Kaget Dengar Putusan Dewas KPK, Eks Penyidik Bilang Seharusnya Nurul Ghufron Mundur

Laporan reporter Tribunnews.com Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, Jakarta – Mantan penyidik ​​Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap mengaku terkejut dengan keputusan Dewas KPK terkait pelanggaran etik yang dilakukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Nurul Ghufron diketahui hanya mendapat teguran tertulis dan pemotongan gaji sebesar 20%.

Keputusan ini terlalu ringan dan tidak akan memberikan efek jera bagi pimpinan dan pegawai KPK lainnya untuk melakukan hal serupa seperti NG (Nurul Ghufron), kata Yudi dalam keterangannya, Sabtu (7/9/2024).

Yudi mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejatinya memiliki standar etika yang tinggi dan tidak akan terlalu mencampuri urusan yang bukan menjadi tanggung jawab utamanya dan pemberantasan korupsi, terutama dalam hal relokasi.

“Nuru Guflon harus dihukum berat sebelum mengundurkan diri,” ujarnya.

Meski begitu, Yudi tetap menghormati keputusan yang dibacakan Direksi KPK yang membuktikan Gufron melanggar kode etik.

Namun putusan dibacakan kembali dan setidaknya Nurul Guflon dinyatakan bersalah melakukan perbuatan tercela, yang tentunya membuat ketidakpercayaan masyarakat terhadap KPK semakin meningkat, jelasnya.

Karena mutasi tersebut

Nurul Ghufron, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), diketahui bersalah melanggar standar etika dengan membantu pemindahan pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) berinisial ADM ke Malang (Jatim), Timur. . Jawa

Padahal, KPK tengah menangani kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.

Keputusan tersebut dibacakan Dewan Pengawas (Dewas) KPK di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Jumat (9 Juni 2024).

Atas pelanggaran etik tersebut, Dewas KPK memberikan sanksi ringan berupa teguran tertulis terhadap Nurul Ghufron.

“Sanksi ringan akan dikenakan kepada lembaga sensor (Nurul Ghufron) berupa teguran tertulis,” kata Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Tumpak Hatorangan Panggabean saat membacakan putusan.

Dalam putusannya, Dewas KPK menyatakan sanksi tersebut diberikan agar Nurul Ghufron tidak mengulangi perbuatannya dan selalu menjaga sikap dan perilakunya dengan menaati dan menegakkan Kode Etik dan Perilaku KPK.

Tak hanya itu, Direksi KPK juga memutuskan pemotongan gaji Nurul Ghufron sebesar 20% selama enam bulan.

“Pendapatan KPK setiap bulannya turun 20% selama enam bulan,” kata Tumpak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *