak sesuai.
Sehingga dapat membantu mengurangi potensi kecelakaan di jalan raya.
Ia mengatakan, “Perusahaan angkutan memerlukan rute yang teratur dan teratur dengan izin angkutan dan izin perjalanan.
“Dalam PO bus wisata ini, salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh perusahaan PO bus adalah dapat menyediakan tempat penyimpanan kendaraan,” ujarnya.
Untuk itu, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat berkolaborasi dengan pemangku kepentingan lainnya untuk terus berupaya melakukan pengawasan, pengendalian, dan penerapan undang-undang angkutan wisata serta menjangkau seluruh pengemudi dan penumpang untuk menggunakan transportasi guna hidup aman dan sehat. , mereka terorganisir dan aman.