Reporter TribuneNews24.com Ashri Fadilla melaporkan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Hakim Agung nonaktif Ghazalba Saleh akan kembali masuk penjara pada Kamis (22/8/2024).
Ghazalba akan didakwa di Pengadilan Tinggi Tipikor Jakarta sebagai terdakwa tindak pidana gratifikasi dan pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya.
Hari Kamis Pak Ghazalba Saleh. Hari Kamis bapak akan diperiksa dan diberikan penjelasan, kata hakim ketua Fahjal Hendri dalam persidangan di Pengadilan Tinggi Tipikor Jakarta, Senin (19/8/2024).
Pemeriksaan terhadap terdakwa merupakan tahap terakhir pembuktian materil dalam persidangan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan keterangan dan saksi ahli.
Kemudian Ghazalba melalui tim penasihat hukumnya juga menghadirkan ahli dalam kasus hari ini.
“Apakah kita tetap akan menghadirkan saksi-saksi yang meringankan atau mungkin ahli?” Hakim bertanya pada Fahjal.
Izin Raja, kami sudah cukup. Siap (pemeriksaan) terdakwa pada hari Kamis, Baginda, jawab penasihat hukum Ghazalba Saleh, Aldres Napitupulu.
Jaksa Penuntut Umum KPK tidak keberatan dengan agenda pemeriksaan terdakwa pada Kamis pekan depan.
Mereka kemudian diperintahkan membawa Ghazalba Saleh ke rutan dan membawanya kembali ke pengadilan pada Kamis (22/8/2024).
“Persidangannya akan kami tunda sampai Kamis, 22 (Agustus). Bolehkah besok paginya Pak Jaksa Penuntut Umum?” Hakim bertanya pada Fahjal.
“Siap, Yang Mulia,” jawab jaksa penuntut umum.
“Persidangan akan kami tunda pada hari Kamis tanggal 22 pukul 10 pagi. Kami telah menginstruksikan Jaksa Penuntut Umum KP untuk kembali membawa terdakwa ke pengadilan,” kata Hakim Fahzal sambil mengetuk batu tanda berakhirnya perkara.
Sebagai informasi, Ghazalba Saleh dalam kasus ini didakwa menerima kepuasan sebesar 18.000 dolar Singapura dari penggugat, Jawahirul Fuad.
Jawahirul Fuad sendiri diketahui pernah menggunakan jasa bantuan hukum Ahmed Riyad sebagai pengacara.
Selain itu, Ghazalba Saleh didakwa menerima SGD 1.128.000, USD 181.100, dan Rp dari persidangan kasus lain di Mahkamah Agung.
Total nilai gratifikasi dan TPPU yang diterima Ghazalba Saleh adalah sebesar Rp25.914.133.305 (lebih dari dua puluh lima miliar).
Atas perbuatannya, Ghazalba dijerat Pasal 12B jo Pasal 18 Pasal 55(1) Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi 1 KUHP.
Kemudian Hakim MA juga diduga menyembunyikan hasil tindak pidana korupsinya sehingga ikut didakwa dengan tindak pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dalam pengaduan TPUU, Ghazalba Saleh dijerat dengan Pasal 55 Pasal 1 UU Tindak Pidana dibacakan Pasal 65 Pasal 1 UU Tindak Pidana dan Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.